Editor
KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait lonjakan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diusulkan maskapai.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas sumber pembiayaan di tengah kenaikan signifikan yang mencapai triliunan rupiah.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Moch. Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan menjelaskan, lonjakan biaya tidak lepas dari tekanan global, terutama kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak langsung pada struktur biaya penerbangan haji.
Dalam usulan maskapai, Garuda Indonesia mengajukan kenaikan Rp 974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.
Total biaya penerbangan haji pun melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, atau naik Rp 1,77 triliun.
Meski terjadi lonjakan biaya, pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi jemaah calon haji dari beban tambahan.
“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ujar Menhaj Irfan.
Kemenhaj kini menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk petugas kloter.
“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp 1,77 triliun,” ujar Menhaj Irfan.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid.
Ia menyoroti adanya perbedaan penjelasan dari internal Kemenhaj terkait sumber pembiayaan tambahan.
"Dalam penjelasan Wamenhaj sesuai perintah Presiden, bila terjadi selisih harga maka itu dibebankan pada jemaah, tapi dari efisiensi APBN. Hari ini kita baca dari penjelasan Pak Menteri bahwa Rp 1,77 triliun akan diambilkan dari BPIH sementara biaya petugas kloter dari APBN," kata Hidayat.
"Ini tentu membutuhkan penjelasan yang sama supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, karena memiliki dampak yang tidak mudah," ujarnya.
Baca juga: Garuda dan Saudia Airlines Ajukan Kenaikan, Biaya Haji Dievaluasi Ulang
Hingga kini, skema final pembiayaan tambahan Rp 1,77 triliun masih menunggu keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.
Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung, diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan dan tidak merugikan jamaah haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang