Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Zamzam, Air Ini Paling Utama di Dunia Menurut Ulama

Kompas.com, 27 April 2026, 14:03 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selama ini, air zamzam dikenal luas sebagai air paling istimewa di dunia dalam tradisi Islam.

Ia tidak hanya dikaitkan dengan sejarah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, tetapi juga disebut dalam berbagai hadis sebagai air yang penuh keberkahan, bahkan dapat menjadi penyembuh.

Namun, dalam khazanah keilmuan Islam klasik, terdapat pandangan menarik dari para ulama, ada air yang dinilai memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan air zamzam.

Pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk merendahkan keutamaan zamzam, melainkan untuk menunjukkan luasnya perspektif ulama dalam memahami mukjizat dan kemuliaan Rasulullah SAW.

Lantas, benarkah air zamzam bukan yang paling utama? Apa dasar pendapat tersebut?

Baca juga: Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979

Air Zamzam: Keistimewaan yang Tak Terbantahkan

Air zamzam berasal dari sumur Zamzam di Masjidil Haram, yang hingga kini terus mengalir dan menjadi sumber air bagi jutaan jemaah haji dan umrah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad, disebutkan:

“Air zamzam itu sesuai dengan niat orang yang meminumnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini sering dijadikan landasan bahwa zamzam memiliki dimensi spiritual yang kuat. Dalam buku Membumikan Al-Qur’an karya M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa keberkahan dalam Islam tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga berkaitan dengan niat, doa, dan keimanan.

Selain itu, dalam kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq, air zamzam disebut sebagai air yang memiliki keutamaan khusus karena terkait langsung dengan sejarah kenabian dan menjadi bagian dari syiar ibadah haji.

Perspektif Ulama: Air yang Lebih Utama dari Zamzam

Meski demikian, sejumlah ulama klasik memiliki pandangan berbeda terkait “air paling utama”. Mereka menyebut bahwa air yang memancar dari sela-sela jari Rasulullah SAW dalam peristiwa mukjizat memiliki derajat tertinggi.

Peristiwa ini diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik dalam hadis sahih:

“Aku melihat air memancar dari sela-sela jari Rasulullah SAW, dan orang-orang berwudhu darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mukjizat ini menunjukkan bahwa air tersebut bukan sekadar air biasa, melainkan bagian dari tanda kekuasaan Allah yang langsung terkait dengan kemuliaan Nabi.

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya ulama mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa sebagian ulama, seperti Imam al-Bulqini, membahas tingkatan keutamaan air, di mana air zamzam termasuk yang paling utama di antara air di bumi, tetapi tetap berada di bawah air yang keluar dari jasad Nabi SAW dalam peristiwa mukjizat.

Pendapat serupa juga ditemukan dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah serta I’anat at-Thalibin, yang menjelaskan bahwa:

  • Air dari mukjizat Nabi SAW menempati derajat tertinggi
  • Disusul air zamzam
  • Kemudian air telaga Kautsar (dalam konteks akhirat)
  • Lalu air sungai-sungai besar di dunia

Baca juga: Bacaan Doa Minum Air Zamzam Lengkap: Adab, Manfaat, dan Keutamaannya

Mengapa Air Mukjizat Nabi Dianggap Lebih Utama?

Dalam perspektif teologi Islam, sesuatu yang berkaitan langsung dengan Nabi Muhammad SAW memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi.

Hal ini karena beliau adalah manusia pilihan yang menjadi perantara wahyu dan rahmat bagi seluruh alam.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali, dijelaskan bahwa kemuliaan sesuatu dalam Islam sering kali diukur dari kedekatannya dengan sumber ilahi.

Dalam konteks ini, mukjizat Nabi merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan Allah, sehingga memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh fenomena biasa.

Air yang memancar dari jari Rasulullah bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik para sahabat saat itu, tetapi juga menjadi bukti nyata kenabian yang disaksikan secara langsung.

Zamzam Tetap Istimewa bagi Umat Islam

Meski ada pandangan bahwa air mukjizat Nabi lebih utama, para ulama tetap sepakat bahwa air zamzam memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan istimewa dalam kehidupan umat Islam.

Hal ini karena:

  • Zamzam masih bisa diakses hingga hari ini
  • Digunakan dalam ibadah haji dan umrah
  • Memiliki banyak keutamaan yang disebut dalam hadis
  • Menjadi simbol keberkahan dan tawakal

Dalam buku Ensiklopedia Mukjizat Nabi Muhammad karya Syekh Safiurrahman Al-Mubarakfuri, disebutkan bahwa mukjizat Rasulullah tidak hanya bersifat historis, tetapi juga menjadi sumber inspirasi spiritual sepanjang zaman.

Zamzam, meski bukan mukjizat langsung seperti air dari jari Nabi, tetap menjadi “jejak hidup” dari sejarah kenabian yang terus dirasakan umat hingga kini.

Baca juga: Kisah Sumur Zamzam Tak Pernah Kering Sejak 4.000 Tahun Silam

Memahami Perbedaan Perspektif dengan Bijak

Perbedaan pandangan tentang “air paling utama” sejatinya tidak perlu dipertentangkan. Ia justru menunjukkan kekayaan intelektual dalam tradisi Islam.

Air zamzam tetap istimewa, penuh keberkahan, dan memiliki tempat khusus di hati umat Islam.

Sementara air mukjizat Nabi Muhammad SAW dipandang lebih utama dalam konteks teologis karena terkait langsung dengan kemuliaan beliau.

Pada akhirnya, yang terpenting bukan sekadar mana yang paling utama, tetapi bagaimana umat Islam mampu mengambil hikmah dari setiap kisah dan menjadikannya sebagai penguat iman.

Dan mungkin, di situlah letak makna terdalamnya, bahwa keberkahan tidak selalu diukur dari apa yang terlihat, tetapi dari seberapa dekat sesuatu itu dengan sumber keimanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar