Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya

Kompas.com, 12 Juni 2026, 15:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Setiap tahun, ribuan umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci sebagai pelaksanaan rukun Islam kelima.

Setelah kembali ke Tanah Air, banyak di antara mereka yang menyandang gelar "Haji" atau "Hajjah" di depan nama.

Tradisi ini telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia serta sejumlah negara di Asia Tenggara.

Baca juga: Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah

Namun, penggunaan gelar tersebut kerap memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya dalam Islam dan bagaimana pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.

Dua Pendapat Ulama tentang Gelar Haji

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan gelar Haji atau Hajjah setelah menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Pemberian Kolonial untuk Tandai Bibit Pemberontak

Perbedaan tersebut muncul karena gelar ini lebih dikenal sebagai tradisi masyarakat dan bukan bagian dari ketentuan wajib dalam syariat Islam.

1. Gelar Haji Sebaiknya Tidak Digunakan

Sebagian ulama berpandangan bahwa penggunaan gelar "Haji" tidak dianjurkan karena tidak pernah dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat.

Orang-orang yang telah berhaji pada masa itu tidak menyandang gelar khusus setelah menunaikan ibadah haji.

Kelompok ulama ini khawatir penggunaan gelar dapat memicu riya atau kebanggaan yang berlebihan.

Lajnah Daimah, lembaga fatwa di Arab Saudi, bahkan menganjurkan agar penyematan gelar tersebut ditinggalkan demi menjaga keikhlasan dalam beribadah.

Mereka menegaskan bahwa pahala haji mabrur berasal dari Allah SWT, bukan dari pengakuan manusia.

2. Gelar Haji Dibolehkan sebagai Tradisi

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada larangan tegas dalam syariat terkait penggunaan gelar "Haji" maupun "Hajjah".

Dalam perspektif budaya atau urf, penggunaan gelar tersebut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan nilai keikhlasan.

Beberapa ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Imam As-Subki juga tidak memandang penggunaan gelar tersebut sebagai sesuatu yang makruh atau terlarang.

Selama niatnya tetap lurus dan tidak bertujuan untuk pamer, seseorang boleh dikenal dengan sebutan "Haji" atau "Hajjah".

Pandangan Agama tentang Gelar Haji

Dalam pandangan Islam, para ulama memiliki penjelasan tersendiri mengenai status dan hukum penyematan gelar tersebut.

Gelar Haji Bukan Kewajiban dalam Syariat

Menurut pandangan keagamaan, penyematan gelar "Haji" atau "Hajjah" bukan bagian dari kewajiban dalam syariat Islam.

Kementerian Agama RI melalui laman resminya menjelaskan bahwa penggunaan gelar tersebut merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dan bukan termasuk ajaran pokok agama.

Meski demikian, selama tidak bertentangan dengan prinsip keikhlasan dalam beribadah, penggunaan gelar tersebut tidak dilarang.

Berasal dari Tradisi Penghormatan Sejak Masa Lampau

Dalam kegiatan “Ngaji Manuskrip Kuno Nusantara (Ngariksa)” yang diselenggarakan Kementerian Agama, filolog Prof. Oman Fathurahman menjelaskan bahwa perjalanan haji pada masa lalu merupakan perjuangan yang sangat berat bagi masyarakat Nusantara.

Jemaah harus menempuh perjalanan laut selama berbulan-bulan, menghadapi badai, perompak, dan berbagai tantangan sebelum tiba di Mekkah.

Karena itulah masyarakat memberikan penghormatan kepada mereka yang berhasil menunaikan ibadah haji dengan menyematkan gelar "Haji".

Gelar Haji dan Hajjah Sudah Mengakar di Masyarakat

Bagi masyarakat Indonesia, gelar "Haji" dan "Hajjah" sering kali dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.

Tradisi tersebut tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga berkembang di Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Thailand Selatan.

Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa inti dari ibadah haji adalah penghambaan dan keikhlasan kepada Allah SWT, sehingga tidak memerlukan pengakuan sosial dalam bentuk gelar.

Gelar Haji dari Perspektif Sosial dan Budaya

Antropolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menyebut gelar "Haji" juga memiliki dimensi sosial yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal abad ke-20, ketika perjalanan haji mulai lebih mudah dan jumlah jemaah meningkat, gelar tersebut berkembang menjadi simbol status sosial.

“Perjalanan haji relatif lebih mudah dan cepat, tetapi gelar haji tetap digunakan dan bahkan semakin populer,” ujarnya.

Menurut Dadi, tradisi penyematan gelar haji dapat dilihat dari tiga aspek sekaligus, yakni keagamaan, sosial, dan historis.

Ibadah haji membutuhkan pengorbanan yang besar, sehingga masyarakat memandang gelar tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pencapaian spiritual seseorang.

Cara Menyikapi Penggunaan Gelar Haji

Pada dasarnya, penggunaan gelar "Haji" dan "Hajjah" merupakan pilihan pribadi yang berkembang sebagai tradisi di masyarakat.

Hal yang terpenting adalah menjaga niat ibadah tetap murni karena Allah SWT dan tidak menjadikan gelar sebagai sarana mencari pujian.

Jika seseorang merasa penggunaan gelar dapat mengurangi keikhlasan, maka tidak menggunakannya bisa menjadi pilihan.

Sebaliknya, apabila gelar tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi tanpa unsur pamer, penggunaannya tidak menjadi masalah.

Yang perlu diingat, gelar hanyalah simbol. Nilai utama dari ibadah haji terletak pada perubahan sikap dan perilaku setelah kembali dari Tanah Suci, yakni menjadi pribadi yang lebih baik, rendah hati, serta semakin peduli kepada sesama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
7 Doa Penenang Hati saat Gelisah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
7 Doa Penenang Hati saat Gelisah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Surah Al An'am Ayat 29, Ingatkan Tentang Kehidupan Setelah Kematian
Surah Al An'am Ayat 29, Ingatkan Tentang Kehidupan Setelah Kematian
Aktual
4 Doa Memohon Rezeki, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
4 Doa Memohon Rezeki, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Aktual
Hanya 2 Tahun, Umar bin Abdul Aziz Berhasil Tekan Kemiskinan
Hanya 2 Tahun, Umar bin Abdul Aziz Berhasil Tekan Kemiskinan
Aktual
Doa Masuk Rumah Lengkap Arab, Latin, Arti dan Adabnya dalam Islam
Doa Masuk Rumah Lengkap Arab, Latin, Arti dan Adabnya dalam Islam
Aktual
Arti Doa Allahumma Yassir Wala Tu'assir, Dibaca Saat Menghadapi Kesulitan
Arti Doa Allahumma Yassir Wala Tu'assir, Dibaca Saat Menghadapi Kesulitan
Doa dan Niat
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
Aktual
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Aktual
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com