Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 24 Februari 2026, 07:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam praktiknya, sejumlah kondisi tak terduga bisa terjadi, termasuk luka yang mengeluarkan darah.

Lalu, apakah luka berdarah saat berpuasa Ramadhan membatalkan puasa?

Pertanyaan ini kerap muncul ketika seseorang mengalami cedera ringan, tergores benda tajam, atau mimisan saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk menjawabnya, perlu dipahami ketentuan hukum puasa menurut pandangan ulama.

Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Hukum Luka Berdarah saat Berpuasa

Keluarnya darah saat berpuasa terbagi menjadi dua kategori, yakni yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Penentuan hukumnya bergantung pada jenis serta lokasi luka yang dialami.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Artinya, perdarahan akibat luka tidak otomatis membuat puasa menjadi batal.

Baca juga: Menelan Ingus atau Dahak saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya menurut Penjelasan Ulama

Selama darah keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu merasa khawatir apabila tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya.

Sebagai contoh, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan lainnya tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Keluarnya darah dari tubuh bukan termasuk hal yang secara tegas membatalkan puasa dalam ketentuan fikih.

Ketentuan Luka Berdarah pada Area Dekat Rongga Tubuh

Perhatian khusus diperlukan apabila darah berasal dari area yang dekat dengan rongga tubuh alami, seperti gusi. Jika terjadi gusi berdarah, penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan.

Apabila darah tertelan dengan sengaja, maka puasa dapat batal. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah bisa membatalkan puasa.

Karena itu, ketika gusi berdarah, dianjurkan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh.

Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Seseorang yang mengalami luka tetap dapat melanjutkan puasanya selama kondisi tubuh memungkinkan dan tidak terjadi hal yang membatalkan.

Pertimbangan Kondisi Darurat dan Keselamatan saat Berpuasa

Walaupun secara umum luka berdarah tidak membatalkan puasa, kondisi perdarahan yang berlebihan perlu diperhatikan.

Jika darah yang keluar menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi menjaga keselamatan.

Namun, puasa yang dibatalkan karena alasan kesehatan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain setelah kondisi membaik.

Prinsip menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam kondisi tersebut.

Karena itu, umat Islam diimbau untuk tetap tenang dan bijak ketika mengalami luka saat berpuasa Ramadhan.

Menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci menjadi bagian penting agar puasa dapat dijalani dengan optimal tanpa menimbulkan risiko bagi tubuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar