Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiai Kampung Desak Pemerintah Libatkan Swasta Bersihkan Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana

Kompas.com, 12 Desember 2025, 21:41 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Mujadalah Kiai Kampung (MKK) mendesak pemerintah untuk melibatkan pihak swasta dalam pembersihan kayu gelondongan yang berserakan di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kayu-kayu tersebut terseret derasnya arus banjir dan kini menumpuk di berbagai titik, menghambat proses pemulihan.

Pengurus MKK, Siti Zuhro, menilai pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani volume material kayu yang sangat besar. Tanpa kolaborasi yang tepat, proses pembersihan dinilai akan memakan biaya besar, waktu lama, dan menyedot sumber daya negara secara signifikan.

Baca juga: Hikmah di Balik Bencana Alam: Panduan Islam Menghadapi Musibah dengan Bijak

“Volume material kayu yang berserakan sangat besar dan kompleks penanganannya. Jika pembersihan sepenuhnya dilakukan pemerintah, biayanya amat signifikan dan durasi pengerjaannya panjang. Ini bisa mengganggu prioritas kerja negara lainnya,” ujar Zuhro dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Jumat (12/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa masyarakat di daerah terdampak berpotensi mengalami dampak berkepanjangan jika penanganan tidak dilakukan dengan cepat.

Usulkan Lelang Terbatas untuk Perusahaan Swasta

Untuk mempercepat penanganan, MKK mengusulkan pemerintah membuka mekanisme lelang terbatas atau seleksi terbuka bagi perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk membersihkan kayu gelondongan tersebut.

Zuhro menjelaskan bahwa perusahaan terpilih dapat diberikan kompensasi berupa kepemilikan kayu secara cuma-cuma, sebagai imbalan atas kewajiban mereka membersihkan material secara cepat dan tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah tetap harus melakukan verifikasi ketat terhadap kemampuan teknis, operasional, dan finansial perusahaan agar pelaksanaannya efektif,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, disertai pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

Kurangi Beban Anggaran dan Percepat Pemulihan

Zuhro menilai usulan tersebut dapat mengurangi beban anggaran pemerintah secara signifikan sekaligus mempercepat normalisasi wilayah terdampak.

Selain itu, mekanisme ini menghilangkan kebutuhan pemerintah untuk merelokasi kayu, karena seluruh material menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana.

“Kami meyakini poin penting tadi bisa dilakukan dengan segera untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terdampak,” ujarnya.

Usulan dari MKK juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan agar dapat segera dipertimbangkan mengingat urgensinya.

“Ini kerja yang tidak bisa ditunda dan membutuhkan akselerasi dari kita semua,” katanya.

Pengawasan Harus Ketat agar Tak Timbulkan Masalah Baru

Pengurus MKK lainnya, Hendardi, menyebut usulan ini sebagai langkah konstruktif yang dapat membantu pemerintah mengatasi dampak bencana secara lebih cepat dan efektif.

“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri menyelesaikan permasalahan di Sumatra. Usulan konkret dari masyarakat seperti ini sangat penting,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut harus disertai dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru mengingat material kayu sangat rawan diperebutkan berbagai kepentingan.

“Jangan sampai pengawasan justru menimbulkan masalah baru. Kayu ini rawan dari interest berbagai pihak,” ucapnya.

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera

Hendardi juga meminta publik untuk tidak mempolitisasi usulan-usulan semacam ini. Menurutnya, kontribusi masyarakat perlu diakomodasi demi percepatan penanganan bencana.

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah tokoh MKK, antara lain pendiri Syaikh Najib Atamimi, Ketua Wahyu Muryadi, Dewan Pakar Prof Dr Siti Zuhro, Dewan Penasehat KH Marsudi Syuhud dan Hendardi, serta Wakil Ketua Zastrow Al Ngatawi dan Azisoko.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com