KOMPAS.com – Di tengah perubahan gaya hidup digital, cara umat Islam menunaikan ibadah pun ikut beradaptasi.
Salah satunya terlihat pada tren pembelian hewan kurban secara online menjelang Idul Adha 2026.
Praktik ini kian populer karena dinilai praktis dan efisien. Namun, di balik kemudahannya, muncul satu pertanyaan penting, apakah membeli hewan kurban secara online sah menurut syariat Islam?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Ia membutuhkan pemahaman menyeluruh tentang konsep jual beli, akad, serta esensi ibadah kurban itu sendiri.
Dalam Islam, ibadah kurban bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan. Ia adalah bentuk ketundukan total kepada Allah SWT, sebagaimana diteladankan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Seiring perkembangan teknologi, proses mendapatkan hewan kurban tidak lagi terbatas pada transaksi langsung di pasar.
Kini, berbagai platform digital dan lembaga sosial menawarkan layanan kurban online, mulai dari pemilihan hewan, pembayaran, hingga distribusi daging.
Namun, perubahan cara ini memunculkan pertanyaan fikih, apakah akad yang tidak dilakukan secara tatap muka tetap sah?
Baca juga: Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membeli hewan kurban secara online hukumnya boleh (mubah), selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam.
Pendapat ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarang.
Dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin, dijelaskan bahwa seseorang diperbolehkan mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban kepada pihak lain. Hal ini diperkuat oleh fatwa ulama klasik seperti Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan.
Dengan demikian, sistem kurban online pada dasarnya adalah bentuk wakalah (perwakilan), di mana pembeli menyerahkan proses kepada lembaga atau pihak tertentu.
Meski diperbolehkan, ada sejumlah syarat yang tidak boleh diabaikan agar kurban tetap sah secara syariat.
Pertama, kejelasan spesifikasi hewan. Pembeli harus mengetahui secara rinci jenis hewan, usia, kondisi kesehatan, serta kelayakannya sebagai hewan kurban. Hal ini untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam.
Kedua, akad yang transparan. Transaksi harus dilakukan dengan kesepakatan yang jelas, baik melalui tulisan, suara, maupun media digital lainnya.
Dalam konteks ini, fatwa Majelis Ulama Indonesia menekankan pentingnya transparansi dalam jual beli online.
Ketiga, kepercayaan kepada pihak penyedia. Karena proses kurban diwakilkan, maka integritas lembaga atau penjual menjadi faktor krusial.
Banyak lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional telah menyediakan layanan kurban online dengan sistem pelaporan yang transparan.
Baca juga: Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Dilansir dari salah satu video di YouTube Al Bahjah TV, pendakwah Indonesia, Yahya Zainul Ma'arif, menjelaskan bahwa kurban online pada dasarnya hanya berbeda dalam cara transaksi, bukan pada substansi ibadahnya.
Menurutnya, selama hewan yang dikurbankan memenuhi syarat dan niat telah dilakukan, maka ibadah tersebut tetap sah.
Ia juga menegaskan bahwa niat kurban tidak harus dilakukan di lokasi penyembelihan. Seseorang dapat berniat dari mana saja setelah memastikan hewan telah dibeli untuk tujuan kurban.
Pandangan ini menegaskan bahwa fleksibilitas dalam teknis pelaksanaan tidak mengurangi nilai ibadah, selama prinsip syariat tetap dijaga.
Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah tidak dilaksanakannya sunnah menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Dalam berbagai hadis, umat Islam memang dianjurkan untuk melihat proses penyembelihan hewan kurbannya. Namun, para ulama sepakat bahwa anjuran ini tidak bersifat wajib.
Dalam kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keutamaan menyaksikan penyembelihan bertujuan memperkuat nilai spiritual dan rasa keterlibatan dalam ibadah.
Namun, jika terdapat kendala seperti jarak, kondisi, atau efisiensi biaya, maka meninggalkan sunnah tersebut tidak membatalkan kurban.
Konsep kurban online tidak bisa dilepaskan dari akad wakalah, yaitu pelimpahan wewenang kepada pihak lain.
Dalam literatur klasik seperti Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, wakalah diperbolehkan dalam berbagai transaksi, termasuk ibadah yang memiliki aspek muamalah seperti kurban.
Dengan demikian, ketika seseorang membeli hewan kurban secara online, ia pada dasarnya menunjuk pihak lain sebagai wakil untuk:
Selama amanah ini dijalankan dengan benar, maka ibadah kurban tetap sah dan bernilai.
Baca juga: Badan Karantina Kawal Distribusi Hewan Kurban via Tol Laut Jelang Idul Adha 2026
Meski diperbolehkan, kurban online tetap memiliki potensi risiko, terutama terkait transparansi dan kepercayaan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Prinsip kehati-hatian ini penting agar ibadah tidak tercampur dengan praktik yang meragukan.
Dalam bukunya Membumikan Al-Qur’an, M. Quraish Shihab menegaskan bahwa kurban bukan tentang daging atau darah, melainkan ketakwaan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 37, bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah dagingnya, melainkan ketakwaan hamba-Nya.
Artinya, baik dilakukan secara langsung maupun online, esensi kurban tetap terletak pada niat, keikhlasan, dan kepatuhan terhadap syariat.
Membeli hewan kurban secara online untuk Idul Adha 2026 pada dasarnya sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Namun, keabsahan tersebut bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat utama, seperti kejelasan hewan, transparansi akad, serta amanah dalam pelaksanaan.
Di tengah kemajuan teknologi, umat Islam dituntut tidak hanya mengikuti kemudahan, tetapi juga menjaga nilai-nilai kejujuran, kehati-hatian, dan ketakwaan.
Karena pada akhirnya, kurban bukan sekadar tentang bagaimana cara membelinya, tetapi tentang seberapa tulus seseorang menyerahkan yang terbaik untuk Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang