Editor
KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat tiga jenis haji, yakni haji tamattu, ifrad, dan qiran.
Salah satu yang paling banyak dipilih jemaah adalah haji tamattu karena memberikan jeda istirahat setelah umrah.
Pemahaman mengenai tata cara, niat, dan syaratnya menjadi penting agar ibadah berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: Haji Ifrad: Pengertian, Syarat, Tata Cara, dan Tips Persiapan Lengkap
Haji tamattu merupakan salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang memberikan kemudahan bagi jemaah.
Skema ini memungkinkan jemaah menjalankan umrah terlebih dahulu sebelum melanjutkan ibadah haji.
Haji tamattu adalah ibadah haji yang diawali dengan pelaksanaan umrah, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam praktiknya, jemaah dapat beristirahat setelah umrah hingga memasuki masa haji.
Jenis haji ini berbeda dengan haji ifrad yang hanya melaksanakan haji, serta haji qiran yang menggabungkan haji dan umrah dalam satu niat.
Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya
Niat menjadi rukun utama dalam pelaksanaan haji tamattu yang harus dilakukan sejak awal ihram. Tanpa niat, ibadah haji tidak dianggap sah secara syariat.
Niat dilakukan saat jemaah memulai ihram di miqat, yaitu lokasi yang telah ditentukan sesuai rute keberangkatan.
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.”
Sebelum melaksanakan haji tamattu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sah dan sempurna.
Jemaah yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan menyembelih hadyu (seekor kambing).
Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
Pelaksanaan haji tamattu terdiri dari dua rangkaian utama, yaitu umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji. Seluruh tahapan harus dilakukan secara berurutan.
1. Ihram di Miqat
Jemaah memulai ihram di miqat dengan niat umrah sebagai bagian dari haji tamattu.
2. Tawaf Qudum
Setibanya di Makkah, jemaah melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka'bah.
3. Sai
Jemaah berjalan antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari rukun umrah.
4. Tahalul
Setelah sai, jemaah memotong rambut sebagai tanda selesai umrah.
5. Menunggu Waktu Haji
Jemaah menunggu hingga tanggal 8 Zulhijah dan diperbolehkan melepas ihram selama masa ini.
6. Ihram untuk Haji
Pada 8 Zulhijah, jemaah kembali berihram dengan niat haji.
7. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada 9 Zulhijah sebagai puncak ibadah haji.
8. Mabit di Muzdalifah
Jemaah bermalam dan mengumpulkan kerikil untuk jumrah.
9. Lontar Jumrah Aqobah
Dilakukan pada 10 Zulhijah dengan melempar tujuh batu kerikil.
10. Tahalul Awal
Jemaah memotong rambut sebagai tanda terbebas sebagian dari larangan ihram.
11. Mabit di Mina
Dilakukan selama hari tasyrik (11–13 Zulhijah).
12. Lontar Tiga Jumrah
Jemaah melontar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqobah masing-masing tujuh kali.
13. Tawaf Ifadah
Dilaksanakan sebagai bagian dari rukun haji.
14. Sai
Jemaah kembali melaksanakan sai setelah Tawaf Ifadah.
15. Tahalul Tsani
Dilakukan dengan memotong rambut kembali hingga terbebas dari seluruh larangan ihram.
16. Tawaf Wada
Menjadi penutup rangkaian ibadah sebelum meninggalkan Makkah.
Pemahaman yang baik mengenai haji tamattu menjadi bekal penting bagi calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Dengan mengetahui pengertian, syarat, niat, dan tata cara secara lengkap, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, tenang, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang