Editor
KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan fatwa baru mengenai distribusi dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
Fatwa ini memberikan kepastian hukum terkait status dana klaim ketika peserta asuransi meninggal dunia.
Kehadirannya diharapkan dapat mencegah sengketa yang kerap terjadi di antara ahli waris saat proses pembagian dana manfaat.
Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Fatwa tersebut juga mengatur urutan distribusi dana sebelum dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum Islam.
Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan lahirnya fatwa tersebut dilatarbelakangi belum adanya kepastian hukum mengenai status dana manfaat asuransi jiwa syariah yang diterima setelah peserta meninggal dunia.
Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Kondisi itu selama ini kerap memicu perselisihan di antara ahli waris, bahkan berujung pada sengketa di pengadilan.
"Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang sengketa dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah peradilan," ujar Prof Niam dalam agenda Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
Dalam fatwa mutakhir yang ditetapkan pada akhir 2025, DSN MUI menegaskan bahwa apabila pemegang polis dan peserta asuransi merupakan orang yang sama, maka dana klaim kematian berstatus sebagai harta mayit (almarhum).
Karena itu, dana tersebut tidak dapat langsung dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris.
Ketua MUI Bidang Fatwa itu menjelaskan bahwa dana manfaat asuransi kematian wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan.
Pertama, digunakan untuk biaya pengurusan jenazah (tajhizul janazah). Menurut Prof Niam, apabila tidak ada keluarga yang menanggung biaya tersebut, dana klaim asuransi menjadi prioritas utama untuk membiayai seluruh proses pengurusan jenazah.
Kedua, digunakan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan almarhum semasa hidup.
Ketiga, dialokasikan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).
Keempat, sisa dana setelah tiga tahapan tersebut dipenuhi baru dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraid).
"Artinya, dana asuransi kematian itu tidak serta-merta langsung menjadi haknya ahli waris. Ada tahapan proteksi hak almarhum yang harus dilewati terlebih dahulu," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Prof Niam menambahkan, terdapat ketentuan berbeda apabila pemegang polis dan peserta asuransi bukan orang yang sama. Dalam kondisi tersebut, dana manfaat asuransi tidak termasuk kategori harta mayit.
"Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain merupakan hak penuh dari pemegang polis. Jika pemegang polis sejak awal menetapkan manfaat tersebut kepada penerima manfaat tertentu, maka hak tersebut sah menjadi milik penerima manfaat berdasarkan akad hibah," paparnya.
Menurutnya, fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, perusahaan asuransi syariah, dan para ahli waris agar proses distribusi dana manfaat asuransi kematian berjalan sesuai prinsip syariah serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang