Editor
KOMPAS.com - Hubungan antara anak dan orang tua dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat istimewa.
Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik, melindungi, dan berlaku adil kepada seluruh anaknya tanpa membeda-bedakan.
Dalam kehidupan sosial, muncul fenomena sebagian orang tua menghapus anak dari Kartu Keluarga atau daftar ahli waris karena dianggap menyimpang dari tradisi keluarga.
Baca juga: Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam
Dalam pandangan fikih Islam, tindakan tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan hak waris, keadilan, dan hubungan silaturahmi dalam keluarga.
Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan menjelaskan bahwa Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab Shahih Bukhari mengenai seorang sahabat bernama Basyir yang memberikan hadiah kepada anaknya, Nu’man.
Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Namun, ibu dari Nu’man meminta agar pemberian tersebut dipersaksikan kepada Rasulullah SAW.
Setelah mendengar penjelasan Basyir, Rasulullah SAW bertanya apakah pemberian serupa juga diberikan kepada anak-anak yang lain.
Ketika Basyir menjawab tidak, Rasulullah SAW bersabda:
فاتَّقوا اللهَ واعدِلوا بينَ أولادِكُم
“Maka takutlah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.”
Setelah itu, Basyir menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada Nu’man.
Hadis tersebut menegaskan larangan bersikap diskriminatif terhadap anak dalam pemberian maupun perlakuan.
Sikap tidak adil kepada anak disebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip ketakwaan kepada Allah SWT.
Dalam praktik kehidupan masyarakat, terdapat orang tua yang menghapus anak dari daftar ahli waris karena dianggap berbeda pandangan, melanggar tradisi keluarga, atau dianggap menyakiti orang tua.
Padahal, dalam riwayat lain dijelaskan bahwa pemberian sahabat Basyir kepada Nu’man dilakukan atas permintaan istrinya dan tidak menimbulkan pertengkaran dalam keluarga.
Meski demikian, Rasulullah SAW tetap melarang perlakuan yang tidak adil tersebut.
Karena itu, mengeluarkan anak dari daftar ahli waris dinilai lebih berat karena bukan hanya berkaitan dengan harta warisan, tetapi juga berpotensi memutus hubungan silaturahmi antara orang tua dan anak.
Al-Imam an-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin menjelaskan terdapat tiga faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan hak warisan.
Pertama, adanya perbedaan agama antara orang tua dan anak.
Kedua, salah satu pihak masih berstatus budak.
Ketiga, seseorang yang membunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya.
Selain tiga alasan tersebut, tidak ada ketentuan yang membolehkan seseorang dikeluarkan dari daftar ahli waris hanya karena dianggap berbeda tradisi atau memiliki hubungan yang kurang baik dengan orang tua.
Dalam pandangan syariat Islam, orang tua diwajibkan berlaku adil kepada seluruh anaknya, baik dalam pemberian maupun perlakuan sehari-hari.
Karena itu, tindakan memberikan rumah atau harta hanya kepada sebagian anak tanpa perlakuan yang sama kepada anak lainnya dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Selain menyalahi syariat, tindakan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan dan memutus silaturahim dalam keluarga, padahal memutus hubungan kekeluargaan hukumnya haram dalam Islam.
Dengan demikian, orang tua dianjurkan memahami aturan waris sesuai syariat dan mengedepankan keadilan agar hubungan keluarga tetap harmonis dan hak anak tetap terjaga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang