Editor
KOMPAS.com - Pemahaman mengenai harta waris dalam Islam dinilai penting agar masyarakat tidak keliru dalam proses pembagian warisan.
Pembahasan terkait waris bukan hanya persoalan pembagian harta, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, keadilan, dan pemenuhan hak-hak yang telah diatur dalam syariat.
Karena itu, setiap tahapan dalam pengelolaan harta peninggalan harus dilakukan sesuai ketentuan agama.
Baca juga: Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Hukum Islam
Edukasi mengenai waris juga diharapkan dapat mencegah konflik keluarga yang kerap muncul setelah seseorang meninggal dunia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan pentingnya pemahaman konsep harta waris dalam Islam saat kegiatan Syariah Insight Room bertema konsep harta dalam waris Islam yang digelar pada Selasa (29/4/2026) di Jakarta.
Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
“Edukasi tentang konsep harta waris ini sangat penting untuk masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembagian warisan dan dapat mencegah konflik keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Waris bukan hanya soal harta, tetapi juga soal amanah dan tanggung jawab yang harus diselesaikan sesuai syariat,” ujar Arsad.
Arsad menjelaskan, dalam Islam harta dikenal dengan istilah al-maal, yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai, disukai manusia, dapat dimanfaatkan, dapat disimpan, dan dapat dikenakan ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.
Ia mengatakan istilah tersebut disebutkan sebanyak 86 kali dalam Al-Quran dengan makna yang merujuk pada harta benda, kekayaan, dan hak milik.
Menurut Arsad, ada sejumlah tahapan yang wajib diselesaikan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.
Tahapan tersebut meliputi biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, hingga pengurusan administrasi negara.
Analis Kebijakan pada Subdirektorat Hisab Rukyat Kemenag, Ahmad Zulfi Aufar, menegaskan bahwa pembagian warisan tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.
Dalam Islam, pelunasan utang menjadi prioritas utama setelah proses pemulasaraan jenazah selesai dilakukan.
“Ruh seorang mukmin yang meninggal dapat tertahan karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi. Karena itu, utang harus menjadi prioritas sebelum warisan dibagikan,” jelas Ahmad Zulfi.
Selain utang, wasiat juga harus ditunaikan sebelum harta dibagikan kepada ahli waris.
Ketentuannya, nilai wasiat maksimal sepertiga dari total harta bersih setelah dikurangi biaya pemakaman dan utang, kecuali seluruh ahli waris memberikan persetujuan.
Aturan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembagian warisan agar hak-hak yang telah ditetapkan dapat terpenuhi secara adil.
Pembahasan dalam Syariah Insight Room juga menyinggung mengenai harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini.
Dalam hukum Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama masa perkawinan termasuk sebagai harta bersama.
Pembagiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi perceraian maupun kematian salah satu pasangan.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Kemenag berharap masyarakat semakin memahami bahwa pembagian waris dalam Islam bukan sekadar persoalan angka atau pembagian aset.
Pembagian warisan juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral, hukum, dan ibadah yang harus dilaksanakan secara adil serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang