Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal

Kompas.com, 22 Juni 2026, 22:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) menilai biaya dan rendahnya dorongan dari pasar masih menjadi kendala utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi halal.

Banyak pelaku usaha kecil masih mempertimbangkan pengeluaran untuk sertifikasi dibandingkan manfaat yang akan diperoleh dalam jangka panjang.

Kondisi ini terutama terjadi pada usaha mikro yang telah memiliki pelanggan tetap dan merasa usahanya tetap berjalan meski belum memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026

Padahal, sertifikasi halal dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Sekretaris Jenderal AKUMINDO Edy Misero mengatakan masih banyak pelaku usaha kecil yang belum menjadikan sertifikasi halal sebagai prioritas.

Baca juga: BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri

Pelaku UMKM Masih Utamakan Kebutuhan Sehari-hari

Menurut Edy, sebagian pelaku usaha mikro lebih memilih menggunakan dana yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarga dibanding mengurus sertifikasi halal.

"Ada pedagang yang bilang, daripada uangnya dipakai untuk sertifikasi halal, lebih baik untuk kebutuhan keluarga atau tambahan biaya sekolah anak," kata Edy kepada ANTARA, Senin.

Ia mencontohkan pedagang nasi goreng yang telah berjualan selama puluhan tahun dan tetap memiliki pelanggan meski produknya belum mengantongi sertifikasi halal.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku UMKM belum melihat sertifikasi halal sebagai kebutuhan mendesak bagi keberlangsungan usahanya.

Minim Tuntutan Konsumen Bikin Motivasi Sertifikasi Rendah

Selain persoalan biaya, Edy menilai rendahnya tuntutan dari konsumen juga membuat motivasi pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal masih terbatas.

Menurut dia, banyak pelaku usaha belum merasakan adanya permintaan langsung dari masyarakat agar produk yang dijual memiliki sertifikasi halal.

"Belum ada dorongan dari masyarakat konsumen untuk meminta sertifikasi atas hasil jualan pelaku UMKM," ujarnya.

Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Perluas Akses Pasar

Meski menghadapi sejumlah kendala, Edy menegaskan sertifikasi halal tetap memberikan manfaat besar bagi pengembangan usaha.

Ia mengatakan produk yang telah memiliki sertifikasi halal berpotensi lebih mudah diterima pasar karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai dapat membuka peluang yang lebih besar bagi produk UMKM untuk menembus pasar ekspor di sejumlah negara.

AKUMINDO Dorong Sosialisasi dan Perluasan Program Sertifikasi

Karena itu, AKUMINDO mendorong pemerintah terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperluas akses program sertifikasi halal, baik melalui skema gratis maupun biaya yang lebih terjangkau.

"Sosialisasikan tentang pentingnya sertifikasi halal dari waktu ke waktu. Berikan kesempatan dan ruang agar pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau," kata Edy.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami manfaat sertifikasi halal sehingga dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com