Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang

Kompas.com, 2 April 2026, 19:32 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons atas eskalasi konflik dan agresi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, Palestina, Lebanon, serta kawasan Timur Tengah lainnya.

Tausiyah tersebut tertuang dalam surat Nomor: Kep-40/DP-MUI/IV/2026 tentang Penghentian Agresi, Penegakan Hukum Internasional dan Keadilan Kemanusiaan, yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan di Jakarta, 1 April 2026.

Dalam pernyataannya, MUI mengecam keras segala bentuk agresi militer, invasi, dan kekerasan bersenjata yang menyasar negara berdaulat, warga sipil, hingga fasilitas publik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan ajaran Islam.

MUI juga menyerukan kepada negara-negara pecinta perdamaian untuk mengambil langkah konkret, baik melalui tekanan politik, diplomatik, maupun ekonomi, guna menghentikan perang secara segera dan tanpa syarat.

Selain itu, MUI menegaskan pentingnya penegakan hukum internasional tanpa tebang pilih. Setiap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter harus diproses secara adil melalui mekanisme peradilan internasional.

Baca juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel

Lembaga ulama ini turut mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menjalankan mandatnya secara tegas dan tidak diskriminatif, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan perang.

Tak hanya itu, MUI juga menyerukan perlindungan maksimal bagi warga sipil, tenaga medis, jurnalis, hingga pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik.

Dalam poin lainnya, MUI menyoroti pentingnya dunia Islam, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk memperkuat persatuan dan solidaritas umat serta menolak politik adu domba yang melemahkan kekuatan Islam global.

MUI juga mengingatkan pemerintah Indonesia agar sigap menghadapi dampak konflik global, terutama krisis energi yang mulai terasa akibat eskalasi perang. Masyarakat pun diajak untuk mengawal kebijakan negara sebagai bentuk perlindungan terhadap NKRI.

Di sisi lain, MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan, memberikan bantuan kepada korban, serta memanjatkan doa, termasuk qunut nazilah, agar kezaliman segera dihentikan.

“Demikian Taujihat ini disampaikan sebagai seruan moral dan keagamaan kepada seluruh umat manusia agar segera menghentikan agresi, mengakhiri kezaliman, dan menegakkan hukum internasional secara adil dan berkeadaban. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan dan petunjuk-Nya demi terwujudnya dunia yang damai, adil, dan bermartabat,” demikian penutup tausiyah MUI.

Berikut 10 Tausiyah Lengkap MUI soal Agresi AS-Israel

1. Mengutuk dengan sangat keras segala bentuk agresi dan invasi militer, upaya penjajahan, dan tindakan kekerasan bersenjata yang menargetkan wilayah negara berdaulat, warga sipil, serta fasilitas publik, karena merupakan bentuk nyata dari kezaliman (al Zhulm) yang diharamkan dalam Islam dan bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan

2. Menyerukan kepada seluruh negara yang mencintai perdamaian untuk bersatu padu dan mengambil langkah nyata serta terukur dalam memberikan tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi dalam menuntut penghentian segera dan tanpa syarat atas seluruh bentuk agresi dan operasi militer, serta menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri (stop war) demi terciptanya deeskalasi konflik

3. Menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia harus dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa pengecualian dan tanpa standar ganda, termasuk melalui mekanisme peradilan internasional yang sah

4. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh instrumen hukum internasional untuk menjalankan mandatnya secara tegas, adil, dan tidak diskriminatif, termasuk menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap Amerika Serikat, Israel, dan pihak-pihak lainnya yang terbukti melakukan agresi, kejahatan perang, dan pelanggaran kemanusiaan

5. Menyerukan kepada PBB untuk memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan hukum internasional kepada pasukan penjaga perdamaian PBB, warga sipil, tenaga medis, jurnalis dan seluruh fasilitas publik

6. Menyerukan kepada seluruh negara dan kekuatan global untuk menghentikan praktik politik kekuasaan yang eksploitatif dan hegemonik, serta berkomitmen membangun tatanan dunia yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan bangsa

7. Menyerukan kepada dunia Islam yang tergabung dalam OKI terutama negara Kawasan Teluk (Gulf Countries) untuk memperkuat persatuan sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) dan solidaritas global, serta menolak segala bentuk politik adu domba (Devide et Impera) yang bertujuan melemahkan kekuatan umat Islam

8. Meminta kepada pemerintah agar segera secara optimal mengambil kebijakan yang berorientasi kepada kemaslahatan dan kepentingan rakyat. Hal ini perlu dilakukan karena dampak eskalasi perang Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah memicu krisis energi

9. Mendorong seluruh rakyat Indonesia untuk bersama mengawal kebijakan negara dalam menangani krisis energi di atas sebagai salah satu bentuk kewajiban memberikanperlindungan terhadap NKRI (Himayatu al Daulah)

Baca juga: AS–Israel Serang Iran, MUI Keluarkan 10 Tausiyah dan Serukan Qunut Nazilah

10. Mengajak umat Islam dan seluruh masyarakat dunia untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan, memberikan bantuan kepada para korban, serta terus memanjatkan doa/qunut nazilah agar kezaliman segera dihentikan dan keadilan ditegakkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Doa dan Niat
ISNU Puji Prabowo Tahan Harga BBM di Tengah Tekanan Global
ISNU Puji Prabowo Tahan Harga BBM di Tengah Tekanan Global
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Doa dan Niat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Aktual
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
Aktual
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
Aktual
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Aktual
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aktual
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Aktual
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
Aktual
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Aktual
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Aktual
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
Aktual
Khutbah Jumat 3 April 2026: Sering Dianggap Biasa, Ternyata April Mop Bisa Jadi Dosa dalam Islam
Khutbah Jumat 3 April 2026: Sering Dianggap Biasa, Ternyata April Mop Bisa Jadi Dosa dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com