Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-Bagi THR dalam Islam: Hukum, Etika, dan Potensi Dosa

Kompas.com, 20 Maret 2026, 21:49 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idul Fitri telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Setiap tahun, momen ini bukan hanya dinantikan oleh anak-anak, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan keluarga setelah menjalani ibadah di bulan Ramadhan.

Namun di balik praktik yang tampak sederhana ini, terdapat dimensi hukum dan etika dalam Islam yang menarik untuk dikaji. Apakah bagi-bagi THR hanya sebatas tradisi atau justru memiliki nilai ibadah?

Tradisi THR: Antara Budaya dan Nilai Keislaman

Dalam realitas sosial, THR biasanya dibagikan saat momen silaturahmi keluarga. Setelah sholat Id, anggota keluarga berkumpul, saling bermaafan, lalu berbagi rezeki dalam bentuk uang kepada anak-anak atau kerabat.

Praktik ini bukan sekadar pemberian materi. Ia menjadi simbol kasih sayang, perhatian, sekaligus sarana mempererat hubungan kekeluargaan. Dalam Islam, menjaga silaturahmi merupakan amalan yang sangat dianjurkan.

Sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, menyambung hubungan kekerabatan memiliki keutamaan besar, bahkan dapat menjadi sebab dilapangkannya rezeki dan dipanjangkannya umur. Dalam konteks ini, THR bisa dipahami sebagai medium yang menghidupkan nilai tersebut.

Baca juga: Doa Sholat Idul Fitri Lengkap: Niat, Takbir, dan Artinya

Hukum Bagi-Bagi THR dalam Islam

Secara fikih, tidak ada dalil khusus yang mengatur kewajiban atau larangan terkait THR. Namun, para ulama mengkategorikannya sebagai bagian dari sedekah atau hibah yang hukumnya sunnah.

Pandangan ini diperkuat oleh penjelasan Syamsul Arifin Nababan yang menyebut bahwa pemberian kepada keluarga saat Lebaran termasuk bentuk sedekah yang dianjurkan.

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa sedekah kepada kerabat memiliki keutamaan ganda, sebagai amal kebaikan sekaligus menjaga hubungan keluarga. Dengan demikian, THR tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga spiritual.

Lebih jauh, dalam perspektif maqashid syariah, praktik ini selaras dengan tujuan Islam dalam menjaga hubungan sosial (hifz al-‘irdh) dan memperkuat solidaritas umat.

Potensi Penyimpangan: Antara Riya dan Gengsi Sosial

Meski dianjurkan, praktik berbagi THR juga memiliki potensi penyimpangan jika tidak dilandasi niat yang benar.

Salah satu yang paling sering terjadi adalah riya, yakni berbuat kebaikan untuk mendapatkan pujian.

Al-Qur’an dalam Al-Qur'an Surah Luqman ayat 18 secara tegas melarang sikap sombong dan membanggakan diri.

Memberikan THR dengan tujuan pamer, misalnya dengan nominal besar untuk menunjukkan status sosial dapat menghapus nilai ibadahnya.

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa amal yang tercampur riya tidak akan bernilai di sisi Allah.

Bahkan, sikap mengungkit pemberian atau merendahkan penerima termasuk bentuk perbuatan yang dapat merusak pahala sedekah.

Fenomena lain yang kerap muncul adalah tekanan sosial. Sebagian orang merasa “wajib” memberi THR dalam jumlah tertentu demi menjaga gengsi, padahal kondisi keuangan tidak memungkinkan.

Dalam Islam, tindakan seperti ini justru bertentangan dengan prinsip keseimbangan dan keikhlasan.

Baca juga: Bacaan dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Niat

Etika Memberi: Kunci Nilai Ibadah

Islam tidak hanya mengajarkan untuk memberi, tetapi juga bagaimana cara memberi. Etika dalam bersedekah menjadi penentu utama apakah suatu amalan bernilai ibadah atau tidak.

Memberikan dengan wajah ceria, tanpa rasa terpaksa, merupakan salah satu adab yang dianjurkan. Sikap ini mencerminkan keikhlasan dan rasa syukur atas nikmat yang dimiliki.

Selain itu, menjaga kehormatan penerima menjadi prinsip penting. Pemberian THR sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang dapat mempermalukan atau merendahkan.

Dalam Al-Adzkar, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa perkataan baik dan sikap lembut dalam memberi memiliki nilai yang sama pentingnya dengan materi yang diberikan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tidak mengharapkan balasan. Sedekah dalam Islam ditujukan semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan keuntungan duniawi.

Prioritas Keuangan: Dahulukan Kewajiban

Salah satu aspek penting yang sering terabaikan adalah prioritas dalam pengelolaan keuangan. Islam menekankan bahwa kewajiban harus didahulukan dibanding amalan sunnah.

Menurut Buya Yahya, seseorang yang memiliki utang jatuh tempo tidak dianjurkan memaksakan diri untuk bersedekah, termasuk dalam bentuk THR. Mengabaikan kewajiban demi mengejar sunnah justru dapat menjadi kesalahan.

Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd juga menjelaskan bahwa prioritas hukum dalam Islam harus diperhatikan secara proporsional. Kewajiban memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding amalan sunnah.

Namun, jika utang masih memiliki tenggat waktu dan kondisi finansial mencukupi, maka bersedekah tetap diperbolehkan selama tidak memberatkan diri.

Baca juga: Pesan Idul Fitri Dedi Mulyadi: Lebaran Tak Harus ke Open House, Keluarga Lebih Utama

Dimensi Edukasi dan Sosial THR

Di luar aspek hukum, tradisi THR juga memiliki nilai edukatif yang penting, terutama bagi generasi muda.

Anak-anak belajar tentang arti berbagi, menghargai pemberian, serta memahami pentingnya hubungan keluarga.

Momen ini menjadi ruang pembelajaran sosial yang efektif. Mereka tidak hanya menerima, tetapi juga menyaksikan bagaimana nilai-nilai kebaikan dipraktikkan secara nyata.

THR sebagai Ibadah Sosial

Pada akhirnya, bagi-bagi THR bukan sekadar tradisi turun-temurun. Ia dapat menjadi ibadah sosial yang bernilai tinggi jika dilakukan dengan niat yang tulus, cara yang benar, dan mempertimbangkan kondisi diri.

Lebaran bukan hanya tentang berbagi kebahagiaan, tetapi juga tentang memperkuat hubungan dengan sesama dan dengan Allah SWT.

Dalam kerangka ini, THR menjadi lebih dari sekadar pemberian materi, ia adalah cerminan kepedulian, keikhlasan, dan ketakwaan yang tumbuh dari hati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com