Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji 2026 dan Persiapan yang Wajib Diperhatikan Sebelum Berangkat

Kompas.com, 7 April 2026, 17:11 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jemaah haji 1447 H/2026 M dijadwalkan mulai berangkat pada 22 April 2026 untuk gelombang pertama.

Sementara itu, gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 hingga 21 Mei 2026.

Menjelang keberangkatan, setiap jemaah diwajibkan memahami aturan barang bawaan sesuai ketentuan resmi.

Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Baca juga: Suhu Haji 2026 Bisa Mencapai 42 Derajat, Ini Tips Aman bagi Jemaah

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, terdapat daftar barang yang dilarang dibawa oleh jemaah sejak naik pesawat hingga kembali ke tanah air.

Hal ini harus menjadi perhatian jemaah, terutama yang tengah mempersiapkan diri sebelum keberangkatan ke tanah suci.

Baca juga: Hukum Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji, Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji

Sejumlah barang dilarang keras dibawa karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan maupun melanggar aturan internasional. Larangan ini juga bertujuan menjaga ketertiban selama perjalanan ibadah.

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa:

  • Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
  • Senjata api dan bahan peledak
  • Benda tumpul, seperti tongkat pancing atau tongkat bendera
  • Barang yang mengandung gas
  • Produk hewan seperti keju, susu segar, dan daging segar
  • Zat cair lebih dari 100 ml
  • Rokok elektronik (vape)
  • Majalah atau rekaman porno, tulisan-tulisan yang bersifat provokatif, narkoba, rokok lebih dari 200 batang, dan jamu yang berlebihan
  • Menerima titipan barang dari siapa pun karena dikhawatirkan barang itu bersifat terlarang seperti narkoba dan dokumen yang bersifat melawan negara, yang membahayakan jemaah haji

Dengan memahami daftar ini, jemaah dapat menghindari kendala saat pemeriksaan keamanan di bandara.

Barang yang Dilarang Disimpan di Dalam Koper

Selain barang yang dilarang dibawa, terdapat pula barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi. Ketentuan ini berkaitan dengan aspek keamanan dan risiko selama penerbangan.

Barang yang tidak boleh disimpan di koper antara lain:

  • Uang tunai, karena berisiko hilang
  • Bahan korosif
  • Bahan peledak
  • Gas bertekanan
  • Cairan mudah terbakar
  • Benda padat mudah terbakar
  • Zat oksidasi
  • Material radioaktif
  • Zat kimia atau zat beracun
  • Kendaraan kecil dengan baterai litium
  • Pemantik atau korek api
  • Power bank (boleh dibawa jika di bawah 20.000 mAh dan disimpan di tas tenteng/tas kabin)

Ketentuan ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menghambat keberangkatan.

Barang yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Di sisi lain, jemaah juga dianjurkan membawa perlengkapan yang mendukung kelancaran ibadah. Persiapan yang matang akan membantu jemaah menjalani seluruh rangkaian haji dengan nyaman.

Beberapa barang penting yang perlu dibawa meliputi:

  • Membawa bekal halal dan cukup selama perjalanan serta menyiapkan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
  • Menyiapkan dokumen seperti bukti setor lunas Bipih, kartu BPJS, paspor, dan visa haji
  • Membawa kartu ATM berlogo jaringan internasional (Visa atau Mastercard) bagi yang memiliki
  • Membawa lima stel pakaian termasuk seragam batik nasional
  • Menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah seperti KTP dan SIM
  • Tidak memakai pakaian transparan, tipis, atau ketat

Persiapan ini bertujuan memastikan jemaah tetap nyaman dan fokus dalam beribadah.

Persiapan Mental dan Fisik Sebelum Berangkat

Selain perlengkapan, kesiapan mental dan fisik menjadi faktor penting dalam menjalankan ibadah haji. Jemaah dianjurkan memperkuat kesiapan spiritual sebelum keberangkatan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memperbanyak dzikir, istighfar, dan doa
  • Menyelesaikan tanggung jawab terhadap keluarga, pekerjaan, dan utang-piutang
  • Menjalin silaturahmi serta memohon doa restu
  • Melaksanakan walimatussafar dengan niat syukur dan menghindari riya

Langkah-langkah ini membantu jemaah memasuki perjalanan ibadah dengan hati yang lebih tenang.

Persiapan Teknis dan Kesehatan Jemaah

Jemaah juga perlu memastikan kesiapan teknis sebelum berangkat agar seluruh proses berjalan lancar. Persiapan ini mencakup kesehatan, dokumen, hingga perlengkapan pribadi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Menjaga kesehatan dengan konsumsi makanan bergizi
  • Berolahraga secara teratur untuk menjaga kebugaran
  • Menyelesaikan urusan pribadi dan sosial
  • Menyiapkan bekal bagi keluarga yang ditinggalkan
  • Menyiapkan dokumen seperti SPMA, bukti setor lunas Bipih, serta buku/kartu kesehatan
  • Membawa obat-obatan yang diperlukan
  • Melaksanakan salat sunnah safar dua rakaat dan berdoa

Dengan persiapan matang, jemaah dapat meminimalkan hambatan selama perjalanan.

Baca juga: Shalat Sunnah Safar 2 Rakaat: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya

Persiapan Menjelang Keberangkatan ke Asrama Haji

Sebelum berangkat menuju asrama haji embarkasi, jemaah diimbau mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tahapan ini menjadi awal perjalanan menuju Tanah Suci.

Beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • Mengikuti arahan dalam surat panggilan dari Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota
  • Memperbanyak zikir dan doa
  • Membaca talbiyah sebagai bentuk syiar tanpa niat ihram
  • Menjama’ dan mengqasar salat selama perjalanan

Dengan mengikuti seluruh ketentuan tersebut, jemaah diharapkan dapat menjalani ibadah haji dengan aman, tertib, dan khusyuk hingga kembali ke tanah air.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Daftar Barang yang Dilarang Dibawa oleh Jemaah Haji 2026.” 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Aktual
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Aktual
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
Aktual
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Aktual
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Aktual
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Aktual
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Aktual
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Aktual
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Aktual
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Aktual
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Aktual
Khutbah Jumat 10 April 2026: Islam Agama Damai, Menebar Rahmat bagi Semesta
Khutbah Jumat 10 April 2026: Islam Agama Damai, Menebar Rahmat bagi Semesta
Aktual
Calon Jemaah Wajib Tahu! Persiapan Lengkap Haji 2026 Agar Mabrur
Calon Jemaah Wajib Tahu! Persiapan Lengkap Haji 2026 Agar Mabrur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com