Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi

Kompas.com, 24 Maret 2026, 18:44 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan terbaru kembali dikeluarkan pemerintah Arab Saudi menjelang musim haji 1447 H.

Melalui Kementerian Haji dan Umrah, otoritas setempat menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap masa berlaku visa umrah, termasuk larangan keras untuk tinggal melebihi batas waktu (overstay).

Langkah ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari upaya besar menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci, terutama menjelang peralihan dari musim umrah ke musim haji.

Batas Waktu Tegas: Jemaah Wajib Tinggalkan Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa seluruh jemaah umrah harus meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat pada 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pemegang visa umrah tanpa pengecualian. Dengan demikian, jemaah diimbau tidak menunda kepulangan atau mencoba memperpanjang masa tinggal di luar ketentuan resmi.

Kebijakan ini dilaporkan oleh Saudi Gazette dan menjadi bagian dari regulasi tahunan yang semakin diperketat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Kemenhaj Gresik: Tak Ada Larangan Haji dan Umrah Imbas Konflik Timteng, Hanya Imbauan

Risiko Overstay: Denda hingga Deportasi

Arab Saudi tidak main-main dalam menindak pelanggaran visa. Jemaah yang terbukti overstay berpotensi menghadapi sejumlah sanksi berat, mulai dari denda dalam jumlah besar, hukuman penjara, hingga deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal.

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat berdampak jangka panjang, seperti larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam periode tertentu.

Dalam perspektif hukum keimigrasian internasional, kepatuhan terhadap visa merupakan kewajiban dasar setiap pengunjung.

Hal ini sejalan dengan prinsip yang dijelaskan dalam buku Hukum Keimigrasian Internasional karya I Wayan Parthiana, yang menyebutkan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana di negara tujuan.

Imbauan Kementerian: Koordinasi dan Disiplin Waktu

Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan jemaah untuk lebih disiplin dalam mengatur kepulangan.

Salah satu poin penting adalah memastikan jadwal penerbangan telah terkonfirmasi dengan baik melalui penyelenggara perjalanan umrah.

Jemaah diminta untuk:

  • Berkoordinasi aktif dengan travel atau penyelenggara resmi
  • Menyelesaikan proses check-out dari akomodasi tepat waktu
  • Datang ke bandara minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan

Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk menghindari kendala teknis yang dapat berujung pada keterlambatan atau bahkan pelanggaran masa tinggal.

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar

Peran Penyelenggara Umrah Jadi Sorotan

Tidak hanya jemaah, penyedia layanan umrah juga berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh jemaahnya pulang sesuai jadwal.

Jika ditemukan jemaah yang overstay dan tidak dilaporkan, maka pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi finansial.

Hal ini menunjukkan adanya pendekatan sistemik dalam pengawasan, di mana seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem umrah dituntut untuk patuh terhadap regulasi.

Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karya M. Ali Hasan, dijelaskan bahwa koordinasi antara jemaah, penyelenggara, dan otoritas menjadi faktor utama dalam kelancaran ibadah, termasuk dalam aspek kepulangan.

Larangan Bagi Warga Lokal dan Penduduk Asing

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi turut mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.

Warga negara maupun penduduk asing dilarang membantu jemaah yang overstay, baik dengan memberikan tempat tinggal, pekerjaan, maupun fasilitas lainnya.

Pelanggaran terhadap larangan ini juga dikenai sanksi tegas, termasuk denda, hukuman penjara, hingga deportasi bagi warga asing yang terlibat.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang berpotensi mendukung pelanggaran aturan.

Baca juga: Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi

Menjaga Ketertiban Ibadah di Tanah Suci

Pengetatan aturan ini tidak lepas dari meningkatnya jumlah jemaah umrah setiap tahun. Arab Saudi berupaya menjaga keseimbangan antara kenyamanan ibadah dan ketertiban administratif, terutama menjelang musim haji yang membutuhkan pengelolaan jauh lebih kompleks.

Dari sisi sosiologis, ibadah haji dan umrah merupakan fenomena mobilitas keagamaan global yang melibatkan jutaan orang lintas negara.

Dalam buku Sosiologi Agama karya Dadang Kahmad, dijelaskan bahwa pengelolaan kerumunan dalam ibadah massal membutuhkan regulasi ketat agar tidak menimbulkan gangguan sosial maupun logistik.

Antara Ibadah dan Kepatuhan Aturan

Ibadah umrah bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi juga perjalanan yang diatur oleh sistem hukum dan administrasi negara.

Kepatuhan terhadap aturan, termasuk batas waktu visa, menjadi bagian dari tanggung jawab jemaah selama berada di Tanah Suci.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, jemaah diharapkan lebih disiplin dalam merencanakan perjalanan, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Sebab pada akhirnya, kelancaran ibadah tidak hanya ditentukan oleh kesiapan spiritual, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Aktual
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa dan Niat
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Aktual
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com