Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

Kompas.com, 13 Mei 2026, 16:02 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Selain penyembelihan hewan kurban, muncul berbagai pertanyaan terkait tata cara pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam.

Salah satu yang kerap menjadi perdebatan ialah hukum menjual bagian dari hewan kurban, terutama kulitnya.

Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait persoalan tersebut berdasarkan dalil dan pendapat masing-masing mazhab.

Mayoritas Ulama Larang Menjual Kulit Hewan Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa bagian hewan kurban seperti kulit, daging, kepala, tanduk, hingga rambut tidak boleh diperjualbelikan.

Baca juga: Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi:

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)

Selain itu, terdapat hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu Sa‘id yang menjelaskan larangan menjual bagian hewan kurban.

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَدْيِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد]

“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga menegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijual, baik daging, kulit, lemak, tanduk, maupun rambutnya.

Hasil Penjualan Kulit Tidak Boleh untuk Upah Penyembelih

Mayoritas ulama juga melarang penggunaan hasil penjualan kulit hewan kurban untuk membayar upah penyembelih atau biaya operasional lainnya.

Menurut pandangan tersebut, seluruh bagian hewan kurban seharusnya disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa melalui transaksi jual beli agar nilai ibadah dan keikhlasan kurban tetap terjaga.

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan

Meski mayoritas ulama melarang, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi'i memberikan pandangan yang lebih fleksibel terkait penjualan kulit hewan kurban.

Mereka membolehkan kulit hewan kurban dijual dengan syarat hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, seperti sedekah atau kegiatan sosial.

Dana dari penjualan kulit kurban juga dinilai boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat selama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan ibadah kurban.

Pendapat tersebut diperkuat dengan riwayat Abdullah bin Umar RA yang pernah menjual kulit hewan kurbannya lalu menyedekahkan hasil penjualannya.

Pandangan serupa juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

Umat Islam Dianjurkan Ikuti Pendapat Ulama yang Diyakini

Perbedaan pendapat mengenai hukum menjual kulit hewan kurban menunjukkan adanya keragaman pandangan dalam fikih Islam.

Mayoritas ulama memilih melarang praktik tersebut demi menjaga kesucian dan keikhlasan ibadah kurban.

Namun, sebagian ulama lain membolehkan penjualan kulit kurban selama hasilnya digunakan untuk tujuan sosial dan kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami pendapat ulama sesuai mazhab yang dianut serta berkonsultasi dengan tokoh agama setempat agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sah dan sesuai syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
Aktual
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU
Aktual
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Panitia Kurban Harus Perhatikan Proses Pemotongan agar Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Aktual
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Apa Itu Yakuza Maneges? Ormas Baru di Kediri yang Didirikan Ulama Muda Gus Thuba
Aktual
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Mengapa “Kun Fayakun” Sangat Istimewa? Ini Tafsir Yasin Ayat 82
Doa dan Niat
 Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Hukum Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris dalam Islam, Orang Tua Harus Tahu
Aktual
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Kebahagiaan Peternak Riau, Sapinya Dibeli Rp 82 Juta untuk Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Cerita Tim Lost and Found Haji Cari Barang Jemaah yang Tertinggal di Bandara
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Aktual
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Aktual
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Aktual
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Aktual
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Doa dan Niat
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Aktual
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com