Editor
KOMPAS.com - Menjelang musim haji 2026, pengawasan terhadap keberangkatan jemaah ke Arab Saudi diperketat.
Pemerintah terus menindak praktik perjalanan ilegal yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan serta mencegah masalah hukum di Tanah Suci.
Salah satu upaya terbaru dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga: Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Jemaah Calon Haji, Ini Alasannya
Satuan Tugas Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menuju Tanah Suci menggunakan visa non-haji.
Pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu dini hari (18/4/2026). Langkah itu merupakan hasil kerja sama Satgas Haji, pihak Imigrasi, dan Polri.
Pemerintah saat ini masih mendalami jaringan yang diduga mengatur keberangkatan kedelapan WNI tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang berperan dalam proses keberangkatan ilegal itu.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan otoritas tengah melakukan pendalaman terkait mobilisasi kedelapan WNI tersebut.
"Kemarin, Alhamdulillah, pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," ujar Harun usai rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Penindakan hukum disebut tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat.
Fokus utama diarahkan kepada biro perjalanan atau travel yang diduga memberangkatkan jemaah secara ilegal.
Harun menegaskan pihaknya akan melakukan analisis hubungan antar pihak guna memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh.
"Semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini. Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia, kemudian ada travel yang memberangkatkan, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan," tegas Harun.
Kasus keberangkatan ilegal ini sejalan dengan tingginya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji dan umrah. Pemerintah mencatat aduan masuk hampir setiap hari.
Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 15 hingga 20 aduan tindak pidana haji dan umrah setiap harinya.
Hingga saat ini, tercatat ada 95 kasus yang masuk ke Kementerian Haji, mencakup persoalan haji reguler, haji khusus, hingga umrah.
"Umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu," tambahnya.
Pembentukan Satgas Haji dan Umrah disebut sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari oknum travel nakal. Pengawasan akan diperluas di berbagai titik keberangkatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa tahun lalu otoritas berhasil mencegah 1.200 calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Polri akan menjalankan langkah preemtif melalui sosialisasi masif dan pengawasan di seluruh pintu keluar, termasuk bandara.
"Kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana penipuan oleh travel-travel haji," ujar Dedi.
Langkah pengawasan dan penindakan ini diharapkan mampu menekan praktik haji ilegal yang merugikan masyarakat serta memastikan keberangkatan jemaah berlangsung sesuai aturan resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Satgas Gagalkan 8 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta, Pakai Visa Non-Haji”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang