Editor
KOMPAS.com - Praktik perjudian semakin mudah ditemui seiring perkembangan teknologi digital, termasuk maraknya judi online.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga moral masyarakat.
Dilansir dari laman MUI, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub menegaskan bahwa judi termasuk judi online, hukumnya haram dalam Islam.
Kyai Aminudin menjelaskan bahwa judi memiliki dampak buruk yang luas, mencakup ekonomi, kesehatan, dan sosial.
Oleh karena itu, ajaran Islam memberikan batasan tegas sekaligus peringatan atas bahaya yang ditimbulkan. Dirangkum dari laman MUI, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI
Perjudian merupakan aktivitas pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari suatu permainan atau peristiwa yang hasilnya tidak dapat dipastikan.
Dalam bahasa Arab, judi dikenal dengan istilah qimar, yaitu permainan yang menjanjikan keuntungan bagi pihak yang menang dari pihak yang kalah.
Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.
Sementara dalam Al-Qur’an, istilah yang digunakan adalah al-maisir, yang disebutkan dalam surah Al-Baqarah: 219 serta Al-Maidah: 90-91.
Baca juga: Khutbah Jumat: Waspadai Bahaya Judi Online yang Kian Marak
Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, penggunaan istilah al-maisir berkaitan dengan harapan seseorang untuk menang. Jika seseorang mengetahui akan kalah, maka ia tidak akan berjudi.
Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa unsur utama dalam al-maisir adalah adanya taruhan.
Unsur inilah yang menjadi sebab dalam Islam, hukum haram diterapkan bagi segala bentuk aktivitas perjudian.
Status keharaman judi, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui KH Miftahul Huda pernahmenegaskan bahwa praktik judi, termasuk judi online, dilarang dalam Islam karena dampaknya yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Larangan tersebut ditegaskan dalam firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” (QS Al-Maidah: 90)
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa judi termasuk perbuatan keji dan bagian dari perbuatan setan yang harus dijauhi.
"Ayat ini secara tegas menjelaskan keharaman beberapa perbuatan yaitu minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan secara tegas di akhir ayat Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi empat perbuatan tersebut," kata Kiai Miftah, begitu akrab disapa, kepada MUIDigital, Jumat (21/6/2024).
Kiai Miftah menambahkan bahwa larangan tersebut menunjukkan besarnya mudarat yang ditimbulkan sehingga termasuk dalam kategori dosa besar.
Dalam pandangan syariat, harta yang diperoleh dari perjudian tergolong haram. Karena itu, penggunaannya untuk menafkahi keluarga juga memiliki konsekuensi hukum.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa jika seseorang mengetahui makanan atau harta yang dikonsumsi berasal dari sesuatu yang diharamkan, maka wajib untuk ditinggalkan.
"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa harta haram dapat memengaruhi pembentukan karakter dan perilaku seseorang.
Dalam kondisi tertentu, seperti menghadiri undangan, Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan:
“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut,” jelasnya,
Namun, dalam kondisi darurat, seperti untuk mempertahankan hidup, konsumsi harta tersebut diperbolehkan sebatas kebutuhan.
"Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup," ujar dia.
Perjudian merupakan fenomena sosial yang telah ada sejak lama dengan berbagai bentuk dan variasi. Namun, dampak negatifnya tetap sama dan bahkan semakin kompleks di era modern.
Dalam Al Quran dijelaskan bahwa dosa berjudi lebih besar daripada manfaat yang didapatkan:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,” (QS Al-Baqarah: 219)
Mengacu pada Tafsir Kementerian Agama RI, dampak perjudian antara lain:
Dalam Islam, harta memiliki kedudukan mulia sehingga tidak boleh diperoleh dengan cara batil, termasuk melalui judi.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan kebencian antarindividu, meskipun secara lahir tampak dilakukan dengan kerelaan.
Larangan berjudi, termasuk judi online dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang bahwa praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang