Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat untuk Seluruh Kabupaten dan Kota

Kompas.com, 10 Maret 2026, 21:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2026 atau 1447 Hijriah di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadhan.

Besaran zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Perbedaan nominal di setiap wilayah terjadi karena adanya variasi harga beras sebagai makanan pokok masyarakat.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Timur untuk Seluruh Kabupaten dan Kota

Dilansir dari Kompas.tv, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat

BAZNAS menetapkan nominal yang berbeda di setiap wilayah agar besaran zakat fitrah lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok masyarakat setempat.

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota-Kota Jawa Barat

Berikut besaran zakat fitrah 2026 di sejumlah kota di Provinsi Jawa Barat:

Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

  • Kota Bandung: Rp42.500
  • Kota Banjar: Rp32.500
  • Kota Bekasi: Rp50.000
  • Kota Bogor: Rp45.000
  • Kota Cimahi: Rp40.000
  • Kota Cirebon: Rp45.000
  • Kota Depok: Rp45.000
  • Kota Sukabumi: Rp45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Jawa Barat

Selain kota, BAZNAS Jawa Barat juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk sejumlah kabupaten di wilayah tersebut.

Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Bandung: Rp37.500
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
  • Kabupaten Bekasi: Rp45.500
  • Kabupaten Bogor: Rp50.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandanwangi)
  • Kabupaten Cirebon: Rp39.000
  • Kabupaten Garut: Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp35.000
  • Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
  • Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
  • Kabupaten Subang: Rp37.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan umumnya ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui zakat fitrah, diharapkan masyarakat yang kurang mampu juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan hari raya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar