Editor
KOMPAS.com - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre.
Selain melanggar aturan, praktik haji nonprosedural berpotensi menimbulkan penipuan hingga membahayakan keselamatan jamaah.
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap iming-iming jalur cepat berhaji yang tidak sesuai prosedur resmi.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary dalam keterangannya dilansir Antaranews di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Cara Baru Persiapan Haji: Startup Saudi Latih Jemaah dari Rumah
Menurutnya, persoalan haji nonprosedural menjadi perhatian serius otoritas Arab Saudi. Selain melanggar aturan, praktik ini juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jamaah.
Kasus-kasus terkait haji ilegal terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada 2024, seorang pejabat daerah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga mencoba berhaji menggunakan visa ziarah sambil membawa rombongan.
Sementara itu, pada 2025, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditemukan terdampar di gurun pasir saat berupaya memasuki wilayah Makkah tanpa jalur resmi. Tragisnya, satu di antaranya meninggal dunia akibat dehidrasi.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2025 juga berhasil menggagalkan keberangkatan sekitar seribuan orang yang diduga akan berhaji tanpa visa resmi dari berbagai daerah di Indonesia.
Yusron menegaskan bahwa hanya satu jenis visa yang sah untuk menunaikan ibadah haji.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan visa di luar visa haji akan berujung penolakan, deportasi, hingga sanksi berat. Jamaah ilegal bahkan terancam denda besar serta larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
KJRI Jeddah juga mencatat berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Baca juga: 5 Amalan Setara Haji dan Umrah bagi Muslim yang Belum Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum mendaftar program haji.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata Yusron.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bahwa ibadah haji bukan hanya soal niat, tetapi juga harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Menghindari jalur ilegal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang