Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah

Kompas.com, 10 April 2026, 08:43 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama menyambut kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat mulai 10 April 2026 di Jakarta.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja baru yang telah dimulai sejak 1 April 2026.

Langkah tersebut bertujuan membangun sistem kerja yang adaptif, efisien, dan berbasis digital di tengah dinamika global.

Pemerintah juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam skema kerja baru ini.

Baca juga: Menag Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Indonesia

WFH sebagai Bagian Transformasi Budaya Kerja

Menteri Agama menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak hanya memindahkan lokasi kerja, tetapi menjadi bagian dari perubahan sistem kerja yang lebih modern.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pesan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Kementerian Agama mulai menerapkan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari strategi menghadapi tantangan global.

Transformasi ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memanfaatkan teknologi secara maksimal dalam pelayanan publik.

Pelayanan Tetap Optimal Meski Bekerja dari Rumah

Menteri Agama menekankan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun meskipun ASN bekerja dari rumah.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuh Menag.

Komitmen pelayanan disebut harus semakin kuat dengan dukungan sistem digital dan koordinasi yang lebih efektif.

Kehadiran layanan diharapkan semakin dirasakan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi yang optimal.

Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal

Bangun Ritme Kerja Baru yang Lebih Seimbang

Menteri Agama juga mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun pola kerja yang lebih bijak.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.

Pola kerja baru ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup ASN.

Transformasi kerja juga diarahkan agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.

WFH Tetap Terkontrol dan Profesional

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan WFH tetap harus dijalankan secara disiplin.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menekan biaya energi dan mobilitas pegawai.

ASN diminta menjaga profesionalisme serta ritme kerja selama menjalankan WFH.

"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," tegas Kamaruddin Amin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Aktual
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa dan Niat
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Aktual
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com