KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar ibadah kurban kembali mengemuka.
Salah satu yang cukup sering dibahas di tengah masyarakat adalah, bolehkah menggabungkan niat kurban dan akikah dalam satu hewan, misalnya satu kambing?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Di baliknya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih yang berangkat dari cara memahami tujuan masing-masing ibadah.
Dalam tradisi Islam, kurban dan akikah sama-sama berbentuk penyembelihan hewan. Namun, keduanya memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda.
Kurban dilaksanakan pada momentum Idul Adha sebagai bentuk ketaatan dan syukur atas nikmat kehidupan.
Sementara akikah dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak, yang umumnya dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Perbedaan tujuan ini menjadi titik awal perdebatan para ulama. Apakah dua ibadah yang berbeda maksud tersebut bisa “disatukan” dalam satu amalan?
Baca juga: Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Sejumlah ulama dalam mazhab Syafi’i cenderung tidak membolehkan penggabungan niat kurban dan akikah dalam satu hewan.
Pandangan ini salah satunya dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
Ia menegaskan bahwa jika seseorang menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus akikah, maka tidak sempurna keduanya.
Menurutnya, meskipun bentuk ibadahnya sama, yaitu menyembelih hewan, namun keduanya adalah “sunnah maqshudah” (ibadah sunnah yang berdiri sendiri dan memiliki tujuan khusus). Karena itu, tidak bisa digabungkan dalam satu niat.
Dalam penjelasannya disebutkan:
“Jika seseorang berniat dengan satu kambing untuk kurban dan akikah, maka tidak terwujud salah satunya secara sempurna, karena masing-masing memiliki tujuan tersendiri.”
Pandangan ini menekankan pentingnya menjaga keutuhan niat dalam ibadah, agar setiap amalan memiliki nilai yang utuh sesuai dengan maksud syariat.
Di sisi lain, ada juga ulama yang memberikan kelonggaran. Salah satunya adalah Hasan al-Basri, yang berpendapat bahwa kurban dapat sekaligus mencukupi akikah.
Pendapat ini didasarkan pada kesamaan bentuk ibadah, yakni penyembelihan hewan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Dengan demikian, niat keduanya bisa digabungkan.
Riwayat yang dinukil dari kitab Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah menyebutkan:
“Jika seseorang berkurban untuk anaknya, maka itu sudah mencukupi dari akikah.”
Pandangan serupa juga ditemukan dalam sejumlah riwayat tabi’in yang menyatakan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi, maka kurban yang ia lakukan dapat mencukupinya.
Baca juga: Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Dalam literatur fikih Syafi’iyah sendiri, terdapat variasi pandangan yang lebih moderat.
Ulama seperti Imam Ramli berpendapat bahwa seseorang tetap bisa mendapatkan dua pahala sekaligus jika menggabungkan niat kurban dan akikah dalam satu hewan.
Namun, pandangan ini tetap berbeda dengan Ibnu Hajar Al-Haitami yang menyatakan hanya satu yang sah secara pahala.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam satu mazhab pun terdapat ruang ijtihad yang cukup luas.
Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, disebutkan riwayat dari para tabi’in seperti Qatadah dan Muhammad bin Sirin:
“Barang siapa yang belum diaqiqahi, maka kurbannya sudah mencukupi darinya.”
Riwayat ini sering dijadikan dasar oleh ulama yang membolehkan penggabungan, terutama dalam kondisi tertentu.
Dalam praktiknya, banyak ulama kontemporer menyarankan pendekatan yang kontekstual.
Jika seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup, maka lebih utama memisahkan antara kurban dan akikah agar mendapatkan keutamaan masing-masing secara sempurna.
Namun, jika kondisi ekonomi terbatas, maka mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan bisa menjadi solusi yang realistis.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kemudahan dalam Islam (taysir), sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat.
Baca juga: Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat ditarik benang merah:
Pilihan akhirnya kembali kepada kondisi dan keyakinan masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan rujukan ulama yang dipercaya.
Pada akhirnya, diskusi tentang boleh atau tidaknya menggabungkan kurban dan akikah bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh aspek yang lebih dalam, yaitu niat dan kesungguhan dalam beribadah.
Sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, bahwa setiap amal sangat bergantung pada niatnya. Karena itu, keikhlasan menjadi kunci utama, apa pun pilihan yang diambil.
Di tengah perbedaan pendapat yang ada, Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk memilih dengan bijak.
Yang terpenting, ibadah tetap dilakukan dengan penuh kesadaran, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.
Dan mungkin, di situlah letak esensi sebenarnya, bahwa setiap pengorbanan, sekecil apa pun, adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah yang tidak pernah sia-sia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang