
BULAN Ramadan selalu hadir membawa atmosfer spiritual yang khas. Semarak spirit religi masjid-masjid semakin hidup denyut nafas jemaah yang memadati saf-saf salat tarawih, tadarus al-Quran, dan kajian-kajian keislaman. Fenomena ini menjadi pengingat tentang posisi sentral masjid dalam kehidupan umat Islam. Namun, sejarah mencatat bahwa fungsi masjid pada masa Rasulullah SAW tidak pernah sesempit itu. Masjid Nabawi di Madinah pada abad ke-7 M adalah episentrum peradaban yang melahirkan transformasi sosial luar biasa. Dari serambi masjid itulah Nabi membangun komunitas, merancang strategi ekonomi, mendidik para sahabat, bahkan menerima duta asing (Akram, 2009).
Kuntowijoyo (2001), sejarawan Muslim Indonesia, pernah menulis bahwa masjid pada awal Islam berfungsi sebagai pusat kebudayaan yang mencakup seluruh aspek kehidupan, bukan sekadar ritual. Di serambi masjid, para sahabat tidak hanya belajar membaca al-Quran, tetapi juga berdiskusi tentang perdagangan, pertanian, hingga strategi politik. Masjid adalah ruang publik tempat masyarakat madani yang majemuk bertemu, bertukar gagasan, dan membangun konsensus sosial. Fungsi multidimensional inilah yang kemudian memudar seiring perjalanan sejarah, tergantikan oleh pemaknaan masjid yang cenderung ritualistik-spiritualistik.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki jumlah masjid yang mencengangkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, jumlah masjid dan musala yang terdaftar resmi mencapai lebih dari 703 ribu unit. Dewan Masjid Indonesia (DMI) bahkan memperkirakan total mendekati 800 ribu bangunan yang tersebar dari kota metropolitan hingga pelosok pedesaan (Kementerian Agama RI, 2025). Jumlah ini menempatkan RI di peringkat pertama dunia, melampaui negara-negara dengan populasi Muslim besar seperti India, Pakistan, dan Bangladesh (detikTravel, 2025).
Namun, di balik capaian kuantitatif yang membanggakan tersebut, tersimpan ironi yang memprihatinkan. Pembangunan infrastruktur masjid yang megah dan menjulang seringkali tidak berbanding lurus dengan kondisi kesejahteraan jemaah di sekitarnya. Banyak masjid berdiri kokoh di tengah lingkungan warga yang masih bergulat dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses permodalan dan pendidikan. jemaah yang setiap Jumat memadati saf-saf terdepan, di hari-hari biasa harus berhadapan dengan rentenir atau pinjaman online berbunga tinggi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ketimpangan antara gemerlap infrastruktur masjid dan problem kemasyarakatan inilah yang menjadi tantangan terbesar umat Islam Indonesia saat ini.
Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar, dalam acara Festival Masjid Berdaya Berdampak (Madada Fest) 2025, mengingatkan bahwa potensi dana umat di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi. Ia mencontohkan, zakat yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp41 triliun dari total potensi Rp 327 triliun, sementara potensi wakaf mencapai Rp180 triliun per tahun. "Jika 800 ribu masjid di Indonesia bisa berperan sebagai pusat pemberdayaan, perekonomian umat akan tumbuh pesat," tegasnya (Kementerian Agama RI, 2025). Pernyataan ini membuka cakrawala berpikir bahwa masjid bukan hanya entitas spiritual, melainkan juga entitas ekonomi yang potensial.
Tulisan ini hendak mengulas bagaimana Ramadan dapat menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi masjid pada khittah-nya sebagai pusat pemberdayaan umat yang holistik. Dengan mengulas program-program inovatif yang telah berjalan, mencontoh keberhasilan negara tetangga, serta membuka peluang kolaborasi regional dan internasional. Tujuannya sederhana: memberikan kontribusi pemikiran bagi upaya kolektif menjadikan masjid sebagai simpul peradaban yang memberdayakan, bukan sekadar bangunan megah yang sunyi dari denyut sosial-ekonomi jemaahnya.
Konsep pemberdayaan ekonomi berbasis masjid bukanlah sekadar wacana di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama telah meluncurkan program inovatif bernama Baznas Microfinance Masjid (BMM). Program yang sudah ada di 202 lokasi di Indonesia ini, merupakan implementasi nyata dari strategi Madada (Masjid Berdaya dan Berdampak) yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dirjen Bimas Islam, Prof. Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa masjid berdaya adalah rumah ibadah yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk bertindak, sementara masjid berdampak adalah yang mampu menghadirkan perubahan positif bagi lingkungannya (Kementerian Agama RI, 2025).
Secara konseptual, BMM adalah layanan keuangan mikro syariah berbasis masjid yang memanfaatkan dana zakat produktif. Dalam perspektif ekonomi Islam, program ini termasuk dalam kategori qardul hasan (pinjaman kebajikan tanpa bunga) yang bertujuan memberdayakan mustahik (penerima zakat) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (Baznas RI, 2025). Mekanisme ini menarik karena mengubah paradigma lama tentang zakat yang hanya bersifat konsumtif-karitatif menjadi produktif-transformatif. Mustahik tidak sekadar menerima bantuan tunai, tetapi mendapatkan modal usaha yang harus dikelola secara produktif.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, memaparkan mekanisme operasional BMM secara rinci. Program ini memberikan pinjaman lunak tanpa bunga yang disalurkan melalui masjid. Sasaran utamanya adalah warga sekitar masjid yang dinilai memiliki kapasitas usaha atau potensi bisnis. "Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk memberdayakan masyarakat agar mandiri secara ekonomi," jelasnya (Kementerian Agama RI, 2025). Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu lagi tergantung pada pinjaman online berbunga tinggi atau rentenir yang kerap menjerat dengan bunga mencekik.
Dari perspektif sosiologi ekonomi, BMM menciptakan ekosistem baru yang menghubungkan masjid sebagai lembaga kepercayaan publik dengan pelaku usaha mikro di sekitarnya. Masjid berperan sebagai mediator sekaligus penjamin sosial, sehingga risiko kredit macet dapat ditekan melalui mekanisme pengawasan komunitas. Pendekatan ini sejalan dengan konsep social capital yang dikemukakan Fukuyama (1995), di mana kepercayaan (trust) dalam suatu komunitas dapat menurunkan biaya transaksi ekonomi dan menciptakan efisiensi pasar. Dalam konteks BMM, masjid berfungsi sebagai simpul yang mengikat modal sosial tersebut.
Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, BMM telah menunjukkan hasil yang konkret dan terukur. Di Masjid Jami An-Ni'mah, Ciracas, Jakarta Timur, yang menjadi pilot project, program ini telah menjangkau dan mendampingi lebih dari 100 pelaku UMKM. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa permodalan, tetapi juga pendampingan usaha, penguatan spiritual, serta pembinaan manajemen sederhana (Baznas RI, 2025). Pendekatan holistik ini memastikan bahwa mustahik tidak hanya mendapatkan suntikan dana, tetapi juga kapasitas untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Keberhasilan paling membanggakan dari program BMM adalah transformasi status para penerima manfaat. Banyak dari mereka yang awalnya hanya menerima bantuan (mustahik), kini secara bertahap mulai bisa menyisihkan sebagian rezekinya untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah, sehingga berubah menjadi muzaki (pembayar zakat). Fenomena ini dalam ekonomi Islam disebut sebagai daur ulang mustahik menjadi muzaki, sebuah siklus virtuos yang memutus rantai kemiskinan secara permanen (Qardhawi, 2004). Program ini membuktikan bahwa dana umat seperti zakat, jika dikelola secara profesional dan kolaboratif, dapat menjadi kekuatan luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan.
Arah pengembangan BMM ke depan adalah terbentuknya koperasi syariah berbasis masjid sebagai simpul pengembangan potensi sosial ekonomi umat. Dengan struktur koperasi, masjid akan memiliki lembaga ekonomi mandiri yang tidak hanya mengelola pembiayaan mikro, tetapi juga mengembangkan usaha-usaha produktif lainnya seperti unit dagang, simpan pinjam, hingga pengelolaan aset wakaf. Model ini diharapkan dapat direplikasi di ribuan masjid lain di seluruh Indonesia, menciptakan jaringan ekonomi kerakyatan yang kokoh dan berkeadilan.
Namun, program keuangan mikro saja tidak cukup tanpa didukung sistem informasi dan manajemen yang modern. Di sinilah peran Aplikasi Menara Masjid menjadi sangat krusial. Aplikasi yang diluncurkan oleh Baznas ini merupakan platform ekosistem terintegrasi berupa sistem manajemen, website, dan media sosial yang dirancang khusus untuk membantu pengelolaan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Dikembangkan sejak tahun 2020, aplikasi ini tersedia secara gratis di Play Store dan dapat diakses melalui www.menara.Baznas.go.id (Baznas, 2025). Saat ini secara total terdaftar 12.014 pengguna di 33 provinsi dengan rincian 10.323 masjid, dan 1.691 musala.
Dengan aplikasi ini diharapkan penerimaan ZIS melalui kanal masjid melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) juga akan meningkat. Jadi, inilah siklus dimana masjid dijadikan pusat pemberdayaan, termasuk melalui digitalisasi mendorong pengumpulan ZIS sehingga program-program akan bersifat mandiri, apalagi bila ditopang oleh keberadaan koperasi.
Dalam perspektif manajemen modern, Aplikasi Menara Masjid menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan masjid. Pengelolaan masjid dan musala merupakan amanah umat yang harus dikelola dengan baik dan transparan. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pelaporan secara teratur dan transparan kepada umat mengenai pengelolaan dana yang masuk, termasuk zakat dan sumbangan dari masyarakat. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memudahkan pelaporan, pencatatan, dan pengelolaan dana masjid serta zakat, infak, dan sedekah Baznas (Baznas, 2025). Dalam ilmu akuntansi publik, transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama good governance yang harus dipegang oleh lembaga publik, termasuk lembaga keagamaan (Mardiasmo, 2018).
Fitur-fitur unggulan Aplikasi Menara Masjid dirancang untuk memenuhi kebutuhan beragam pengguna. Bagi jemaah, tersedia fitur pencarian masjid/musala terdekat, informasi majelis taklim, dan video kajian keislaman. Bagi pengurus masjid, aplikasi ini memfasilitasi pembuatan website masjid secara otomatis, sistem manajemen keuangan, pencatatan zakat infak sedekah, serta database jemaah. Bahkan, aplikasi ini juga terintegrasi dengan program-program Baznas, termasuk BMM, sehingga memudahkan koordinasi dan pelaporan (Baznas, 2025). Integrasi ini menciptakan ekosistem digital yang menghubungkan masjid, jemaah, dan lembaga pengelola zakat dalam satu platform.
Dari perspektif teknologi informasi, Aplikasi Menara Masjid merupakan bentuk implementasi digital transformation di sektor keagamaan. Castells (2010) dalam teorinya tentang network society menjelaskan bahwa di era informasi, jaringan digital menjadi struktur sosial dominan yang membentuk seluruh aspek kehidupan. Masjid yang tidak beradaptasi dengan realitas digital ini berisiko tertinggal dan kehilangan relevansi di mata generasi muda yang akrab dengan teknologi. Dengan hadirnya Aplikasi Menara Masjid, masjid tidak hanya bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi, tetapi juga pusat informasi dan komunikasi yang terhubung dalam jejaring digital nasional.
Sinergi antara BMM, Madada, dan Aplikasi Menara Masjid menciptakan trilogi pemberdayaan yang komprehensif. BMM menyediakan instrumen keuangan untuk menggerakkan ekonomi riil jemaah. Madada menjadi kerangka strategis yang mengarahkan transformasi fungsi masjid dari pusat ibadah tradisional menjadi pusat pemberdayaan sosial ekonomi. Sementara Aplikasi Menara Masjid menjadi infrastruktur digital yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan. Ketiganya saling melengkapi dan memperkuat, menciptakan ekosistem pemberdayaan berbasis masjid yang holistik dan berkelanjutan.
Arah pengembangan ke depan adalah terbentuknya koperasi syariah berbasis masjid sebagai simpul pengembangan potensi sosial ekonomi umat. Dengan struktur koperasi, masjid akan memiliki lembaga ekonomi mandiri yang tidak hanya mengelola pembiayaan mikro, tetapi juga mengembangkan usaha-usaha produktif lainnya seperti unit dagang, simpan pinjam, hingga pengelolaan aset wakaf. Aplikasi Menara Masjid akan menjadi tulang punggung digital bagi jaringan koperasi masjid ini, memungkinkan integrasi data, transaksi, dan pelaporan secara real-time di ribuan masjid di seluruh Indonesia. Model ini diharapkan dapat menciptakan jaringan ekonomi kerakyatan yang kokoh, berkeadilan, dan siap bersaing di era digital.
Jika Indonesia merintis program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, Malaysia juga telah lama melangkah dengan sistem yang matang dan terstruktur. Negeri serumpun ini memiliki pengalaman panjang dalam mengembangkan Koperasi Kariah Masjid, yaitu koperasi yang berakar dari komunitas masjid di tingkat lokal (kariah). Gerakan ini secara masif didorong oleh Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia Berhad (Angkasa), badan puncak (apex) bagi seluruh gerakan koperasi di Malaysia yang diakui resmi pemerintah (Angkasa, 2025).
Secara historis, gerakan koperasi di Malaysia telah berkembang sejak tahun 1970-an, namun pengkhususan pada koperasi berbasis masjid mulai mendapat perhatian serius dua dekade terakhir. Menurut Mohamed (2018), pemerintah Malaysia menyadari bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai basis pengembangan ekonomi karena memiliki jemaah tetap, lokasi strategis, dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Konsep kariah sendiri merujuk pada komunitas Muslim dalam radius tertentu yang menggunakan masjid yang sama, sehingga ikatan sosialnya cukup kuat untuk menjadi basis kegiatan ekonomi.
Koperasi Kariah Masjid di Malaysia menjalankan fungsi yang jauh lebih luas dari sekadar simpan pinjam. Dalam praktiknya, koperasi ini mengelola berbagai bisnis riil seperti minimarket (kedai runcit), usaha katering untuk acara-acara masjid, pengelolaan lahan wakaf produktif, hingga agen perjalanan umrah dan haji khusus (Abdullah, 2020). Keuntungan dari koperasi ini kemudian dikembalikan untuk kemaslahatan jemaah dan pembangunan masjid. Model ini menciptakan ekosistem ekonomi mandiri di tingkat akar rumput, di mana jemaah tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pemilik sekaligus penikmat manfaat.
Yang menarik, Angkasa tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan penggerak. Mereka menyediakan pendampingan teknis, pelatihan manajemen, serta akses permodalan bagi koperasi-koperasi masjid yang baru berdiri. Bahkan, Angkasa secara aktif membangun jejaring antarkoperasi masjid, baik di tingkat nasional maupun regional ASEAN. Hal ini sejalan dengan fungsi koperasi sebagai self-help organization yang digagas oleh International Cooperative Alliance (ICA), di mana solidaritas dan gotong-royong menjadi nilai utama (Birchall, 2013).
Hubungan erat antara Indonesia dan Malaysia dalam pengembangan koperasi masjid bukan sekadar wacana. Pada awal Februari 2026, Angkasa menyerahkan bantuan dana sebesar 15.000 Dolar AS atau sekitar Rp 252 juta kepada Baznas RI untuk pengembangan koperasi masjid di Indonesia. Presiden Angkasa, Datuk Seri Dr. Abdul Fattah Abdullah, menegaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk memperkuat persahabatan kedua negara. Dana tersebut dialokasikan untuk masjid-masjid yang telah memiliki koperasi.
Lebih penting dari sekadar dana, Angkasa juga berkomitmen memberikan pembekalan dan pelatihan bagi para pengelola koperasi masjid di Indonesia. "Tanpa ilmu dan pengetahuan, koperasi tidak bisa berjalan dengan baik," ujar Datuk Fattah (Baznas, 2026). Transfer pengetahuan ini mencakup aspek manajerial, tata kelola keuangan syariah, pengembangan produk, hingga strategi pemasaran. Bagi Indonesia, ini adalah kesempatan emas untuk belajar dari pengalaman Malaysia yang telah puluhan tahun mengembangkan sistem ini.
Baznas RI menyambut baik inisiatif ini dan melihatnya sebagai sinergi yang sejalan dengan program BMM. Program yang digagas Angkasa tidak jauh berbeda dengan BMM yang sama-sama bertujuan mensejahterakan masyarakat di sekitar masjid. Kolaborasi Indonesia-Malaysia ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan model koperasi masjid di tanah air. Ke depan, jaringan koperasi masjid kedua negara bahkan berpotensi untuk saling terhubung, menciptakan jejaring ekonomi Islam ASEAN yang kuat dan tangguh (Baznas, 2026).
Upaya menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan tidak boleh berhenti di tingkat lokal atau nasional. Di era globalisasi yang ditandai dengan interkonektivitas tanpa batas, gerakan ini harus diperluas ke kancah regional dan internasional. Salah satu wadah strategis untuk mewujudkannya adalah MABIMS, forum pertemuan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang telah berdiri sejak 1989. Forum ini menjadi ruang dialog kebijakan keagamaan antarnegara serumpun yang memiliki kesamaan budaya dan tantangan (Kementerian Agama RI, 2025).
Dalam Mesyuarat MABIMS ke-21 yang berlangsung di Melaka, Malaysia, Oktober 2025, isu pemberdayaan masjid menjadi salah satu agenda utama. Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, menyampaikan gagasan visioner bahwa Asia Tenggara harus mempersiapkan diri menjadi episentrum baru peradaban Islam dunia. "Dulu Baghdad dengan Baitul Hikmah-nya melahirkan hegemoni intelektual yang disegani dunia. Kini, Asia Tenggara harus mempersiapkan diri menjadi Baitul Hikmah baru bagi dunia Islam," ujarnya dalam forum tersebut (Kementerian Agama RI, 2025).
Gagasan ini menarik jika dikaji dalam kerangka teori peradaban (civilization theory). Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menjelaskan bahwa pusat peradaban selalu bergerak secara dinamis mengikuti kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang dominan (Khaldun, 1377/2005). Timur Tengah, yang pernah menjadi pusat peradaban Islam pada era Abbasiyah, saat ini masih diwarnai ketidakstabilan politik dan konflik berkepanjangan. Sementara itu, Asia Tenggara menawarkan stabilitas, toleransi, dan pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Inilah momentum yang harus ditangkap untuk menjadikan kawasan ini sebagai pusat gravitasi baru peradaban Islam.
Dalam konteks pemberdayaan masjid, MABIMS menyepakati program "Semanis MABIMS Seharum Serantau" yang secara khusus mendorong optimalisasi fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Indonesia, melalui Kementerian Agama, berbagi praktik baik yang telah dilakukan. Salah satunya adalah program Madada yang secara massif membantu UMKM dengan pinjaman tanpa bunga. Selain itu, transformasi Masjid Istiqlal sebagai masjid ramah lingkungan (green building) yang mendapatkan sertifikat EDGE dari IFC (Bank Dunia) menjadi contoh konkret bagaimana masjid bisa berdampak pada isu lingkungan global (Kementerian Agama RI, 2025).
Namun, kolaborasi tidak boleh berhenti di lingkup pemerintahan. Di sinilah peran lembaga seperti World Zakat and Waqf Forum (WZWF) menjadi sangat krusial. WZWF adalah forum internasional yang mempertemukan lembaga-lembaga pengelola zakat dan wakaf dari berbagai negara. Forum ini bertujuan mempromosikan pengelolaan zakat dan wakaf secara profesional serta membangun jejaring global antarinstitusi pengelola dana sosial dan filantropi Islam (WZWF, 2025).
Sudah saatnya WZWF turut bergerak bersama MABIMS merancang program kolaboratif pemberdayaan masjid berskala global. Bayangkan potensi yang bisa digarap: dana wakaf tunai dari Timur Tengah yang mencapai miliaran dolar, jaringan koperasi masjid yang kuat di Asia Tenggara, serta pengalaman manajerial dari lembaga-lembaga profesional. Jika ketiga elemen ini dikolaborasikan untuk membiayai proyek-proyek produktif di negara-negara Muslim, dampaknya akan luar biasa. Ini sejalan dengan konsep Islamic social finance yang mengintegrasikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pengentasan kemiskinan global (Ascarya, 2022).
Dalam perspektif geopolitik, penguatan ekonomi berbasis masjid juga dapat menjadi soft power bagi negara-negara Muslim di Asia Tenggara. Nye (2004) mendefinisikan soft power sebagai kemampuan suatu negara atau entitas untuk memengaruhi pihak lain melalui daya tarik budaya dan nilai-nilai, bukan melalui kekuatan militer atau ekonomi. Dengan menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan yang inklusif dan moderat, Asia Tenggara dapat menampilkan wajah Islam yang ramah, toleran, dan berkemajuan. Hal ini penting untuk melawan narasi ekstremisme dan islamofobia yang marak di dunia Barat.
Kolaborasi regional ini juga dapat memperkuat posisi tawar negara-negara Muslim di forum-forum internasional. Ketika masjid-masjid di Asia Tenggara bersatu dalam jejaring ekonomi yang solid, mereka bisa berbicara lebih lantang dalam isu-isu global seperti keadilan ekonomi, perubahan iklim, dan perdamaian dunia. Masjid Istiqlal yang meraih sertifikat bangunan hijau dari Bank Dunia adalah contoh kecil bagaimana institusi keagamaan bisa berkontribusi pada agenda lingkungan global. Ini membuktikan bahwa masjid tidak hanya relevan untuk urusan akhirat, tetapi juga untuk problem kontemporer kemanusiaan.
Ramadan, dengan segala keberkahannya, adalah momentum yang tepat untuk merefleksikan kembali fungsi masjid dalam kehidupan umat. Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki hampir 800 ribu masjid—jumlah terbanyak di dunia. Namun, kuantitas yang fantastis ini belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas pemberdayaan yang dihasilkan. Masih banyak jemaah di sekitar masjid yang bergulat dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses permodalan. Ironi inilah yang harus segera diakhiri.
Program Baznas Microfinance Masjid telah membuktikan bahwa pemberdayaan ekonomi berbasis masjid bukan utopia. Dengan skema pinjaman lunak tanpa bunga, pendampingan usaha, dan penguatan spiritual, ribuan mustahik telah bertransformasi menjadi muzaki yang mandiri. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dana umat seperti zakat, jika dikelola secara profesional dan produktif, dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang efektif. Konsep qardul hasan yang selama ini hanya menjadi wacana, kini telah diimplementasikan dan membuahkan hasil nyata.
Baca juga: 6.859 Masjid Ramah Pemudik Disiapkan, Kemenag Atur Mudik, Nyepi, dan Idul Fitri 2026
Dari Malaysia, kita belajar bahwa sistem koperasi berbasis masjid bisa dikembangkan secara masif dan terstruktur. Koperasi Kariah Masjid yang difasilitasi Angkasa telah menjadi model pemberdayaan yang matang, dengan jaringan usaha yang tidak hanya simpan pinjam, tetapi juga merambah sektor riil. Kolaborasi Indonesia-Malaysia dalam pengembangan koperasi masjid, yang ditandai dengan bantuan dana dan transfer pengetahuan, adalah langkah strategis yang patut diapresiasi dan diperluas cakupannya.
Sementara itu, forum MABIMS membuka cakrawala baru tentang pentingnya kolaborasi regional dalam pemberdayaan masjid. Gagasan menjadikan Asia Tenggara sebagai episentrum baru peradaban Islam bukan sekadar retorika, tetapi visi besar yang membutuhkan kerja nyata. Dengan melibatkan lembaga internasional seperti World Zakat and Waqf Forum, potensi dana sosial Islam global dapat dikolaborasikan untuk membiayai proyek-proyek pemberdayaan di berbagai negara. Sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan mikro, dan forum internasional akan menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh dan berkelanjutan.
Beberapa saran dapat diajukan untuk mengakselerasi gerakan ini. Pertama, pemerintah perlu terus mendorong kebijakan yang memfasilitasi kemandirian masjid, seperti kemudahan perizinan pendirian koperasi masjid dan insentif bagi masjid yang berhasil mengembangkan program pemberdayaan. Kedua, para takmir dan pengurus masjid harus berani berinovasi dan keluar dari zona nyaman, belajar mengelola aset dan dana umat secara amanah dan profesional. Pelatihan manajemen modern, literasi keuangan syariah, dan pengembangan jejaring menjadi keniscayaan. Ketiga, umat harus mendukung dengan memprioritaskan transaksi ekonomi di lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki dan dikelola oleh masjid. Dukungan ini akan menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat di lingkungan masjid.
Pada akhirnya, Ramadan mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan kepedulian sosial. Semangat ini harus terus dipelihara dan diterjemahkan dalam program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi semua pihak—pemerintah, pengelola masjid, akademisi, dan umat—insya Allah, masjid di Indonesia tidak hanya akan menjadi yang terbanyak jumlahnya, tetapi juga terdepan dalam memberdayakan umat. Dari serambi masjid, kita bangun peradaban yang mandiri, berkeadilan, dan diridhai Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang