KOMPAS.com - Dakwah tidak selalu berlangsung melalui ceramah, pengajian, atau penyampaian nasihat. Nilai Islam juga dapat diwujudkan melalui tindakan yang membantu masyarakat menghadapi persoalan nyata, termasuk dalam bidang ekonomi.
Dari pendekatan tersebut dikenal istilah dakwah ekonomi. Konsep ini menghubungkan nilai-nilai Islam dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Orientasinya bukan sekadar memperoleh keuntungan, tetapi mendorong kemandirian, keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Dalam kajian kontemporer, pendekatan ini juga dikenal sebagai dakwah transformatif atau dakwah bil-hal, yakni pesan keislaman yang diwujudkan melalui tindakan nyata.
Istilah dakwah ekonomi tidak disebut secara literal dalam Al-Qur'an maupun hadis. Istilah tersebut berkembang dalam kajian dakwah untuk menjelaskan penerapan nilai Islam melalui aktivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren
Prinsip dasarnya dapat dilihat dari perintah Allah SWT untuk berdakwah dengan cara yang baik:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Ud‘u ilā sabīli rabbika bil-ḥikmati wal-mau‘iẓatil-ḥasanati wa jādilhum billatī hiya aḥsan.
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (QS An-Nahl: 125).
Dalam konteks ekonomi, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan yang memberi manfaat nyata. Dakwah tidak hanya menyampaikan pentingnya bekerja dan mencari rezeki halal, tetapi juga dapat membantu masyarakat memperoleh keterampilan, akses usaha, dan kesempatan untuk mandiri.
Dakwah dan pemberdayaan bertemu pada tujuan menghadirkan perubahan yang membawa kemaslahatan. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima pesan atau bantuan, tetapi sebagai pihak yang memiliki potensi untuk berkembang.
Baca juga: Doa Robbisrohli Sodri Wayassirli Amri: Arab, Latin, Arti, dan Kapan Dibaca
Kajian Tamkin: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam menjelaskan bahwa dakwah berbasis maqashid dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi mikro. Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai subjek yang didampingi melalui pelatihan kewirausahaan, penguatan UMKM, zakat produktif, dan pengembangan lembaga keuangan mikro syariah.
Dengan pendekatan tersebut, bantuan ekonomi tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemandirian sehingga penerima manfaat memiliki kemampuan untuk mengembangkan penghidupannya sendiri.
Salah satu prinsip penting dalam ekonomi Islam adalah agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Allah SWT berfirman:
Baca juga: Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Adabnya
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
Mā afā’allāhu ‘alā rasūlihī min ahlil-qurā falillāhi wa lir-rasūli wa lizil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli, kai lā yakūna dūlatam bainal-agniyā’i minkum.
Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).
Ayat tersebut berbicara tentang pembagian harta fai. Namun, prinsip distribusi yang terkandung di dalamnya relevan ketika membahas ekonomi Islam, yakni adanya perhatian terhadap kelompok yang membutuhkan dan tidak membiarkan manfaat ekonomi hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Selain distribusi, kejujuran menjadi prinsip penting dalam transaksi. Rasulullah SAW bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Baca juga: Menag Libatkan Tokoh Lintas Agama untuk Perkuat Tata Kelola Dana Umat
Al-bayyi‘āni bil-khiyāri mā lam yatafarraqā, fa in ṣadaqā wa bayyanā būrika lahumā fī bai‘ihimā, wa in kadzabā wa katamā muḥiqat barakatu bai‘ihimā.
Artinya: “Kedua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun, jika keduanya berdusta dan menyembunyikan sesuatu, keberkahan jual beli keduanya dihapus.” (Sahih Muslim Nomor 1532a).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam tidak hanya dinilai dari hasil keuntungan. Cara memperoleh keuntungan juga harus memperhatikan kejujuran dan keterbukaan.
Penerapan dakwah ekonomi dapat berupa pendampingan UMKM, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha berbasis masjid, koperasi syariah, serta pengelolaan zakat dan wakaf produktif. Model tersebut menghubungkan nilai keagamaan dengan upaya meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: Muhaimin: Pesantren Harus Cetak Santri Mandiri dan Ciptakan Peluang
Kementerian Agama, misalnya, menjalankan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf. Program tersebut mencakup bantuan modal usaha dan pembinaan bagi pelaku UMKM. Pada 2026, program PEU berbasis KUA juga diarahkan untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Contoh lainnya dapat ditemukan dalam pemberdayaan UMKM berbasis masjid. Penelitian di International Journal of Nusantara Islam menunjukkan bahwa masjid dapat menjadi ruang pemberdayaan usaha mikro melalui pendekatan kewirausahaan dan maqashid syariah.
Dakwah ekonomi pada akhirnya memperluas pemahaman bahwa dakwah tidak hanya berlangsung di mimbar. Ketika nilai kejujuran, keadilan, kepedulian, dan kemandirian diterapkan dalam aktivitas ekonomi, ajaran Islam hadir dalam persoalan konkret masyarakat.
Karena itu, dakwah ekonomi dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti berdagang secara jujur, memberikan upah secara adil, memberdayakan usaha kecil, hingga mengelola zakat dan wakaf agar memberikan manfaat berkelanjutan. Ukurannya bukan hanya seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi juga seberapa luas kemaslahatan yang dihasilkan.
Baca juga: Kemenag Siapkan Edukasi Halal lewat Khutbah Jumat dan Bimbingan Calon Pengantin
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.