Editor
KOMPAS.com - Perempuan memiliki kedudukan mulia dalam Islam, termasuk dalam menjalankan ibadah haji sebagai rukun Islam yang wajib bagi yang mampu.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur perempuan agar tetap menjaga kehormatan, keamanan, dan kemaslahatan selama beribadah haji di Tanah Suci.
Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah terkait keberadaan mahram saat perempuan hendak menunaikan haji.
Baca juga: Kapan Haji 2026 Mulai Berangkat? Ini Jadwal Lengkap untuk Jemaah Indonesia
Perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini pun menghadirkan beragam sudut pandang yang perlu dipahami secara utuh.
Bagi seorang wanita, terdapat beberapa aturan yang mengatur apakah ia dapat berangkat haji atau tidak, termasuk terkait keberadaan suami atau mahram.
Lantas, bolehkah perempuan pergi haji tanpa mahram? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Buku Paket Bimbingan Manasik Haji dan Umrah Tahun 1447 Hijriah/2026.
Baca juga: Panduan Haji dan Umroh Sesuai Sunnah: Lengkap dari Niat hingga Pelaksanaan
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan al-Baihaqi, Umar bin Khattab diceritakan pernah memberikan izin kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW untuk menunaikan ibadah haji.
Khalifah Umar lalu mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk mengawal mereka.
"Utsman kemudian mengumumkan kepada orang-orang agar tak ada seorang pun yang mendekati mereka (istri-istri Nabi SAW), dan jangan memandangi mereka kecuali hanya sekilas. Mereka berada di dalam sekedup di atas unta. Selanjutnya, Utsman menurunkan mereka di atas lorong bukit. Lalu, Utsman bersama dengan Abdurrahman turun dari belakang unta. Dan, tak ada seorang pun yang naik ke atas bukit untuk menemui mereka," demikian isi dari hadis tersebut.
Berdasarkan dalil tersebut, mazhab fikih Imam Maliki menetapkan ketentuan berikut:
"Perempuan boleh pergi menunaikan ibadah haji dengan syarat disertai teman perempuan atau pendamping yang bisa dipercaya, apabila jarak antara Makkah dan tempat tinggalnya dalam jarak tempuh perjalanan sehari semalam."
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh mazhab Imam Syafii yang menjelaskan:
"Perempuan boleh keluar bersama beberapa kaumnya yang bisa dipercaya, apabila melakukan perjalanan jarak jauh."
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) memiliki pandangan berbeda.
Keduanya menetapkan bahwa perempuan tidak boleh menunaikan ibadah haji tanpa disertai suami atau mahram.
Terkait hadis di atas, keduanya berargumen bahwa baik Utsman maupun Abdurrahman bin Auf masih termasuk mahram bagi istri-istri Nabi SAW.
Ada pula pandangan dari Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad yang menyoroti kewajiban haji bagi perempuan tanpa mahram.
Menurutnya, perempuan yang tidak memiliki suami atau mahram tidak termasuk wajib haji.
Artinya, apabila ia meninggal dunia sebelum menunaikan haji, maka ibadah tersebut dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Terkait izin suami, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Imam Syafii mensyaratkan adanya izin suami.
Sedangkan Imam Hambali berpendapat suami tidak boleh melarang istrinya melaksanakan haji wajib, kecuali haji sunnah.
Selain pandangan ulama, kebijakan dari Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji juga menjadi pertimbangan.
Melalui Kementerian Umrah dan Haji, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan perempuan menunaikan ibadah haji tanpa suami atau mahram.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.
Selain ketentuan umum haji, terdapat beberapa syarat tambahan bagi perempuan. Salah satunya adalah keberadaan suami atau mahram yang mendampingi.
Mahram sendiri adalah pria yang haram dinikahi oleh perempuan tersebut.
Dalam kondisi aman, perempuan juga diperbolehkan pergi haji bersama rombongan perempuan lain yang dapat dipercaya, sebaiknya tidak kurang dari tiga orang.
Dalam pelaksanaan ibadah, jemaah perempuan juga memiliki ketentuan khusus, di antaranya menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan saat ihram, tidak mengeraskan suara ketika talbiyah, serta tidak melakukan lari kecil saat tawaf dan sa’i.
Selain itu, perempuan tidak mencukur rambut saat tahallul, melainkan cukup memotong sebagian kecil rambut.
Perempuan yang sedang haid atau nifas tetap boleh dan sah melakukan ihram. Jika mengalami haid setelah berihram, maka ihramnya tetap berlaku dan tidak batal.
Apabila belum melaksanakan thawaf ifadhah karena haid, maka jemaah harus menunggu hingga suci atau mengajukan perpindahan kloter agar dapat menyelesaikan rangkaian ibadah.
Dalam kondisi tertentu, terdapat pula pendapat ulama yang membolehkan thawaf ifadhah dalam keadaan uzur, dengan ketentuan berbeda terkait kewajiban dam.
Selama berada di Arab Saudi, jemaah perempuan dianjurkan menjaga sikap dan penampilan.
Hal ini meliputi berpakaian sopan dan Islami, menghindari make up berlebihan, serta menjaga tutur kata.
Selain itu, perempuan juga diimbau untuk tidak bepergian berduaan dengan non-mahram dan tetap menjaga akhlak yang baik selama menjalankan ibadah.
Dengan memahami berbagai pandangan ulama dan ketentuan yang berlaku, perempuan dapat lebih siap dalam merencanakan ibadah haji sesuai dengan syariat dan aturan yang ada.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang