Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAZNAS dan BSI Luncurkan Layanan Bayar Kurban dan Dam Haji Digital 2026

Kompas.com, 12 Mei 2026, 06:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kantor Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas RI resmi meluncurkan layanan pembayaran kurban dan dam haji bersama Bank Syariah Indonesia pada Senin (11/5/2026).

Kolaborasi ini ditujukan untuk mempermudah jemaah menunaikan pembayaran kurban dan dam haji secara digital sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi peternak desa di Indonesia.

Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta mengatakan layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi BYOND by BSI dan jaringan kantor BSI di seluruh Indonesia.

Menurut dia, digitalisasi layanan sosial keagamaan bukan hanya menghadirkan kemudahan transaksi, tetapi juga memperluas inklusi keuangan syariah dan memperkuat transparansi pengelolaan dana sosial Islam.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam

“BSI akan coba mengikhtiarkan ibadah ini menjadi lebih indah. Kami siap memberikan layanan pembayaran kurban dan dam haji via BYOND BSI,” ujar Bob dalam acara launching di Kantor Baznas RI, Jakarta.

BSI mencatat, sebanyak 84 persen atau sekitar 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji Indonesia tahun 2026 mendaftar melalui BSI.

Dari jumlah tersebut, potensi pembayaran dam haji melalui BYOND diperkirakan mencapai 22.500 jemaah dengan nilai sekitar Rp55,8 miliar.

Bob menambahkan, BSI bersama Baznas juga terus memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan filantropi Islam.

Pada 2025, BSI menyerahkan zakat perusahaan dan pegawai sebesar Rp289,3 miliar kepada Baznas RI. Nilai itu terdiri dari zakat perusahaan Rp250,3 miliar dan zakat pegawai Rp39,5 miliar.

Sementara itu, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menilai kolaborasi Baznas dan BSI bukan sekadar kerja sama penghimpunan dana, tetapi bagian dari upaya membangun ekonomi keadilan berbasis syariah.

Menurut dia, pembayaran dam dan kurban di tanah air memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama peternak kecil dan penerima manfaat daging kurban.

“Kalau yang dilihat sisi manfaat dan maslahatnya, maka kurban termasuk dam itu lebih bermanfaat jika dilaksanakan di tanah air,” kata Sodik.

Baca juga: Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ia menyebut banyak masyarakat yang hanya bisa menikmati daging saat momentum Idul Adha.

Selain itu, pembayaran dam di Indonesia juga dinilai dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan konsumsi protein masyarakat.

Baznas memperkirakan potensi dana kurban nasional mencapai Rp19 triliun hingga Rp34 triliun per tahun.

Sementara itu, Baznas menargetkan penghimpunan dam haji meningkat dari sekitar 10 ribu transaksi tahun lalu menjadi 30 ribu transaksi pada 2026.

Di sisi lain, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Afief Mundzir mengatakan pemerintah kini memberi pilihan kepada jemaah untuk melaksanakan dam di Arab Saudi maupun di Indonesia.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci

Ia menilai skema dam di tanah air dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi umat jika dikelola secara serius dan kolaboratif.

“Kalau separuh saja dari jemaah haji Indonesia melaksanakan dam di tanah air, berarti ada sekitar 250 ribu kambing yang harus disiapkan. Ini peluang besar bagi peternak rakyat,” ujar Afief.

Peluncuran layanan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Agama serta fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang membolehkan pembayaran dam dan kurban dilakukan di tanah air.

Baznas dan BSI berharap digitalisasi layanan tersebut dapat memudahkan masyarakat beribadah sekaligus memperluas dampak sosial dan ekonomi bagi umat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah
Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah
Doa dan Niat
10 Kudapan dari Daging Sapi dan Kambing yang Cocok Jadi Camilan saat Idul Adha
10 Kudapan dari Daging Sapi dan Kambing yang Cocok Jadi Camilan saat Idul Adha
Aktual
7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
Aktual
Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya
Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya
Aktual
Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Maqam Ibrahim Bukan Makam, Ini Sejarah Batu Jejak Nabi Ibrahim
Maqam Ibrahim Bukan Makam, Ini Sejarah Batu Jejak Nabi Ibrahim
Aktual
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Aktual
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
Aktual
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Aktual
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Aktual
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Doa dan Niat
 Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Aktual
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com