Editor
KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji yang sah atau izin haji resmi.
Ketentuan ini disampaikan menjelang musim haji sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Seluruh individu yang mencoba melaksanakan haji dengan jenis visa lain dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah
Pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Dilansir dari Islamic Information, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa hanya pemegang visa haji dan izin haji resmi yang diizinkan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini.
Semua jenis visa lain, termasuk visa kunjungan, transit, umrah, dan turis, tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji dalam kondisi apa pun.
Kebijakan ini mempertegas bahwa kepemilikan visa selain visa haji tidak memberikan hak untuk memasuki Makkah dalam rangka ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berat.
Pelanggar akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal Saudi, deportasi dari wilayah Arab Saudi, serta larangan masuk kembali selama 10 tahun.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Baca juga: Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus diterapkan pemerintah Arab Saudi.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditentukan.
Bagi warga negara dan penduduk yang berada di Arab Saudi, izin haji wajib diperoleh melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.
Jemaah yang berada di dalam wilayah kerajaan diharuskan memiliki izin tersebut sebelum melakukan perjalanan menuju Makkah.
Ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan aturan resmi.
Kepatuhan terhadap regulasi haji tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga ketertiban ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang