Editor
KOMPAS.com – Hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah masih menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dipahami secara utuh berdasarkan hukum Islam sekaligus regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan itu disampaikan Rohmansyah dalam podcast Harmoni Keluarga yang disiarkan pada Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, kasus kehamilan di luar nikah cukup banyak terjadi sehingga memerlukan penyelesaian yang bijaksana dan tidak sekadar berangkat dari pertimbangan sosial.
“Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat sehingga perlu dipahami secara hati-hati agar solusi yang diberikan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya dikutip dari Muhammadiyah.or.id.
Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah untuk Pengantin Baru, Arab, Latin, dan Artinya
Rohmansyah mengatakan, dalam khazanah fikih terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum menikahi perempuan yang sedang hamil akibat zina.
Sebagian ulama berpendapat perempuan tersebut baru dapat dinikahkan setelah melahirkan. Namun, ada pula pandangan yang membolehkan akad nikah dilakukan sebelum anak lahir.
Menurut dia, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya keragaman ijtihad dalam Islam untuk merespons persoalan yang terjadi di masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, Rohmansyah menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan perempuan yang hamil di luar nikah menikah dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu proses kelahiran.
Ketentuan tersebut berbeda dengan sebagian pendapat ulama klasik yang mensyaratkan perempuan melahirkan terlebih dahulu sebelum akad nikah dilangsungkan.
Sementara itu, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Tanya Jawab Agama menyebutkan bahwa perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bersedia menikahinya.
Rohmansyah menilai pandangan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang mempertimbangkan kemaslahatan dan penyelesaian masalah secara lebih luas tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.
Selain membahas hukum pernikahan, Rohmansyah juga menyoroti persoalan yang sering muncul setelahnya, yakni mengenai status nasab anak dan tanggung jawab ayah biologis.
Ia menegaskan bahwa anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya.
“Anak tidak berdosa. Yang memiliki kesalahan adalah orang tuanya. Karena itu, hak-hak anak tetap harus dipenuhi dan dilindungi,” katanya.
Menurut Rohmansyah, dalam pembahasan fikih terdapat ketentuan terkait hubungan nasab anak yang dikaitkan dengan usia kehamilan dan waktu berlangsungnya pernikahan. Meski demikian, persoalan nasab tidak menghapus tanggung jawab ayah biologis terhadap anak yang dilahirkan.
Ia menegaskan, ayah biologis tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup anak, mulai dari nafkah, pendidikan, sandang, pangan, hingga tempat tinggal.
“Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya persoalan hukum terkait nasab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohmansyah mengingatkan bahwa fenomena kehamilan di luar nikah harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memperkuat pendidikan agama, pengawasan keluarga, dan pembinaan moral generasi muda.
Baca juga: Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Menurut dia, langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini akan membantu mengurangi terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Menutup perbincangan, Rohmansyah mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan kehamilan di luar nikah secara bijaksana, mengedepankan penyelesaian yang sesuai syariat, serta tetap memperhatikan masa depan dan hak-hak anak yang lahir dari kondisi tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang