Editor
KOMPAS.com - Tren menambahkan nama suami di belakang nama istri masih banyak dijumpai di masyarakat Indonesia. Kebanyakan dilakukan setelah pernikahan.
Praktik ini umumnya dilakukan sebagai penanda sosial dan untuk memudahkan identifikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Lantas, bagaimana hukum istri menambahkan nama suami menurut Islam? Berikut pembahasannya seperti dilansir dari laman Muhammadiyah.
Baca juga: Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Persoalan penambahan nama suami pada nama istri pernah dibahas oleh Tim Fatwa Muhammadiyah dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cetakan ke-10, 2020).
Pembahasan serupa juga dimuat oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam tulisan berjudul Hukum Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri yang diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 5 Tahun 2022.
Baca juga: Meneladani Sikap Nabi Muhammad SAW di Rumah, Salah Satunya Membantu Pekerjaan Istri
Dalam penjelasan tersebut, Muhammadiyah menyatakan tidak ditemukan hadis yang secara tegas melarang seorang istri menambahkan nama suaminya di belakang nama pribadi.
Karena itu, praktik tersebut dipandang sebagai bagian dari 'urf atau kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Meski penambahan nama suami diperbolehkan dalam kondisi tertentu, Islam memberikan batasan yang tegas terkait identitas nasab.
Al-Qur'an memerintahkan agar seseorang tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya, sebagaimana firman Allah SWT:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab [33]: 5)
Ayat tersebut turun untuk meluruskan tradisi pada masa Jahiliyah yang menasabkan anak kepada ayah angkat, seperti kisah Zaid bin Haritsah yang dahulu dikenal sebagai "Zaid bin Muhammad".
Islam kemudian menghapus praktik tersebut demi menjaga kejelasan nasab karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang tidak boleh berubah.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam Islam bukanlah menambahkan nama suami, melainkan mengubah nasab dengan menisbatkan seseorang kepada selain ayah kandungnya.
Prinsip tersebut juga tampak dalam penggunaan kata bin dan binti dalam tradisi Arab.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya: “Seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR Al-Bukhari)
Penggunaan sebutan Fathimah binti Muhammad menunjukkan bahwa identitas seseorang tetap disandarkan kepada ayah kandungnya.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri umumnya tidak dimaksudkan untuk mengubah nasab.
Praktik tersebut lebih sering digunakan sebagai penanda sosial agar seseorang lebih mudah dikenali dalam lingkungan masyarakat.
Misalnya, terdapat dua orang yang sama-sama bernama Siti dalam satu lingkungan. Untuk membedakannya, masyarakat kemudian menyebut "Siti Munir", "Siti Wawan", atau menggunakan sapaan seperti "Bu Munir" dan "Bu Wawan".
Penyebutan tersebut dipahami sebagai identitas sosial, bukan perubahan garis keturunan.
Tim Fatwa Muhammadiyah menilai penambahan nama suami pada nama istri dapat dibolehkan selama memenuhi dua syarat.
Pertama, penambahan tersebut tidak mengubah nasab, yakni tidak mengganti nama ayah kandung dalam dokumen resmi maupun mengubah struktur identitas seperti penggunaan binti.
Kedua, nama tambahan tersebut memiliki makna yang baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pandangan Muhammadiyah sejalan dengan pendapat sebagian ulama di dunia Islam, termasuk di Mesir, yang membolehkan penambahan nama suami sebagai bagian dari kebiasaan sosial ('urf).
Dalam pandangan ini, penambahan nama tidak dipermasalahkan selama tidak mengubah identitas nasab.
Sementara itu, sebagian ulama di Arab Saudi memiliki pandangan berbeda. Mereka cenderung melarang praktik tersebut karena dalam tradisi Arab penggunaan bin dan binti berkaitan langsung dengan penetapan nasab, sehingga penambahan nama dikhawatirkan menimbulkan kesan perubahan garis keturunan.
Dengan demikian, penambahan nama suami di belakang nama istri menurut Muhammadiyah bukan termasuk perbuatan yang dilarang selama tidak menghapus identitas ayah kandung dan tidak mengubah nasab.
Batas inilah yang membedakan antara kebiasaan sosial yang dibolehkan dengan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang