Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tuma’ninah, Shalat Bisa Batal? Ini Hukum dan Dalilnya

Kompas.com, 29 Maret 2026, 20:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Banyak umat Islam menjalankan shalat setiap hari, tetapi tidak semuanya memahami bahwa ada unsur penting yang sering terabaikan, yaitu tuma’ninah. Padahal, tanpa tuma’ninah, shalat berpotensi tidak sah.

Gerakan shalat yang dilakukan terburu-buru, tanpa jeda dan ketenangan, bukan hanya mengurangi kekhusyukan, tetapi juga bisa menghilangkan kesempurnaan ibadah itu sendiri. Lalu, apa sebenarnya tuma’ninah dan mengapa begitu penting dalam shalat?

Artikel ini mengulas secara lengkap pengertian, hukum, dalil, hingga keutamaan tuma’ninah berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.

Baca juga: Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa

Apa Itu Tuma’ninah dalam Shalat?

Secara bahasa, tuma’ninah berarti tenang atau diam sejenak. Dalam istilah fiqih, tuma’ninah adalah keadaan berhenti sejenak dalam setiap gerakan shalat hingga posisi tubuh benar-benar sempurna sebelum berpindah ke gerakan berikutnya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mendefinisikan tuma’ninah sebagai sikap tenang atau tidak tergesa-gesa dalam setiap perpindahan gerakan shalat.

Dalam praktiknya, tuma’ninah tampak saat seseorang berhenti sejenak setelah rukuk sebelum i’tidal atau setelah sujud sebelum duduk di antara dua sujud.

Jeda ini bukan sekadar berhenti, tetapi memastikan setiap gerakan dilakukan dengan sempurna.

Dalam buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani dijelaskan bahwa tuma’ninah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan gerakan dan bacaan shalat.

Hukum Tuma’ninah: Rukun atau Sekadar Sunnah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat. Artinya, jika ditinggalkan, maka shalat tidak sah.

Pandangan ini dipegang oleh mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa tuma’ninah wajib dilakukan dalam setiap rukun fi’li (gerakan) shalat.

Pendapat ini juga diperkuat dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, yang menyebut tuma’ninah sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah lahir dan batin.

Sementara itu, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dalam kitab Bada’i as-Shana’i disebutkan bahwa tuma’ninah bukan rukun, tetapi wajib dalam arti mendekati rukun. Namun demikian, meninggalkannya tetap dianggap sebagai kekurangan serius dalam shalat.

Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat (jumhur ulama) menyatakan bahwa tuma’ninah adalah rukun yang menentukan sah atau tidaknya shalat.

Dalil Pentingnya Tuma’ninah dalam Shalat

Keutamaan dan kewajiban tuma’ninah ditegaskan dalam banyak hadits Nabi Muhammad ﷺ.

Salah satu hadits yang paling terkenal adalah riwayat dari Abu Hurairah:

“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah… kemudian rukuklah hingga engkau benar-benar rukuk dengan tuma’ninah, lalu bangkit hingga berdiri tegak, kemudian sujudlah hingga benar-benar tuma’ninah…” (HR. Bukhari No. 757 dan Muslim No. 397)

Hadits ini menunjukkan bahwa setiap gerakan shalat harus disertai tuma’ninah.

Dalam riwayat lain, Rasulullah bahkan menegur seseorang yang shalat tanpa tuma’ninah:

“Kembalilah dan ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perintah ini diulang hingga tiga kali, menandakan betapa seriusnya kekurangan tersebut.

Lebih keras lagi, Nabi bersabda:

“Pencuri yang paling buruk adalah orang yang mencuri dari shalatnya.” (HR. Ahmad)

Ketika para sahabat bertanya, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.

Baca juga: Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Mengapa Shalat Tanpa Tuma’ninah Bisa Tidak Sah?

Secara esensial, shalat bukan hanya rangkaian gerakan fisik, tetapi juga bentuk penghambaan total kepada Allah. Ketika gerakan dilakukan terburu-buru tanpa tuma’ninah, maka makna ibadah menjadi hilang.

Dalam Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa kekhusyukan dalam shalat tidak akan tercapai tanpa ketenangan dalam gerakan.

Tuma’ninah berfungsi sebagai penghubung antara gerakan tubuh dan kehadiran hati. Tanpa itu, shalat hanya menjadi rutinitas kosong tanpa ruh.

Oleh karena itu, meninggalkan tuma’ninah bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi juga mengurangi nilai spiritual ibadah.

Cara Melakukan Tuma’ninah yang Benar

Tuma’ninah harus dilakukan pada setiap rukun gerakan shalat, antara lain:

  • Saat rukuk: berhenti hingga posisi punggung rata dan bacaan selesai
  • Saat i’tidal: berdiri tegak sebelum turun sujud
  • Saat sujud: diam sejenak dengan posisi sempurna
  • Saat duduk di antara dua sujud: duduk dengan tenang sebelum sujud kembali

Para ulama menjelaskan bahwa ukuran minimal tuma’ninah adalah jeda sejenak yang cukup untuk membaca tasbih sekali, seperti “Subhanallah”.

Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa ukuran ini menjadi batas minimal untuk memastikan gerakan dilakukan dengan sempurna.

Keutamaan Tuma’ninah: Kunci Khusyuk dalam Shalat

Tuma’ninah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kunci utama untuk mencapai kekhusyukan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 45:

“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.”

Khusyuk tidak mungkin tercapai jika shalat dilakukan tergesa-gesa. Dalam buku Rahasia Shalat Khusyuk karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa ketenangan dalam gerakan akan membantu menghadirkan hati dalam ibadah.

Beberapa keutamaan tuma’ninah antara lain:

  • Membantu menghadirkan kekhusyukan
  • Menyempurnakan rukun shalat
  • Menghindarkan dari kesalahan dalam gerakan
  • Menjadikan shalat lebih bermakna secara spiritual

Baca juga: 5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Hikmah Tuma’ninah dalam Kehidupan Sehari-hari

Lebih dari sekadar teknis ibadah, tuma’ninah mengajarkan nilai kehidupan yang mendalam.

  • Pertama, melatih kesabaran dan tidak tergesa-gesa.
  • Kedua, mengajarkan fokus dalam setiap aktivitas.
  • Ketiga, membangun kedekatan spiritual dengan Allah.
  • Keempat, menanamkan kesadaran bahwa ibadah membutuhkan kualitas, bukan sekadar kuantitas.

Dalam konteks kehidupan modern yang serba cepat, tuma’ninah menjadi pengingat bahwa ketenangan adalah bagian dari kualitas hidup seorang muslim.

Inti dari Kesempurnaan Ibadah

Tuma’ninah bukanlah sekadar pelengkap dalam shalat, melainkan inti dari kesempurnaan ibadah itu sendiri.

Tanpa tuma’ninah, shalat tidak hanya kehilangan kekhusyukan, tetapi juga berpotensi tidak sah menurut mayoritas ulama.

Dengan memahami dan menerapkan tuma’ninah, seorang muslim tidak hanya memperbaiki kualitas shalatnya, tetapi juga membangun hubungan yang lebih dalam dengan Allah SWT.

Shalat yang dilakukan dengan tenang, penuh kesadaran, dan tidak tergesa-gesa akan menghadirkan ketenangan jiwa serta keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Syawal Digabung Senin Kamis, Bolehkah? Ini Hukum dan Caranya
Niat Puasa Syawal Digabung Senin Kamis, Bolehkah? Ini Hukum dan Caranya
Aktual
Waktu Mustajab Shalat Taubat, Lengkap Niat, Tata Cara, dan Doanya
Waktu Mustajab Shalat Taubat, Lengkap Niat, Tata Cara, dan Doanya
Aktual
Hukum Perempuan Pergi Haji tanpa Mahram, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan Ulama dan Aturannya
Hukum Perempuan Pergi Haji tanpa Mahram, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan Ulama dan Aturannya
Aktual
Tanpa Tuma’ninah, Shalat Bisa Batal? Ini Hukum dan Dalilnya
Tanpa Tuma’ninah, Shalat Bisa Batal? Ini Hukum dan Dalilnya
Aktual
Panduan Haji dan Umroh Sesuai Sunnah: Lengkap dari Niat hingga Pelaksanaan
Panduan Haji dan Umroh Sesuai Sunnah: Lengkap dari Niat hingga Pelaksanaan
Aktual
Wamenhaj: Persiapan Haji 2026 Tetap Jalan, Jamaah Berangkat 22 April
Wamenhaj: Persiapan Haji 2026 Tetap Jalan, Jamaah Berangkat 22 April
Aktual
Benarkah Nyeri Haid Penggugur Dosa? Ini Amalan Lengkap dan Doanya
Benarkah Nyeri Haid Penggugur Dosa? Ini Amalan Lengkap dan Doanya
Aktual
Ibadah Haji Berapa Lama? Ini Durasi Sebenarnya dari Berangkat hingga Pulang
Ibadah Haji Berapa Lama? Ini Durasi Sebenarnya dari Berangkat hingga Pulang
Aktual
Bayar Fidyah ke Keluarga, Boleh atau Tidak? Ini Hukum dan Dalilnya
Bayar Fidyah ke Keluarga, Boleh atau Tidak? Ini Hukum dan Dalilnya
Aktual
8 Doa Sebelum Membuka Pengumuman SNBP 2026 Sesuai Al Quran, Dibaca untuk Meminta Hasil Terbaik
8 Doa Sebelum Membuka Pengumuman SNBP 2026 Sesuai Al Quran, Dibaca untuk Meminta Hasil Terbaik
Doa dan Niat
Pengawasan Haji 2026 Diperketat, Pemerintah Targetkan Tri Sukses Tanpa Penyimpangan
Pengawasan Haji 2026 Diperketat, Pemerintah Targetkan Tri Sukses Tanpa Penyimpangan
Aktual
Kalender Tanggal Merah April 2026, Ada Libur Nasional dan Long Weekend di Awal Bulan
Kalender Tanggal Merah April 2026, Ada Libur Nasional dan Long Weekend di Awal Bulan
Aktual
Dari Tanah Suci, Wamenhaj Ajak Doa Haji 2026 Jadi Simbol Perdamaian Dunia
Dari Tanah Suci, Wamenhaj Ajak Doa Haji 2026 Jadi Simbol Perdamaian Dunia
Aktual
Jadwal Haji 2026 Sejak Masuk Asrama, Berangkat, Hingga Waktu Kepulangan
Jadwal Haji 2026 Sejak Masuk Asrama, Berangkat, Hingga Waktu Kepulangan
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026: Link, Jadwal Seleksi, dan Program Studi
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026: Link, Jadwal Seleksi, dan Program Studi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com