KOMPAS.com - Sholat saat perjalanan terkadang menjadi tantangan, terutama ketika seseorang berada di kereta, pesawat, atau kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berhenti.
Dalam kondisi tersebut, umat Islam perlu memahami kapan sholat boleh dilakukan di kendaraan dan kapan harus diusahakan dengan gerakan sempurna.
Dalam Islam, ketentuannya bergantung pada jenis sholat dan kondisi perjalanan.
Sholat sunah memiliki kelonggaran lebih luas untuk dikerjakan di atas kendaraan, sedangkan sholat wajib pada prinsipnya harus memenuhi rukun dan syaratnya selama hal itu memungkinkan.
Rasulullah SAW memberikan contoh mengerjakan salat sunah di atas kendaraan ketika bepergian.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, beliau bersabda melalui praktiknya:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ فِي السَّفَرِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ
Kāna Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama yuṣallī ‘alā rāḥilatihi fis-safari ḥaiṡu tawajjahat bihī.
Baca juga: Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Artinya: “Rasulullah SAW biasa salat di atas kendaraannya ketika bepergian ke arah mana pun kendaraannya menghadap.” (HR. Muslim, Sahih Muslim 700i; redaksi Arab di atas merupakan kutipan ringkas dari riwayat).
Hadis tersebut menjelaskan kelonggaran salat sunah selama perjalanan.
Dalam keadaan ini, seseorang tidak harus turun dari kendaraan atau menghadap kiblat sepanjang arah kendaraan berubah.
Kelonggaran tersebut berlaku untuk salat sunah, bukan secara otomatis untuk salat wajib.
Berbeda dengan salat sunah, salat wajib pada dasarnya dikerjakan dengan memenuhi syarat dan rukun, termasuk berdiri bagi yang mampu, menghadap kiblat, serta rukuk dan sujud dengan benar.
Karena itu, jika kendaraan dapat berhenti dengan aman atau tersedia tempat salat sebelum waktu habis, pilihan tersebut perlu diutamakan.
Muhammadiyah melalui Ensiklopedia Tarjih menjelaskan adanya keringanan bagi musafir berupa sholat jamak dan qasar.
Jamak berarti menggabungkan salat Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, sedangkan qasar berarti meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir yang memenuhi ketentuannya.
Baca juga: Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Keringanan ini dapat membantu mengatur ibadah selama perjalanan. Namun, jamak dan qasar bukan berarti semua salat wajib boleh langsung dikerjakan sambil duduk di kendaraan tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk salat secara normal.
Jika seseorang berada di pesawat atau kereta yang tidak berhenti sebelum waktu sholat berakhir, ia perlu menilai apakah sholat dapat dilakukan dengan memenuhi rukun dan syaratnya.
Pada pesawat, misalnya, penumpang dapat memeriksa kemungkinan menggunakan area yang diizinkan awak kabin untuk sholat dengan berdiri dan menghadap kiblat.
Jika kondisi tidak memungkinkan, seperti keterbatasan ruang, risiko keselamatan, atau larangan yang tidak dapat dihindari, seseorang dapat sholat sesuai kemampuan.
Kementerian Agama dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah menjelaskan pelaksanaan salat di pesawat dengan menyesuaikan posisi tubuh dan melakukan gerakan semampunya.
Baca juga: Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Dalam keadaan seperti ini, ketentuan fikih dapat berbeda mengenai keabsahan salat dan kebutuhan mengulangnya setelah tiba.
Karena itu, mengikuti panduan otoritatif sesuai mazhab yang dianut dapat membantu, terutama untuk perjalanan panjang dengan keterbatasan fasilitas.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 239:
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Fa in khiftum farijālan au rukbānā, fa iżā amintum fażkurullāha kamā ‘allamakum mā lam takūnū ta‘lamūn.
Artinya: “Jika kamu dalam keadaan takut, salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239).
Baca juga: PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Ayat ini berbicara tentang kondisi ketakutan atau bahaya, sehingga tidak tepat dijadikan alasan umum untuk meninggalkan tata cara salat ketika keadaan normal.
Namun, ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi khusus, salat tetap dilaksanakan sesuai kemampuan.
Sebelum bepergian, periksa jadwal perjalanan dan waktu salat di daerah tujuan.
Jika memungkinkan, pilih waktu keberangkatan atau tempat istirahat yang memberi kesempatan salat sebelum waktu berakhir. Musafir juga dapat mempelajari ketentuan jamak dan qasar sesuai keadaan perjalanannya.
Untuk perjalanan udara, ikuti arahan keselamatan awak kabin dan jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau penumpang lain.
Jika tidak mampu berdiri atau bergerak normal, lakukan salat sesuai kemampuan dan cari panduan fikih yang tepercaya untuk memastikan apakah perlu mengulangnya.
Baca juga: Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Dengan demikian, sholat di kendaraan bukan kelonggaran tanpa batas. Sholat sunah dapat dilakukan di atas kendaraan sesuai tuntunan hadis, sedangkan salat wajib perlu diusahakan memenuhi rukun dan syaratnya.
Jika benar-benar terhalang, kerjakan sesuai kemampuan dan jangan sengaja membiarkan waktu salat habis tanpa upaya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.