KOMPAS.com - Membuat janji merupakan bagian dari hubungan sosial yang membutuhkan kepercayaan dan tanggung jawab. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang terkadang harus membatalkan janji karena keperluan mendadak, seperti sakit, urusan keluarga, atau kondisi darurat yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam Islam, memenuhi janji merupakan akhlak terpuji yang perlu dijaga. Meski demikian, pembatalan karena alasan yang benar-benar menghalangi seseorang untuk memenuhi kesepakatan tidak serta-merta disamakan dengan tindakan mengingkari janji secara sengaja. Niat, alasan, dan cara menyampaikan pembatalan menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Allah SWT memerintahkan manusia untuk memenuhi komitmen yang telah dibuat. Perintah tersebut tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 34:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا
Wa aufū bil-‘ahdi, innal-‘ahda kāna mas’ūlā.
Artinya: “Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra: 34).
Baca juga: Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Ayat ini menegaskan bahwa janji bukan sekadar ucapan, melainkan komitmen yang memiliki konsekuensi moral. Seseorang perlu mempertimbangkan kesanggupannya sebelum menyatakan kesediaan agar tidak mudah mengabaikan kepercayaan orang lain.
Dalam kehidupan sosial, janji juga berkaitan dengan waktu dan persiapan pihak lain. Karena itu, membatalkan kesepakatan tanpa alasan yang jelas dapat merugikan orang yang sudah meluangkan waktu atau mengatur kegiatannya.
Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam agar menjauhi kebiasaan mengingkari janji. Hal ini diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Sahih al-Bukhari 33:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ أَبُو الرَّبِيعِ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ مَالِكِ بْنِ أَبِي عَامِرٍ أَبُو سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ "
Āyatul-munāfiqi tsalātsun: idzā ḥaddatsa kadzaba, wa idzā wa‘ada akhlafa, wa idzā u’tumina khāna.
Baca juga: Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Artinya: “Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, dia berdusta; apabila berjanji, dia mengingkari; dan apabila diberi amanah, dia berkhianat.” (HR Bukhari 33).
Hadis ini memperingatkan bahaya menjadikan pengingkaran janji sebagai kebiasaan. Namun, hadis tersebut tidak berarti setiap orang yang terpaksa membatalkan janji karena keadaan di luar kemampuannya langsung dihukumi munafik. Kondisi dan niat orang yang bersangkutan tetap perlu diperhatikan.
Melansir dari laman NU Online menjelaskan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai hukum memenuhi janji. Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama memandang pemenuhan janji sebagai sesuatu yang dianjurkan. Sementara itu, terdapat pembahasan fikih yang memberikan penekanan lebih kuat terhadap kewajiban memenuhi komitmen dalam keadaan tertentu.
Penjelasan tersebut mengutip Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Menurut pandangan mayoritas ulama yang disebutkan, orang yang tidak memenuhi janji kehilangan keutamaannya dan melakukan perbuatan yang sangat makruh, tetapi tidak otomatis berdosa.
Baca juga: Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Pembahasan itu juga membedakan orang yang sejak awal berniat memenuhi janji, tetapi kemudian terhalang uzur, dengan orang yang sejak awal berjanji tanpa niat menepatinya. Perbedaan niat tersebut penting karena pembatalan akibat ketidakmampuan tidak sama dengan kebohongan yang disengaja.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin menjelaskan bahwa ancaman sifat munafik berkaitan dengan orang yang sejak awal berniat mengingkari janji atau meninggalkannya tanpa uzur. Adapun orang yang telah bertekad memenuhi janji, tetapi kemudian muncul halangan yang mencegahnya, tidak termasuk dalam sifat tersebut.
Uzur dapat berupa keadaan yang benar-benar menghalangi seseorang, misalnya sakit mendadak, kecelakaan, atau keadaan darurat keluarga. Dalam situasi seperti ini, pembatalan dapat dimaklumi selama bukan alasan yang dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawab.
Baca juga: Teks Khutbah Jumat Singkat: Kritik Rakyat Bukan Kebencian, Pemimpin Perlu Mendengarkan
Karena itu, seseorang perlu jujur dalam menjelaskan alasan pembatalan. Jangan menggunakan keadaan mendadak sebagai dalih apabila sebenarnya pembatalan dilakukan karena berubah pikiran atau tidak menghargai kesepakatan.
Ketika keadaan memaksa seseorang membatalkan janji, langkah pertama adalah segera memberi kabar kepada pihak yang bersangkutan. Menyampaikan informasi lebih awal membantu orang lain menyesuaikan jadwal dan menghindari kerugian yang lebih besar.
Selanjutnya, jelaskan alasan secara jujur dan sampaikan permohonan maaf. Jika pertemuan masih diperlukan, tawarkan waktu pengganti yang realistis. Apabila pihak lain sudah mengeluarkan biaya atau menanggung kerugian akibat pembatalan, bicarakan penyelesaiannya secara baik-baik.
Baca juga: Khutbah Jumat Sumpah Pemuda: Kritik Anak Muda Juga Wujud Cinta Bangsa
Dengan demikian, membatalkan janji karena keperluan mendadak bukanlah tindakan yang otomatis dilarang. Islam mempertimbangkan kemampuan, niat, dan keadaan seseorang. Meski demikian, menjaga komunikasi dan menghargai waktu orang lain tetap menjadi bagian dari tanggung jawab ketika sebuah janji terpaksa tidak dapat dipenuhi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.