Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah

Kompas.com, 6 Juli 2026, 18:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) terhadap regulasi menjadi faktor utama dalam melindungi calon jamaah.

Menurut Kemenhaj, berbagai persoalan seperti pengabaian layanan hingga batalnya keberangkatan jamaah banyak dipicu oleh pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan serta menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keberangkatan Umrah di Terminal 2F, Bagasi Harus Berlabel

Penegasan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Mutiara Haji yang digelar di Jakarta.

Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU Jadi Kunci Perlindungan Jamaah

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Puji Raharjo, mengatakan kepatuhan penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan terbaik kepada jamaah haji dan umrah.

Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

“Kepatuhan bapak dan ibu sebagai penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kepada jamaah," kata Puji Raharjo di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Mutiara Haji yang berlangsung di Jakarta.

Pelanggaran Aturan Jadi Penyebab Masalah Layanan Jamaah

Puji mengatakan maraknya kasus pengabaian layanan hingga batalnya keberangkatan jamaah dinilai berakar dari ketidakpatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan praktik jual beli user Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak lagi diperbolehkan.

Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya percaloan yang merugikan masyarakat.

Puji menambahkan kejelasan regulasi, kepatuhan dalam pelaksanaan, pengawasan yang efektif, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk menjamin kualitas layanan bagi jamaah yang akan beribadah ke Tanah Suci.

Kemenhaj Tegaskan Akan Tindak Pelanggar Aturan

Puji menegaskan tidak ada pihak yang dibenarkan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Karena jika masih dijumpai kejadian ini tidak segan-segan akan berhadapan dengan PPNS atau aparat penegak hukum,” kata Puji Raharjo.

Puji menambahkan penerapan standar biaya referensi umrah, pencegahan perang harga antarpelaku usaha, kepastian ketersediaan visa, tiket penerbangan, akomodasi hotel, serta berbagai layanan pendukung lainnya menjadi indikator keberhasilan penyelenggara.

Menurutnya, pemenuhan seluruh aspek tersebut akan mendukung terselenggaranya layanan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Doa dan Niat
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
Aktual
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Aktual
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Aktual
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Aktual
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Aktual
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa dan Niat
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Aktual
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Aktual
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Aktual
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Aktual
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Aktual
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Aktual
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar