KOMPAS.com – Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idul Fitri telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Setiap tahun, momen ini bukan hanya dinantikan oleh anak-anak, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan keluarga setelah menjalani ibadah di bulan Ramadhan.
Namun di balik praktik yang tampak sederhana ini, terdapat dimensi hukum dan etika dalam Islam yang menarik untuk dikaji. Apakah bagi-bagi THR hanya sebatas tradisi atau justru memiliki nilai ibadah?
Dalam realitas sosial, THR biasanya dibagikan saat momen silaturahmi keluarga. Setelah sholat Id, anggota keluarga berkumpul, saling bermaafan, lalu berbagi rezeki dalam bentuk uang kepada anak-anak atau kerabat.
Praktik ini bukan sekadar pemberian materi. Ia menjadi simbol kasih sayang, perhatian, sekaligus sarana mempererat hubungan kekeluargaan. Dalam Islam, menjaga silaturahmi merupakan amalan yang sangat dianjurkan.
Sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, menyambung hubungan kekerabatan memiliki keutamaan besar, bahkan dapat menjadi sebab dilapangkannya rezeki dan dipanjangkannya umur. Dalam konteks ini, THR bisa dipahami sebagai medium yang menghidupkan nilai tersebut.
Baca juga: Doa Sholat Idul Fitri Lengkap: Niat, Takbir, dan Artinya
Secara fikih, tidak ada dalil khusus yang mengatur kewajiban atau larangan terkait THR. Namun, para ulama mengkategorikannya sebagai bagian dari sedekah atau hibah yang hukumnya sunnah.
Pandangan ini diperkuat oleh penjelasan Syamsul Arifin Nababan yang menyebut bahwa pemberian kepada keluarga saat Lebaran termasuk bentuk sedekah yang dianjurkan.
Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa sedekah kepada kerabat memiliki keutamaan ganda, sebagai amal kebaikan sekaligus menjaga hubungan keluarga. Dengan demikian, THR tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga spiritual.
Lebih jauh, dalam perspektif maqashid syariah, praktik ini selaras dengan tujuan Islam dalam menjaga hubungan sosial (hifz al-‘irdh) dan memperkuat solidaritas umat.
Meski dianjurkan, praktik berbagi THR juga memiliki potensi penyimpangan jika tidak dilandasi niat yang benar.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah riya, yakni berbuat kebaikan untuk mendapatkan pujian.
Al-Qur’an dalam Al-Qur'an Surah Luqman ayat 18 secara tegas melarang sikap sombong dan membanggakan diri.
Memberikan THR dengan tujuan pamer, misalnya dengan nominal besar untuk menunjukkan status sosial dapat menghapus nilai ibadahnya.
Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa amal yang tercampur riya tidak akan bernilai di sisi Allah.
Bahkan, sikap mengungkit pemberian atau merendahkan penerima termasuk bentuk perbuatan yang dapat merusak pahala sedekah.
Fenomena lain yang kerap muncul adalah tekanan sosial. Sebagian orang merasa “wajib” memberi THR dalam jumlah tertentu demi menjaga gengsi, padahal kondisi keuangan tidak memungkinkan.
Dalam Islam, tindakan seperti ini justru bertentangan dengan prinsip keseimbangan dan keikhlasan.
Baca juga: Bacaan dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Niat
Islam tidak hanya mengajarkan untuk memberi, tetapi juga bagaimana cara memberi. Etika dalam bersedekah menjadi penentu utama apakah suatu amalan bernilai ibadah atau tidak.
Memberikan dengan wajah ceria, tanpa rasa terpaksa, merupakan salah satu adab yang dianjurkan. Sikap ini mencerminkan keikhlasan dan rasa syukur atas nikmat yang dimiliki.
Selain itu, menjaga kehormatan penerima menjadi prinsip penting. Pemberian THR sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang dapat mempermalukan atau merendahkan.
Dalam Al-Adzkar, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa perkataan baik dan sikap lembut dalam memberi memiliki nilai yang sama pentingnya dengan materi yang diberikan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tidak mengharapkan balasan. Sedekah dalam Islam ditujukan semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan keuntungan duniawi.
Salah satu aspek penting yang sering terabaikan adalah prioritas dalam pengelolaan keuangan. Islam menekankan bahwa kewajiban harus didahulukan dibanding amalan sunnah.
Menurut Buya Yahya, seseorang yang memiliki utang jatuh tempo tidak dianjurkan memaksakan diri untuk bersedekah, termasuk dalam bentuk THR. Mengabaikan kewajiban demi mengejar sunnah justru dapat menjadi kesalahan.
Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd juga menjelaskan bahwa prioritas hukum dalam Islam harus diperhatikan secara proporsional. Kewajiban memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding amalan sunnah.
Namun, jika utang masih memiliki tenggat waktu dan kondisi finansial mencukupi, maka bersedekah tetap diperbolehkan selama tidak memberatkan diri.
Baca juga: Pesan Idul Fitri Dedi Mulyadi: Lebaran Tak Harus ke Open House, Keluarga Lebih Utama
Di luar aspek hukum, tradisi THR juga memiliki nilai edukatif yang penting, terutama bagi generasi muda.
Anak-anak belajar tentang arti berbagi, menghargai pemberian, serta memahami pentingnya hubungan keluarga.
Momen ini menjadi ruang pembelajaran sosial yang efektif. Mereka tidak hanya menerima, tetapi juga menyaksikan bagaimana nilai-nilai kebaikan dipraktikkan secara nyata.
Pada akhirnya, bagi-bagi THR bukan sekadar tradisi turun-temurun. Ia dapat menjadi ibadah sosial yang bernilai tinggi jika dilakukan dengan niat yang tulus, cara yang benar, dan mempertimbangkan kondisi diri.
Lebaran bukan hanya tentang berbagi kebahagiaan, tetapi juga tentang memperkuat hubungan dengan sesama dan dengan Allah SWT.
Dalam kerangka ini, THR menjadi lebih dari sekadar pemberian materi, ia adalah cerminan kepedulian, keikhlasan, dan ketakwaan yang tumbuh dari hati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang