Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Kompas.com, 22 Juli 2026, 20:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Ketentuan tersebut mencakup gerakan maupun bacaan dalam setiap rukun shalat, termasuk ketika sujud.

Di tengah masyarakat, muncul pertanyaan apakah seseorang boleh menambah bacaan doa pada sujud terakhir karena ingin berdoa lebih lama.

Baca juga: Bacaan Rukuk dan Sujud Sesuai Sunnah Nabi (Arab, Latin, Arti)

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits.

Shalat Harus Dilakukan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Dalam Islam, pelaksanaan shalat tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak pribadi, melainkan harus mengikuti contoh Rasulullah SAW. Hal itu sebagaimana sabda Nabi SAW:

Baca juga: Perbedaan Sujud Syukur, Sujud Tilawah, dan Sujud Sahwi

"... dan shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat …" (HR. al-Bukhari, hadits No. 595).

Karena itu, seluruh gerakan dan bacaan dalam shalat, termasuk saat sujud, memiliki tuntunan yang harus diikuti.

Sujud Menjadi Waktu untuk Memperbanyak Doa

Sujud merupakan salah satu rukun shalat yang memiliki keutamaan karena menjadi saat seorang hamba berada paling dekat dengan Allah Swt. Rasulullah SAW bersabda:

"Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa." (HR. Muslim, hadits No. 313).

Muhammadiyah menjelaskan bahwa lafaz sujud dalam hadits tersebut bersifat mutlak sehingga mencakup seluruh sujud dalam shalat, termasuk sujud terakhir. Dengan demikian, memperbanyak doa dapat dilakukan pada setiap sujud.

Namun, makna kalimat "fa-aktsiru" (maka perbanyaklah) dipahami sebagai memperbanyak dengan mengulang bacaan doa sujud yang telah diajarkan Rasulullah SAW, bukan menambah bacaan doa lain di luar yang dituntunkan.

Bacaan Doa Sujud yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Muhammadiyah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan beberapa bacaan ketika sujud, di antaranya:

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَ بِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْلِي

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَ الرُّوْحِ

Meski demikian, Rasulullah SAW paling sering membaca doa pertama sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim.

Apakah Boleh Menambah Doa pada Sujud Terakhir?

Muhammadiyah menjelaskan bahwa membaca doa selain bacaan sujud yang diajarkan Rasulullah SAW tidak diperkenankan. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi SAW.:

"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur'an." (HR. Muslim).

Karena itu, memperpanjang sujud terakhir dengan menambahkan doa-doa di luar bacaan shalat juga tidak dianjurkan.

Selain itu, terdapat hadits yang menunjukkan bahwa lama rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud Rasulullah SAW relatif seimbang.

"Adalah shalat Rasulullah SAW, rukuknya, iktidalnya, sujud-sujudnya dan duduk di antara dua sujud itu (rentang waktunya) hampir sama." (HR. Muslim).

Muhammadiyah juga mengutip penjelasan Ibn Baththal dalam Syarḥ Shaḥiḥ al-Bukhari li Ibn Baththal.

Ia menjelaskan bahwa ketika shalat berjamaah, Rasulullah SAW tidak memanjangkan rukuk dan sujud.

Adapun ketika shalat sendirian, beliau dapat memanjangkan rukuk dan sujud dengan mengulang bacaan yang telah diajarkan, bukan menambah bacaan baru.

Hingga kini juga belum ditemukan dalil yang secara khusus menyebut Rasulullah SAW memanjangkan sujud pada rakaat terakhir.

Menambah Doa dalam Hati Juga Tidak Diperkenankan

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ‘Aabidah Ummu ‘Aziizah, menegaskan bahwa menambah doa ketika sujud, termasuk hanya di dalam hati, juga tidak diperkenankan karena shalat merupakan ibadah mahdlah yang harus mengikuti tuntunan syariat.

“Kata ‘fa-aktsiru’ dalam hadits tentang sujud itu, kan, bukan ‘menambah’ tapi ‘memperbanyak’ dengan ‘mengulang-ulang’ bacaan sujud yang telah ada tuntunannya. Karena persoalan ibadah mahdlah ini begitu sensitif, khawatir bila melakukan inovasi justru akan membatalkan shalat kita,” ucap ‘Aabidah pada Jumat (12/05/2023).

Ia menyarankan agar doa-doa yang bersifat khusus dipanjatkan di luar shalat, misalnya setelah shalat atau pada waktu-waktu mustajab.

“Lebih baik kalau sekiranya ada doa yang lain, bisa disampaikan setelah shalat atau di waktu-waktu khusus yang lain seperti waktu di antara azan dan iqamat, selepas shalat tahajud,” anjur ‘Aabidah.

Selain itu, ‘Aabidah mengingatkan pentingnya memahami arti bacaan shalat agar ibadah menjadi lebih khusyuk dan tidak sekadar menghafalkan lafaz.

“Kenapa kita harus tahu arti bacaan shalat, ya salah satunya agar dirasakan oleh hati. Cuman karena nggak ngerti, akhirnya bacaan shalat kita sebatas hafalan, bukan renungan,” tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar