Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musim Haji, Warga dari Negara-negara Ini Masih Boleh Umrah hingga 3 Mei

Kompas.com, 28 April 2026, 11:17 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Suasana di Masjidil Haram, Makkah, kian padat menjelang penutupan musim Umrah domestik.

Warga Arab Saudi, ekspatriat, serta warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) masih diperbolehkan menunaikan ibadah Umrah hingga 15 Dzulqa’dah atau bertepatan dengan 3 Mei.

Dalam periode ini, jamaah Umrah domestik tidak diwajibkan memiliki izin haji untuk memasuki Kota Makkah dan melaksanakan rangkaian ibadah mereka.

Baca juga: Doa Perjalanan Haji dan Umrah Lengkap, Ini Bacaan dari Berangkat hingga Tiba

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya telah menetapkan 1 Dzulqa’dah atau 19 April sebagai batas akhir bagi jamaah pemegang visa Umrah dari luar negeri untuk meninggalkan Arab Saudi.

Kebijakan ini seiring dimulainya musim haji tahunan, ketika jamaah dari berbagai negara mulai berdatangan ke Makkah dan Madinah.

Lonjakan Jamaah di Hari-hari Terakhir

Memanfaatkan hari-hari terakhir sebelum musim haji, jumlah jamaah Umrah domestik meningkat signifikan. Ribuan orang memadati area Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya.

Lonjakan ini terlihat terutama saat akhir pekan, ketika warga dari berbagai wilayah di Arab Saudi datang ke Makkah.

Tak hanya di area masjid, kepadatan juga terasa di sektor akomodasi. Hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram dilaporkan mengalami tingkat hunian tinggi, bahkan mendekati penuh.

Transisi Menuju Musim Haji

Pengetatan aturan ini menjadi bagian dari pengaturan arus jamaah menjelang puncak ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi berupaya memastikan kelancaran dan keamanan bagi jutaan jamaah haji yang akan segera tiba.

Baca juga: Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah

Dengan berakhirnya periode Umrah bagi jamaah luar negeri dan segera ditutupnya akses bagi jamaah domestik, Makkah kini bersiap memasuki fase puncak musim haji.

Momentum ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga lokal dan ekspatriat untuk menunaikan Umrah sebelum fokus penuh dialihkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahunan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Aktual
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Aktual
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Aktual
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Aktual
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
Aktual
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Aktual
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Aktual
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
Aktual
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Doa dan Niat
Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ungkap Modus Calo Patok Tarif Rp 5 Juta
Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ungkap Modus Calo Patok Tarif Rp 5 Juta
Aktual
Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Saudi Rilis Discover Makkah, Cek Lokasi Bersejarah di Makkah Jadi Lebih Mudah
Saudi Rilis Discover Makkah, Cek Lokasi Bersejarah di Makkah Jadi Lebih Mudah
Aktual
Rahasia Jendela Masjid Nabawi Tak Pernah Tutup, Bukti Cinta Hafshah kepada Nabi
Rahasia Jendela Masjid Nabawi Tak Pernah Tutup, Bukti Cinta Hafshah kepada Nabi
Aktual
Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan Penanganan
Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan Penanganan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com