Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Kompas.com, 5 Mei 2026, 13:03 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan santri menyusul kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo.

“Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya,” ujar Ketua PBNU, Alissa Wahid saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (5/5/2026).

PBNU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, guna memastikan pesantren tetap menjadi lingkungan yang aman, bermartabat, dan dipercaya masyarakat.

Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Alissa menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan kiai atau pengasuh pesantren merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi pendidikan agama.

“Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren,” katanya.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan sehat bagi santri untuk berkembang, baik secara ilmu maupun mental.

“Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang,” kata Alissa.

Baca juga: Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru

Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan, serta komitmen perlindungan santri.

“Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Doa dan Niat
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Aktual
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Aktual
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Aktual
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Aktual
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
Aktual
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Aktual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Aktual
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Aktual
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Aktual
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Aktual
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Aktual
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com