Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri

Kompas.com, 19 Juni 2026, 15:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat pengembangan ekosistem halal nasional melalui kerja sama dengan berbagai mitra strategis, mulai dari perguruan tinggi, lembaga pembiayaan, hingga dunia industri.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia.

Sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pun ditandatangani pada awal pekan ini dengan sejumlah institusi dan perusahaan.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG

BPJPH menilai penguatan ekosistem halal membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.

Industri Halal Jadi Bagian Penting Strategi Ekonomi Nasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penguatan ekosistem halal tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pendukung, hingga sektor pembiayaan.

Baca juga: BPJPH: Industri Halal Sumbang 27 Persen terhadap PDB Nasional

“Industri halal bukan sekadar bisnis besar, tetapi telah menjadi giant business (bisnis raksasa). Kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa halal bukan hanya menjadi kebutuhan keagamaan semata, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi nasional,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Komitmen penguatan ekosistem halal tersebut ditandai dengan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BPJPH dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan PT Arga Bangun Bangsa.

Melalui kerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, BPJPH akan memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kerja sama tersebut mencakup pengembangan sumber daya manusia, riset, inovasi, edukasi, literasi halal, serta pengabdian kepada masyarakat.

Langkah Strategis Perluas Sertifikasi Halal untuk UMK

Sementara itu, kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjadi langkah strategis untuk memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha penerima pembiayaan usaha mikro dan kecil (UMK).

Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi para pihak dalam menjalankan program fasilitasi sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, dan memperkuat keberlanjutan usaha para pelaku UMK.

BPJPH juga menjalin kerja sama dengan PT Arga Bangun Bangsa untuk memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal melalui pengembangan manajemen talenta berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Selain itu, kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, mengoptimalkan sistem dan proses organisasi, mengembangkan learning management system (LMS), serta memperkuat budaya kerja dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.

Menurut Haikal, keberhasilan pengembangan industri halal sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Halal telah berkembang menjadi bagian penting dari ekonomi modern. Karena itu, penguatan ekosistem halal harus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar dia.

"Melalui kolaborasi multipihak tersebut, BPJPH berharap penguatan ekosistem halal nasional dapat dipercepat, untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia, serta terwujudnya visi bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia," katanya menambahkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
Aktual
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Aktual
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
Doa Harian
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Aktual
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Aktual
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Doa dan Niat
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Aktual
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Aktual
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Aktual
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Aktual
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
Aktual
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Doa dan Niat
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Doa dan Niat
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar