Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 17:37 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjaga jarak dalam membangun relasi dengan pemerintah maupun partai politik.

Menurut Lukman, NU tidak boleh terlalu dekat hingga melekat dengan pemerintah. Namun, organisasi tersebut juga tidak semestinya mengambil jarak terlalu jauh hingga terpisah dari negara.

"Relasi NU dan negara/pemerintahan haruslah tetap berjarak. NU tak boleh terlalu dekat sehingga melekat dengan pemerintah, tetapi juga tak boleh terlalu jauh sehingga terpisah sama sekali dari negara," kata Lukman rilisnya, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Sambut Muktamar NU ke-35: PCNU Jombang Siapkan Masjid Ramah Muktamirin

Menurut dia, hubungan NU dengan pemerintah seharusnya dibangun atas prinsip saling membutuhkan sekaligus saling mengawasi.

"Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling membutuhkan), tetapi sekaligus juga checks and balances (saling mengimbangi dan saling kontrol)," ujarnya.

Lukman menilai NU memiliki posisi sebagai penjaga negara sekaligus penyeimbang pemerintah dalam kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan.

Prinsip serupa, sambung dia, perlu diterapkan dalam hubungan NU dengan partai politik. NU harus mampu menjaga jarak yang sama dengan seluruh partai politik.

Sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, NU juga dinilai perlu mempertahankan sikap kritis terhadap berbagai persoalan bangsa.

Di antaranya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers, praktik otoritarianisme, militerisasi ranah sipil, kerusakan lingkungan, pengangguran, serta ketimpangan sosial dan ekonomi.

Baca juga: Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur

Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang

Selain relasi dengan pemerintah dan partai politik, Lukman menyoroti pentingnya membangun kemandirian keuangan NU.

Menurut dia, pengorganisasian, penghimpunan, dan pemanfaatan dana NU harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sistem pengelolaannya juga perlu memperhatikan keberagaman sumber daya alam dan sumber daya manusia di masing-masing daerah.

Dalam konteks tersebut, Lukman secara khusus menyinggung pengelolaan izin usaha pertambangan.

"Pengelolaan izin usaha pertambangan yang mendatangkan fitnah dan mafsadah harus ditinggalkan dan dijauhi," tegasnya.

Ingatkan Jual Beli Suara di Muktamar

Lukman juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh proses Muktamar ke-35 NU.

Menurut dia, seluruh proses pengabdian para pengurus NU harus menjunjung tinggi nilai agama, integritas, kejujuran, moral, dan etika.

Ia meminta pengurus, kandidat, maupun pemilik suara dalam Muktamar berani menyatakan komitmen untuk menolak praktik jual beli suara.

"Pengurus dan utamanya setiap kandidat dan pemilik suara haruslah benar-benar mau dan mampu melantangkan komitmennya menolak dan memerangi setiap bentuk praktik jual beli suara yang tak terpuji itu," kata Lukman.

Setiap tahapan Muktamar, lanjut dia, hendaknya dilaksanakan dengan menjunjung akhlak dan adab.

NU Hadapi Tantangan AI

Memasuki abad kedua, Lukman menilai tanggung jawab NU semakin besar, baik di tingkat nasional maupun global.

NU dituntut mampu mengawal masa depan Islam Indonesia dan dunia di tengah perubahan karakter masyarakat yang semakin urban, terdidik, muda, terdigitalisasi, dan memiliki wawasan global.

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga menjadi salah satu perubahan yang harus direspons NU.

Menurut Lukman, perubahan lingkungan strategis tersebut menuntut NU terus beradaptasi dalam pola dakwah, penguatan kemandirian ekonomi, ketahanan budaya, hingga pelestarian lingkungan hidup.

Namun, adaptasi tersebut tetap harus berpegang pada nilai dasar ke-NU-an. Ia menyebut sejumlah rujukan yang harus menjadi pegangan, yakni Muqaddimah Al-Qanun Al-Asasi NU, Statuten NU 1926, Khittah NU 1926, serta keputusan kembali ke Khittah NU 1984.

Lukman mengatakan perjuangan NU dalam menjaga dan merawat ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) harus berorientasi pada kemaslahatan bersama dan pembangunan peradaban.

Perjuangan tersebut mencakup lima hal, yakni merawat kemanusiaan, menegakkan keadilan, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, memelihara budaya dan lingkungan hidup, serta menjaga kehidupan kebangsaan yang demokratis.

"Semoga Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama berlangsung lancar dengan menjunjung tinggi adab, dan berhasil baik untuk kemaslahatan segenap bangsa," ujar Lukman.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan
DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan
Aktual
Mengapa Al-Fatihah Dibaca dalam Setiap Rakaat Sholat?
Mengapa Al-Fatihah Dibaca dalam Setiap Rakaat Sholat?
Doa dan Niat
Mengapa Disebut Ayat Kursi? Ini Makna “Kursi” dalam Al-Baqarah 255
Mengapa Disebut Ayat Kursi? Ini Makna “Kursi” dalam Al-Baqarah 255
Doa Harian
Ar-Rahman dan Ar-Rahim Sama-sama Berarti Kasih Sayang Allah, Apa Bedanya?
Ar-Rahman dan Ar-Rahim Sama-sama Berarti Kasih Sayang Allah, Apa Bedanya?
Doa Harian
Mengapa Praktik Ibadah Umat Islam Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Mengapa Praktik Ibadah Umat Islam Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar