Editor
KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jemaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Gus Irfan.
Menurutnya, kenaikan usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya asumsi nilai tukar rupiah, meningkatnya biaya penerbangan, kenaikan tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, hingga pelayanan di Masyair.
Baca juga: Wamenag Ungkap Mimpi Besar Prabowo: Jemaah Haji Harus Dapat Pelayanan Prima
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan biaya pelayanan kesehatan, penguatan program istitaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah yang batal berangkat.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp 17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp 4.666,67,” ujar Gus Irfan.
Meskipun BPIH diusulkan naik, Kemenhaj menegaskan akan mengupayakan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah tetap terjangkau.
Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap besaran Bipih tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun BPIH meningkat akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, serta peningkatan kualitas layanan haji.
Selain menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah, skema ini juga ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga prinsip keadilan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemenhaj Genjot Ekosistem Ekonomi Haji, Bidik Potensi Rp 80 Triliun per Tahun
Gus Irfan mengingatkan bahwa pola pembiayaan serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 pascapandemi Covid-19.
“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi Covid-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.
Usulan BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Haji sebelum ditetapkan menjadi besaran biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang