Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) terhadap regulasi menjadi faktor utama dalam melindungi calon jamaah.
Menurut Kemenhaj, berbagai persoalan seperti pengabaian layanan hingga batalnya keberangkatan jamaah banyak dipicu oleh pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan serta menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel
Penegasan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Mutiara Haji yang digelar di Jakarta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Puji Raharjo, mengatakan kepatuhan penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan terbaik kepada jamaah haji dan umrah.
Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
“Kepatuhan bapak dan ibu sebagai penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kepada jamaah," kata Puji Raharjo di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Mutiara Haji yang berlangsung di Jakarta.
Puji mengatakan maraknya kasus pengabaian layanan hingga batalnya keberangkatan jamaah dinilai berakar dari ketidakpatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan praktik jual beli user Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak lagi diperbolehkan.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya percaloan yang merugikan masyarakat.
Puji menambahkan kejelasan regulasi, kepatuhan dalam pelaksanaan, pengawasan yang efektif, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk menjamin kualitas layanan bagi jamaah yang akan beribadah ke Tanah Suci.
Puji menegaskan tidak ada pihak yang dibenarkan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Karena jika masih dijumpai kejadian ini tidak segan-segan akan berhadapan dengan PPNS atau aparat penegak hukum,” kata Puji Raharjo.
Puji menambahkan penerapan standar biaya referensi umrah, pencegahan perang harga antarpelaku usaha, kepastian ketersediaan visa, tiket penerbangan, akomodasi hotel, serta berbagai layanan pendukung lainnya menjadi indikator keberhasilan penyelenggara.
Menurutnya, pemenuhan seluruh aspek tersebut akan mendukung terselenggaranya layanan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang