Editor
KOMPAS.com - Umat muslim yang melaksanakan ibadah haji perlu memahami berbagai larangan selama ihram agar ibadah berjalan sesuai syariat.
Ihram merupakansalah satu rukun haji yang dimulai dari batas waktu dan tempat tertentu atau miqat.
Setelah berihram, jemaah diwajibkan menjaga sikap dan meninggalkan sejumlah perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.
Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat menyebabkan jemaah dikenai dam atau denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Al-Quran disebutkan bahwa selama menjalankan ibadah haji, jemaah dilarang melakukan rafats, fusuq, dan jidal.
Baca juga: Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS. Al-Baqarah: 197)
Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran selama ihram memiliki konsekuensi dam sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada buku Manasik Haji dan Umrah 2026, berikut penjelasan mengenai rafats, fusuq, jidal, serta larangan dan hal yang diperbolehkan saat ihram.
Rafats adalah perkataan atau perbuatan tidak senonoh yang mengandung unsur porno maupun membangkitkan syahwat.
Perbuatan ini juga mencakup senda gurau berlebihan yang mengarah pada nafsu birahi hingga hubungan badan.
Selain itu, kata-kata rayuan, ciuman, dan tindakan lain yang dapat memancing syahwat juga termasuk dalam kategori rafats yang dilarang selama ihram.
Fusuq merupakan segala bentuk perbuatan maksiat, baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, fusuq mencakup berbagai larangan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, hingga menangkap binatang buruan.
Beberapa perbuatan yang termasuk fusuq antara lain:
Jidal adalah segala bentuk perdebatan, perselisihan, atau permusuhan yang dipicu hawa nafsu, termasuk ketika mempertahankan pendapat atau hak pribadi.
Contoh jidal dalam ibadah haji misalnya bertengkar karena berebut kamar, antrean kamar kecil, hingga melakukan demonstrasi akibat ketidakpuasan terhadap suatu kondisi.
Namun demikian, diskusi atau musyawarah terkait urusan agama dan kemaslahatan tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan santun dan cara yang baik.
Bagi jemaah laki-laki, terdapat beberapa larangan khusus selama ihram, yaitu:
Sementara bagi jemaah perempuan, larangan selama ihram meliputi:
Adapun larangan ihram yang berlaku bagi seluruh jemaah laki-laki maupun perempuan di antaranya:
Meski terdapat sejumlah larangan, ada pula beberapa hal yang diperbolehkan selama ihram, di antaranya:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Mengenal Larangan Haji: Rafats, Fusuq, dan Jidal Selama Ihram”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang