Editor
KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha.
Praktik ini tidak hanya dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW, tetapi sudah ada sejak zaman para nabi terdahulu.
Kurban memiliki makna mendalam sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Dilansir dari laman MUI, para ulama pun memiliki pandangan terkait hukum kurban yang menjadi pedoman umat Islam hingga kini.
Qurban merupakan syariat yang telah ada sejak masa Nabi Adam AS. Dalam kisah tersebut, Allah SWT memerintahkan Qabil dan Habil untuk berkurban sebagai bentuk ketakwaan.
Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Selain itu, perintah kurban juga diberikan kepada Nabi Ibrahim AS yang diuji untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Kisah ini menjadi simbol kepatuhan total kepada perintah Allah SWT dan diabadikan dalam Al-Qur’an.
Melihat sejarah tersebut, kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta manifestasi dari keimanan.
Perintah berkurban juga ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”
Selain itu, perintah kurban juga ditegaskan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Dilansir dari laman MUI, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA pada Kamis (22/6/2022) menjelaskan terkait hukum kurban menurut jumhur ulama.
Menurut Imam Hanafi, Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah dan wajib.
KH Syamsul Bahri menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi, seseorang yang mampu secara finansial diwajibkan untuk berkurban.
Ukuran mampu ditentukan dengan kepemilikan harta minimal setara 200 dirham atau telah mencapai nisab zakat.
Jika seseorang yang mampu dalam mazhab Hanafi tidak berkurban, maka ia dianggap berdosa.
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah:
Artinya: “Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Sementara itu, jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah.
“Sementara mazhab jumhur yaitu asy- Syâfi’î, Maliki dan Hambali sunnah mukkadah; lebih spesifik Syafiiah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah kifayah dan sunah ‘ain . Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kedua haluan mazhab yaitu jumhur ulama dan hanafiah dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW”, jelasnya.
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua kategori hukum sunnah, yaitu sunnah ‘ain dan sunnah kifayah.
Sunnah ‘ain berlaku bagi individu yang mampu, sedangkan sunnah kifayah berlaku jika sudah diwakili oleh anggota keluarga.
Hadits yang mendasari hal ini antara lain:
Artinya: Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).
Perbedaan juga terjadi dalam menentukan batas kemampuan seseorang untuk berkurban.
Mazhab Maliki menilai seseorang dianggap mampu jika memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok selama setahun.
Sementara mazhab Syafi’i menyatakan mampu jika memiliki harta lebih dari kebutuhan harian pada hari penyembelihan.
Adapun mazhab Hanbali memperbolehkan seseorang berkurban meski harus berutang, selama yakin dapat melunasinya.
Berdasarkan jumhur ulama, maka ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah hanya Imam Hanafi yang mewajibkannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang