Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Ayyamul Bidh April 2026 Jatuh Tanggal Ini, Lengkap Niat dan Keutamaannya

Kompas.com, 2 April 2026, 06:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Puasa Ayyamul Bidh menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam setiap bulan.

Puasa ini dilakukan pada pertengahan bulan Hijriah, tepatnya tanggal 13, 14, dan 15.

Amalan ini memiliki dasar kuat dalam hadits Nabi Muhammad SAW dan dijelaskan dalam berbagai kitab ulama klasik.

Pada April 2026, puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan bulan Syawal sehingga menjadi kesempatan baik untuk memperbanyak ibadah sunnah.

Baca juga: Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama

Jadwal puasa Ayyamul Bidh April 2026

Berdasarkan kalender Hijriah, jadwal puasa Ayyamul Bidh April 2026 adalah sebagai berikut:

Kamis, 2 April 2026 (13 Syawal)
Jumat, 3 April 2026 (14 Syawal)
Sabtu, 4 April 2026 (15 Syawal)

Ketiga hari ini merupakan waktu utama pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh setiap bulan.

Dasar hukum puasa Ayyamul Bidh

Anjuran puasa ini didasarkan pada hadits Nabi SAW.

Rasulullah SAW bersabda:

“Puasa tiga hari setiap bulan itu seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW secara khusus menganjurkan puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i).

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa puasa Ayyamul Bidh merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Baca juga: Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah

Puasa Ayyamul Bidh berapa hari?

Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan selama tiga hari setiap bulan Hijriah.

Ketiga hari tersebut adalah tanggal 13, 14, dan 15.

Menurut penjelasan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, keutamaan puasa ini berkaitan dengan pahala yang dilipatgandakan sehingga setara dengan puasa sepanjang tahun.

Niat puasa Ayyamul Bidh

Berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh:

Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu shauma ayyāmil bīdh sunnatan lillāhi ta‘ālā.

Artinya:
Saya niat puasa Ayyamul Bidh, sunnah karena Allah Ta’ala.

Dalam kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan pada malam hari maupun sebelum tergelincirnya matahari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: 8 Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ibadah Sunnah dengan Pahala Setahun Penuh

Tata cara puasa Ayyamul Bidh

Tata cara puasa Ayyamul Bidh sama seperti puasa sunnah pada umumnya.

Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Umat Islam dianjurkan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa serta memperbanyak ibadah.

Dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga hati dan perilaku.

Bolehkah puasa Ayyamul Bidh 2 hari?

Puasa Ayyamul Bidh dianjurkan dilakukan selama tiga hari.

Namun, jika tidak mampu melaksanakannya secara penuh, puasa tetap boleh dilakukan sebagian.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pelaksanaan sebagian tetap bernilai pahala, meskipun tidak mencapai keutamaan sempurna.

Puasa Ayyamul Bidh bulan ini

Pada April 2026, puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan bulan Syawal sehingga dapat digabung dengan puasa sunnah lainnya.

Penggabungan niat dengan puasa Syawal atau puasa Senin-Kamis diperbolehkan oleh sebagian ulama selama tidak mengurangi tujuan ibadah.

Dengan memahami jadwal, niat, dan tata cara yang benar berdasarkan hadits dan kitab ulama, puasa Ayyamul Bidh dapat dijalankan secara optimal.

Amalan ini menjadi salah satu cara sederhana untuk meraih pahala besar secara konsisten setiap bulan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar