Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Perketat Dam Haji, Jemaah RI Mulai Beralih Bayar di Tanah Air

Kompas.com, 12 Mei 2026, 07:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Arab Saudi mulai memperketat tata kelola pembayaran dan pemotongan dam haji pada musim haji 2026.

Kondisi tersebut membuat sebagian jemaah Indonesia mulai beralih melaksanakan dam di tanah air.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI M. Afief Mundzir dalam peluncuran layanan pembayaran kurban dan dam haji digital bersama Badan Amil Zakat Nasional dan Bank Syariah Indonesia di Kantor Baznas RI, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Afief mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak mukimin atau pihak informal di Arab Saudi yang menawarkan jasa pemotongan dam kepada jemaah di luar saluran resmi Ad-hahi. Namun, tahun ini pemerintah Arab Saudi mulai mengambil tindakan tegas.

“Untuk tahun ini, otoritas Kerajaan Arab Saudi memastikan mukimin atau lembaga informal yang memotong dam di luar saluran resmi Ad-hahi, kalau terbukti, jemaah bisa dipulangkan sebelum hajinya selesai. Kalau mukimin bisa dideportasi,” ujar Afief.

Baca juga: Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menurut dia, pengetatan tersebut membuat sebagian jemaah mulai mempertimbangkan pembayaran dam di Indonesia. Tren itu terlihat dari meningkatnya minat masyarakat terhadap skema dam di tanah air.

“Yang awalnya semangat potong di Arab Saudi, hari ini bergeser, ‘Pak, saya akan potong di tanah air’,” katanya.

Afief menyebut Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan potensi ekonomi dam haji. Dari sekitar 221 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini, jika separuh saja membayar dam di tanah air, maka dibutuhkan sekitar 250 ribu kambing untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ia memperkirakan potensi dana dam dari jemaah Indonesia bisa mencapai hampir Rp600 miliar.

“Apakah iya penyumbang jemaah terbesar dalam pelaksanaan haji setiap tahunnya kemudian kemanfaatannya tidak kembali kepada masyarakat kita sendiri?” ujarnya.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci

Menurut Afief, pelaksanaan dam di Indonesia dapat membantu memperkuat ekonomi peternak rakyat di daerah.

Ia mencontohkan Kabupaten Demak yang mulai merasakan dampak peningkatan permintaan hewan dam.

Dari sekitar 1.675 jemaah asal Demak yang berangkat haji tahun ini, sebanyak 831 jemaah memilih melaksanakan dam di daerah asalnya.

Kondisi itu membuat kelompok bimbingan ibadah haji harus mencari tambahan kambing dari peternak di desa-desa sekitar.

“Artinya yang punya ternak dua atau tiga ekor ikut terambil, dan itu dirasakan sebagai kebahagiaan oleh peternak,” kata Afief.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam

Di samping itu, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan dam dan kurban memiliki dampak besar terhadap ekonomi masyarakat, terutama bagi peternak kecil dan penerima manfaat daging.

Ia menilai pelaksanaan dam di tanah air lebih memberi manfaat sosial karena distribusi daging dapat langsung dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

“Banyak saudara-saudara kita yang makan daging hanya ketika mendapatkan daging kurban,” ujar Sodik.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan BSI mendukung pembayaran dam dan kurban secara digital melalui aplikasi BYOND by BSI.

Menurut Bob, layanan tersebut diharapkan mempermudah jemaah beribadah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

BSI mencatat sebanyak 84 persen atau sekitar 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji Indonesia tahun 2026 mendaftar melalui BSI.

Dari jumlah tersebut, potensi pembayaran dam melalui BYOND diperkirakan mencapai 22.500 jemaah dengan nilai sekitar Rp55,8 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah
Persiapan Puncak Haji di Arafah, Ini Dzikir dan Doa yang Dianjurkan untuk Jamaah
Doa dan Niat
10 Kudapan dari Daging Sapi dan Kambing yang Cocok Jadi Camilan saat Idul Adha
10 Kudapan dari Daging Sapi dan Kambing yang Cocok Jadi Camilan saat Idul Adha
Aktual
7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
Aktual
Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya
Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya
Aktual
Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Maqam Ibrahim Bukan Makam, Ini Sejarah Batu Jejak Nabi Ibrahim
Maqam Ibrahim Bukan Makam, Ini Sejarah Batu Jejak Nabi Ibrahim
Aktual
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Aktual
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
Aktual
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Aktual
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Aktual
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Doa dan Niat
 Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Aktual
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com