Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar

Kompas.com, 23 Maret 2026, 18:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperbarui aturan kepulangan jemaah umrah untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan visa.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Kementerian Haji dan Umrah menjelang berakhirnya musim umrah tahun 1447 H.

Jemaah diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses kepulangan berjalan tertib. Selain itu, otoritas juga menegaskan sanksi tegas bagi pelanggaran masa tinggal.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan prosedur yang disederhanakan untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah dari Tanah Suci.

Baca juga: Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi

Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah

Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa batas akhir jemaah umrah meninggalkan wilayah kerajaan adalah 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026.

Pemerintah menekankan bahwa pelanggaran batas waktu atau overstay akan dikenakan sanksi tegas berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Koordinasi dengan Penyelenggara dan Akomodasi

Terkait proses kepulangan ke tanah air, jemaah diminta berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara perjalanan umrah untuk memastikan jadwal.

Selain itu, proses check-out dengan pihak akomodasi juga harus diselesaikan sebelum keberangkatan.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala administratif yang dapat menghambat kepulangan jemaah.

Imbauan untuk Datang Lebih Awal ke Bandara

Kementerian mengimbau jemaah untuk memastikan transfer ke bandara dilakukan tepat waktu.

Jemaah juga diminta tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

Hal ini penting untuk mengantisipasi antrean serta proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu lebih lama.

Larangan Membantu Jemaah Overstay

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga setempat untuk tidak membantu jemaah yang melanggar masa berlaku visa.

Bantuan dalam bentuk transportasi, pekerjaan, tempat tinggal, atau bentuk lainnya kepada jemaah overstay akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda, hukuman penjara, dan deportasi.

Kewajiban Pelaporan oleh Penyelenggara

Otoritas terkait juga meminta penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika terdapat jemaah yang melebihi masa tinggal.

Kegagalan dalam melaporkan pelanggaran tersebut akan berujung pada sanksi berupa denda finansial bagi penyelenggara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah.

Jemaah diimbau mematuhi seluruh ketentuan agar perjalanan pulang berjalan lancar tanpa kendala hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Aktual
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Aktual
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Aktual
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Aktual
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Aktual
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Aktual
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
Aktual
Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Safar, Bisa Dikerjakan Saat Hendak Mudik dan Kembali ke Perantauan
Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Safar, Bisa Dikerjakan Saat Hendak Mudik dan Kembali ke Perantauan
Doa dan Niat
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Aktual
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Aktual
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Aktual
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com