Editor
KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama menyambut kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat mulai 10 April 2026 di Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja baru yang telah dimulai sejak 1 April 2026.
Langkah tersebut bertujuan membangun sistem kerja yang adaptif, efisien, dan berbasis digital di tengah dinamika global.
Pemerintah juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam skema kerja baru ini.
Baca juga: Menag Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Indonesia
Menteri Agama menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak hanya memindahkan lokasi kerja, tetapi menjadi bagian dari perubahan sistem kerja yang lebih modern.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pesan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Kementerian Agama mulai menerapkan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari strategi menghadapi tantangan global.
Transformasi ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memanfaatkan teknologi secara maksimal dalam pelayanan publik.
Menteri Agama menekankan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun meskipun ASN bekerja dari rumah.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuh Menag.
Komitmen pelayanan disebut harus semakin kuat dengan dukungan sistem digital dan koordinasi yang lebih efektif.
Kehadiran layanan diharapkan semakin dirasakan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi yang optimal.
Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
Menteri Agama juga mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun pola kerja yang lebih bijak.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.
Pola kerja baru ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup ASN.
Transformasi kerja juga diarahkan agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan WFH tetap harus dijalankan secara disiplin.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menekan biaya energi dan mobilitas pegawai.
ASN diminta menjaga profesionalisme serta ritme kerja selama menjalankan WFH.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," tegas Kamaruddin Amin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang