KOMPAS.com - Menjadi makelar atau perantara dalam jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Profesi ini dikenal dalam fikih dengan istilah samsarah, yaitu jasa mempertemukan penjual dan pembeli agar transaksi dapat berlangsung.
Komisi yang diterima makelar juga dapat menjadi imbalan atas jasa tersebut. Namun, kebolehannya bergantung pada objek transaksi, kesepakatan mengenai jasa dan komisi, serta kejujuran makelar dalam menjalankan tugasnya.
Dalam fikih, samsarah merujuk pada kegiatan menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Makelar membantu mencari pembeli, mencarikan barang, menawarkan barang, atau mempertemukan pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi.
Baca juga: Adab Menuntut Ilmu dalam Islam, Bukan Sekadar Rajin Belajar
Mengutip dari laman NU Online, jasa perantara pada dasarnya dibutuhkan masyarakat. Ulama membolehkan akad samsarah selama objek, cara, dan tujuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariat. Imbalan makelar dapat diberikan berdasarkan kesepakatan dan pekerjaan yang dilakukan.
Al-Qur'an memberikan prinsip umum dalam transaksi harta. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Yā ayyuhallażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan 'an tarāḍim minkum.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa: 29)
Baca juga: Bolehkah Mengqadha Shalat sambil Duduk atau Berbaring saat Sakit?
Ayat tersebut menekankan bahwa perpindahan harta melalui perdagangan harus dilakukan dengan cara yang benar dan atas dasar kerelaan. Dalam konteks makelar, prinsip ini berarti jasa dan komisi tidak boleh diperoleh melalui penipuan, paksaan, atau cara yang merugikan pihak lain.
Komisi makelar atau ujrah pada dasarnya diperbolehkan apabila menjadi imbalan atas jasa yang diberikan. Besaran dan mekanisme pembayarannya sebaiknya diketahui serta disepakati oleh pihak yang menggunakan jasa makelar.
Akad perantaraan dapat dikategorikan sebagai ijarah atau ju'alah, bergantung pada bentuk pekerjaannya. Jika pekerjaan dan imbalan telah ditentukan dengan jelas, hubungan tersebut dapat berbentuk ijarah. Sementara itu, jika imbalan diberikan berdasarkan hasil pekerjaan tertentu, akadnya dapat masuk dalam ju'alah.
Makelar perlu menjelaskan kepada siapa ia bertindak sebagai perantara dan dari pihak mana komisi diterima. Dalam kondisi tertentu, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai penerimaan komisi dari kedua pihak.
Baca juga: Jual Beli Online dalam Islam, Apa Saja Syarat agar Sah?
Mengutip dari laman NU Online, bahwa jika makelar berkedudukan sebagai wakil salah satu pihak, upahnya berasal dari pihak yang mengangkatnya sebagai wakil. Sementara jika ia berkedudukan sebagai makelar yang bekerja untuk kedua pihak, sebagian ulama membolehkan pembayaran dari keduanya dengan mempertimbangkan kebiasaan yang berlaku dan tidak adanya kerugian bagi pihak yang bertransaksi.
Karena itu, keterbukaan menjadi hal penting. Makelar sebaiknya tidak menyembunyikan adanya komisi atau mengambil keuntungan tambahan secara diam-diam yang dapat merugikan penjual maupun pembeli.
Kejujuran menjadi syarat penting dalam praktik perantaraan. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Man ghashshanā fa laisa minnā.
Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka dia bukan bagian dari golongan kami.” (Sunan Abi Dawud Nomor 3452)
Hadis tersebut disampaikan Rasulullah SAW ketika menemukan praktik penyembunyian kondisi barang dalam transaksi. Prinsipnya berlaku dalam kegiatan perdagangan: makelar tidak boleh menyembunyikan cacat barang, memberikan informasi palsu, atau sengaja mempermainkan harga untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Data Santri Terverifikasi Capai 4,63 Juta, Bukan 1,7 Juta
Dalam praktik sehari-hari, makelar perlu menyampaikan kondisi barang sebagaimana adanya. Jika terdapat cacat atau informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan pembeli, hal tersebut tidak boleh sengaja ditutupi.
Kebolehan menjadi makelar tidak berlaku untuk semua transaksi. Jika objek atau tujuan transaksi yang diperantarai merupakan sesuatu yang diharamkan, jasa perantara tersebut juga tidak dibenarkan.
Rasulullah SAW juga pernah melarang bentuk perantaraan tertentu. Dalam Sahih al-Bukhari, dari Ibnu Abbas RA disebutkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَلاَ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Nahā rasūlullāhi shallallāhu 'alaihi wa sallama an yutalaqqā ar-rukbānu, wa lā yabī'a ḥāḍirun li-bādin.
Artinya: “Rasulullah SAW melarang mencegat para pedagang yang datang (sebelum sampai ke pasar), dan orang kota tidak boleh menjualkan barang orang desa.” (Sahih al-Bukhari Nomor 2158)
Baca juga: Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Larangan tersebut memiliki konteks tertentu dalam praktik perdagangan pada masa Nabi. Karena itu, hadis ini tidak berarti seluruh bentuk makelar dilarang. Justru, para ulama membedakan perantaraan yang merugikan pasar atau pihak lain dengan jasa makelar yang membantu transaksi secara transparan.
Dengan demikian, menjadi makelar dalam Islam pada dasarnya boleh, termasuk mengambil komisi, selama transaksi yang diperantarai halal, tugas dan imbalan disepakati, serta makelar menjalankan pekerjaannya secara jujur dan transparan. Komisi tidak boleh diperoleh melalui penipuan, manipulasi, atau praktik yang merugikan salah satu pihak.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.