Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkumpulan Juleha: Pisau Tumpul Saat Kurban, Daging Tidak Otomatis Haram

Kompas.com, 27 Mei 2026, 10:16 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Perkumpulan Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait penyembelihan hewan kurban menggunakan pisau tumpul.

Selama ini, sebagian orang menganggap daging kurban otomatis menjadi haram apabila proses penyembelihan dilakukan dengan bilah yang kurang tajam.

Padahal, menurut Juleha, penggunaan pisau tumpul memang tidak dianjurkan karena dapat menyiksa hewan, tetapi tidak serta-merta membatalkan kehalalan daging kurban.

Baca juga: Mengenal JULEHA, Juru Sembelih Halal yang Berperan Penting saat Idul Adha

Juleha justru mengingatkan adanya praktik lain dalam penyembelihan yang berpotensi membuat daging kurban menjadi haram.

Fredi Insan Nurfadli dari Tim Dakwah Juleha Indonesia mengatakan masyarakat masih kerap keliru memahami tata cara penyembelihan hewan kurban, terutama ketika sayatan golok dilakukan berulang akibat pisau yang tumpul.

Baca juga: Juleha, Pintu Masuk Sertifikasi Halal

Menurutnya, penyembelih yang menggunakan senjata yang tumpul memang dapat dianggap berdosa karena menyebabkan hewan lebih tersiksa.

Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan daging kurban haram untuk dikonsumsi.

“Tidak haram (daging kurbannya), tapi di sini ada hadis riwayat Muslim 'jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara baik. Jika kalian hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih',” kata Fredi.

Praktik Menusuk Organ Vital Bisa Membuat Daging Haram

Fredi menjelaskan tindakan yang justru berisiko membuat daging kurban menjadi haram ialah kebiasaan sebagian jagal yang berusaha mempercepat kematian sapi dengan menusuk organ vital hewan.

Menurut dia, beberapa jagal yang tidak sabar menunggu hewan mati sempurna kerap menusukkan pisau ke bagian jantung atau merusak saraf otak sesaat setelah proses penyembelihan di leher dilakukan.

“Iya benar matinya cepat, tapi sebenarnya tusukan keduanya ini yang tidak diperbolehkan. Bisa jatuh ke haram (daging kurbannya),” ujar Fredi mengingatkan.

Ia menambahkan status haram dapat terjadi apabila penyebab utama kematian hewan bukan berasal dari sayatan penyembelihan di leher, melainkan akibat cedera fatal dari tusukan kedua pada organ lain.

Karena itu, Juleha Indonesia mengingatkan panitia kurban maupun jagal agar bersabar menunggu proses kematian alami hewan setelah penyembelihan dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga proses penyembelihan tetap sesuai syariat sekaligus memastikan status kehalalan daging kurban yang nantinya dibagikan kepada masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
4 Amalan yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah
4 Amalan yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah
Aktual
Potret Toleransi dalam Perayaan Idul Adha di Gumuk Pasir Parangkusumo
Potret Toleransi dalam Perayaan Idul Adha di Gumuk Pasir Parangkusumo
Aktual
Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H
Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H
Aktual
Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Aktual
PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 WAS
PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 WAS
Aktual
Jemaah Haji NTB yang Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi Lima Orang
Jemaah Haji NTB yang Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi Lima Orang
Aktual
Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kompas Gramedia Perkuat Semangat Berbagi
Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kompas Gramedia Perkuat Semangat Berbagi
Aktual
Calon Haji Jambi Wafat di Arafah, Ibadah Hajinya Akan Dibadalkan
Calon Haji Jambi Wafat di Arafah, Ibadah Hajinya Akan Dibadalkan
Aktual
Khutbah Idul Adha Mendiktisaintek di ITB: Jaga Keikhlasan, Ketakwaan, dan Kepedulian Sesama
Khutbah Idul Adha Mendiktisaintek di ITB: Jaga Keikhlasan, Ketakwaan, dan Kepedulian Sesama
Aktual
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Aktual
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Aktual
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Aktual
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Aktual
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Aktual
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com