Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama

Kompas.com, 24 April 2026, 17:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar ibadah kurban kembali mengemuka.

Salah satu yang cukup sering dibahas di tengah masyarakat adalah, bolehkah menggabungkan niat kurban dan akikah dalam satu hewan, misalnya satu kambing?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Di baliknya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih yang berangkat dari cara memahami tujuan masing-masing ibadah.

Dua Ibadah, Dua Tujuan Berbeda

Dalam tradisi Islam, kurban dan akikah sama-sama berbentuk penyembelihan hewan. Namun, keduanya memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda.

Kurban dilaksanakan pada momentum Idul Adha sebagai bentuk ketaatan dan syukur atas nikmat kehidupan.

Sementara akikah dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak, yang umumnya dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Perbedaan tujuan ini menjadi titik awal perdebatan para ulama. Apakah dua ibadah yang berbeda maksud tersebut bisa “disatukan” dalam satu amalan?

Baca juga: Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Sejumlah ulama dalam mazhab Syafi’i cenderung tidak membolehkan penggabungan niat kurban dan akikah dalam satu hewan.

Pandangan ini salah satunya dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.

Ia menegaskan bahwa jika seseorang menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus akikah, maka tidak sempurna keduanya.

Menurutnya, meskipun bentuk ibadahnya sama, yaitu menyembelih hewan, namun keduanya adalah “sunnah maqshudah” (ibadah sunnah yang berdiri sendiri dan memiliki tujuan khusus). Karena itu, tidak bisa digabungkan dalam satu niat.

Dalam penjelasannya disebutkan:

“Jika seseorang berniat dengan satu kambing untuk kurban dan akikah, maka tidak terwujud salah satunya secara sempurna, karena masing-masing memiliki tujuan tersendiri.”

Pandangan ini menekankan pentingnya menjaga keutuhan niat dalam ibadah, agar setiap amalan memiliki nilai yang utuh sesuai dengan maksud syariat.

Pendapat yang Membolehkan Digabung

Di sisi lain, ada juga ulama yang memberikan kelonggaran. Salah satunya adalah Hasan al-Basri, yang berpendapat bahwa kurban dapat sekaligus mencukupi akikah.

Pendapat ini didasarkan pada kesamaan bentuk ibadah, yakni penyembelihan hewan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Dengan demikian, niat keduanya bisa digabungkan.

Riwayat yang dinukil dari kitab Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah menyebutkan:

“Jika seseorang berkurban untuk anaknya, maka itu sudah mencukupi dari akikah.”

Pandangan serupa juga ditemukan dalam sejumlah riwayat tabi’in yang menyatakan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi, maka kurban yang ia lakukan dapat mencukupinya.

Baca juga: Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama

Pendapat Moderat: Bisa Dapat Salah Satu atau Keduanya

Dalam literatur fikih Syafi’iyah sendiri, terdapat variasi pandangan yang lebih moderat.
Ulama seperti Imam Ramli berpendapat bahwa seseorang tetap bisa mendapatkan dua pahala sekaligus jika menggabungkan niat kurban dan akikah dalam satu hewan.

Namun, pandangan ini tetap berbeda dengan Ibnu Hajar Al-Haitami yang menyatakan hanya satu yang sah secara pahala.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam satu mazhab pun terdapat ruang ijtihad yang cukup luas.

Perspektif Ulama Hadits dan Tabi’in

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, disebutkan riwayat dari para tabi’in seperti Qatadah dan Muhammad bin Sirin:

“Barang siapa yang belum diaqiqahi, maka kurbannya sudah mencukupi darinya.”

Riwayat ini sering dijadikan dasar oleh ulama yang membolehkan penggabungan, terutama dalam kondisi tertentu.

Pertimbangan Praktis di Masyarakat

Dalam praktiknya, banyak ulama kontemporer menyarankan pendekatan yang kontekstual.
Jika seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup, maka lebih utama memisahkan antara kurban dan akikah agar mendapatkan keutamaan masing-masing secara sempurna.

Namun, jika kondisi ekonomi terbatas, maka mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan bisa menjadi solusi yang realistis.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kemudahan dalam Islam (taysir), sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat.

Baca juga: Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama

Mana yang Lebih Utama?

Dari berbagai pendapat tersebut, dapat ditarik benang merah:

  • Lebih utama (afdhal): Memisahkan kurban dan akikah dengan dua hewan berbeda
  • Boleh (menurut sebagian ulama): Menggabungkan niat dalam satu hewan
  • Pendapat hati-hati: Hanya mendapatkan salah satu pahala

Pilihan akhirnya kembali kepada kondisi dan keyakinan masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan rujukan ulama yang dipercaya.

Ibadah, Niat, dan Kesungguhan

Pada akhirnya, diskusi tentang boleh atau tidaknya menggabungkan kurban dan akikah bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh aspek yang lebih dalam, yaitu niat dan kesungguhan dalam beribadah.

Sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, bahwa setiap amal sangat bergantung pada niatnya. Karena itu, keikhlasan menjadi kunci utama, apa pun pilihan yang diambil.

Di tengah perbedaan pendapat yang ada, Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk memilih dengan bijak.

Yang terpenting, ibadah tetap dilakukan dengan penuh kesadaran, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.

Dan mungkin, di situlah letak esensi sebenarnya, bahwa setiap pengorbanan, sekecil apa pun, adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah yang tidak pernah sia-sia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar