Editor
KOMPAS.com-Dalam menjalankan ibadah kurban, memperhatikan usia hewan merupakan salah satu pilar utama yang menentukan sah atau tidaknya kurban tersebut.
Tidak semua hewan yang tampak sehat dan besar otomatis layak menjadi kurban jika belum mencapai batas usia yang ditetapkan.
Dalam syariat Islam, usia hewan menjadi tolok ukur krusial agar ibadah yang kita tunaikan diterima dengan sempurna oleh Allah SWT.
Sayangnya, pemahaman mengenai ketentuan ini masih sering terabaikan di tengah masyarakat, padahal Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang sangat jelas.
Baca juga: Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Dilansir dari laman Baznas, meneliti usia hewan kurban bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk kepatuhan total terhadap aturan syariat. Rasulullah SAW dengan tegas menekankan pentingnya ambang usia tertentu bagi hewan yang akan disembelih. Hal ini sebagaimana disabdakan beliau dalam sebuah hadis:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadz’ah dari domba.” (HR. Muslim)
Musinnah merujuk pada hewan yang telah mencapai usia dewasa, sementara jadz’ah adalah domba yang telah berumur enam bulan namun sudah terlihat besar dan sehat. Hadis ini menjadi pengingat bahwa usia bukanlah syarat yang boleh diabaikan.
Jika hewan belum cukup umur, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, yang tentu saja berdampak pada keabsahan ibadah.
Kecermatan dalam memastikan usia mencerminkan kesungguhan dan kualitas ketakwaan kita di hadapan Allah SWT.
Baca juga: Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Setiap jenis hewan memiliki ketentuan usia yang berbeda-beda. Para ulama, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama RI, telah merinci standar tersebut sebagai berikut:
Pengecekan fisik, terutama pada bagian gigi, menjadi cara paling valid untuk memverifikasi usia.
Oleh karena itu, pembeli disarankan didampingi oleh ahli atau petugas berpengalaman agar tidak terjebak pada tampilan fisik hewan yang besar namun ternyata belum cukup umur.
Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Kurban yang tidak memenuhi syarat usia akan dinilai tidak sah secara syariat. Hal ini berarti penyembelihan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan sekadar sembelihan biasa.
Kondisi ini tentu mengecewakan, baik bagi muqarrib (orang yang berkurban) maupun bagi penerima manfaat yang berhak mendapatkan daging dari kurban yang sah secara hukum Islam.
Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan literasi menjelang Iduladha. Masyarakat perlu didorong untuk tidak hanya fokus pada harga dan bobot hewan, tetapi juga aspek syariatnya.
Kepemilikan sertifikasi kesehatan dan usia dari dinas terkait menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa setiap hewan yang diperjualbelikan telah memenuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan agama.
Agar ibadah berjalan lancar dan sesuai tuntunan, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
Memilih hewan kurban dengan benar adalah cerminan sikap profesional, tanggung jawab, dan ketaatan kepada Sang Pencipta.
Dengan memastikan usia hewan telah sesuai standar, kita telah menjaga kemurnian ibadah agar tidak sia-sia hanya karena kelalaian pada hal yang mendasar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang