Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk

Kompas.com, 13 Juni 2026, 22:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji Arab Saudi membekukan 21 perusahaan umrah setelah evaluasi menemukan pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas layanan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membekukan operasional 21 perusahaan penyedia layanan umrah setelah hasil evaluasi musim sebelumnya menemukan pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas pelayanan.

Dilansir dari Saudi Gazette, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari persiapan menghadapi musim umrah mendatang sekaligus memastikan jemaah memperoleh layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Jamaah Haji-Umrah Bakal Diajak Jelajahi Destinasi Selain Makkah-Madinah

Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, sebagian mendapat pembekuan karena nilai kinerja yang rendah, sementara lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan layanan umrah.

Kementerian menegaskan evaluasi dan pengawasan akan terus diperkuat sebagai upaya meningkatkan kualitas sektor umrah serta melindungi hak-hak jemaah.

Baca juga: Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah

21 Perusahaan Umrah Dibekukan

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sejumlah perusahaan tercatat mengalami penurunan standar pelayanan kepada jemaah.

Selain itu, beberapa perusahaan juga ditemukan melanggar regulasi yang mengatur penyelenggara layanan umrah.

Dari 21 perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 15 perusahaan dibekukan karena memperoleh nilai kinerja yang rendah berdasarkan indikator evaluasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, 6 perusahaan lainnya dikenai hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran regulasi yang memerlukan langkah korektif resmi.

Evaluasi Berdasarkan Kualitas Layanan dan Kepatuhan Regulasi

Kementerian menjelaskan bahwa sistem evaluasi yang diterapkan mengacu pada indikator operasional dan pengawasan yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah Arab Saudi berupaya memastikan seluruh penyedia layanan umrah menjalankan kewajibannya sesuai standar yang berlaku.

Evaluasi juga menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi kelemahan pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.

Dukung Target Visi Saudi 2030

Kementerian Haji dan Umrah menyebut sistem evaluasi tersebut dirancang untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara perusahaan penyedia layanan umrah.

Selain meningkatkan standar pelayanan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya mendukung target Visi Saudi 2030 dalam menghadirkan pengalaman ibadah yang aman dan berkualitas bagi jemaah umrah maupun pengunjung Masjid Nabawi.

Pemerintah Arab Saudi berharap seluruh perusahaan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal.

Arab Saudi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran

Kementerian menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi secara ketat terhadap seluruh penyedia layanan umrah.

Setiap bentuk kelalaian yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan maupun hak-hak jemaah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut kementerian, evaluasi berkelanjutan terhadap perusahaan umrah akan terus dilakukan sebagai salah satu instrumen utama dalam pengembangan sektor layanan umrah dan peningkatan kualitas pelayanan bagi para jemaah di masa mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Aktual
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Aktual
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Aktual
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Aktual
 Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Aktual
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Aktual
Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif
Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif
Aktual
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Aktual
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf
Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf
Aktual
Doa Minum Susu Putih 1 Muharram: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Minum Susu Putih 1 Muharram: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram: Sejarah, Doa, Hukum, dan Maknanya
Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram: Sejarah, Doa, Hukum, dan Maknanya
Doa dan Niat
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji, Sampaikan Duka dan Penghormatan
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji, Sampaikan Duka dan Penghormatan
Aktual
Ulama Dunia Serukan Peran Lebih Besar Cegah Konflik dan Radikalisme, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Ulama Dunia Serukan Peran Lebih Besar Cegah Konflik dan Radikalisme, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com