Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri

Kompas.com, 24 Maret 2026, 19:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bisht menjadi salah satu busana tradisional pria yang tetap dipertahankan di Arab Saudi hingga kini.

Pakaian ini memiliki nilai budaya dan simbol kehormatan dalam berbagai momen penting.

Penggunaannya semakin menonjol saat perayaan Idul Fitri sebagai bagian dari identitas sosial masyarakat.

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan aturan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu dalam acara resmi.

Baca juga: Mengintip Tradisi Idul Fitri di Arab Saudi: Dari “Early Hour” hingga Silaturahmi Usai Shalat Ied

Apa itu Bisht?

Bisht merupakan jubah tradisional yang identik dengan kesan elegan, berwibawa, dan sarat nilai warisan budaya di Arab Saudi.

Bisht dikenal dengan penggunaan bahan berkualitas tinggi seperti bulu unta dan kasmir halus. Selain itu, jubah ini dihiasi bordir yang rumit dengan detail yang presisi.

Kualitas bahan, ketelitian bordir, serta perhatian pada detail menjadi faktor utama dalam memilih bisht.

Tersedia dalam berbagai warna dan desain, bisht tidak hanya menjadi pakaian, tetapi juga simbol kebanggaan budaya dan identitas nasional.

Tradisi penggunaan Bisht saat Idul Fitri

Penggunaan bisht semakin terlihat saat Idul Fitri, di mana pakaian ini menjadi bagian dari estetika perayaan yang mencerminkan kehormatan dalam masyarakat Saudi.

Menjelang hari raya, para pria bersama anak-anak mereka ramai mengunjungi toko bisht untuk mendapatkan jubah yang dibuat secara khusus.

Tradisi ini menjadi bagian dari persiapan menyambut hari besar keagamaan.

Bisht biasa dikenakan saat shalat Id, kunjungan keluarga, serta berbagai kegiatan sosial selama Idul Fitri.

Aturan penggunaan Bisht di Acara Resmi

Otoritas Arab Saudi mengeluarkan edaran terkait pedoman penggunaan bisht bagi kategori tertentu dalam acara resmi dan lingkungan kerja.

Berdasarkan edaran tersebut, sejumlah pejabat diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan tempat kerja serta menghadiri acara resmi.

Kelompok tersebut meliputi emir dan wakil emir provinsi, gubernur, menteri termasuk menteri dengan pangkat istimewa, asisten menteri, wakil menteri, pejabat setingkat 15 atau setara, kepala lembaga independen beserta wakilnya, serta pimpinan dan wakil pusat pemerintahan daerah.

Seperti Anggota Dewan Syura yang diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan sidang serta selama mengikuti persidangan.

Hakim juga diwajibkan mengenakan bisht saat bertugas di pengadilan, termasuk saat memasuki, meninggalkan, dan menjalani proses persidangan.

Aturan ini juga berlaku bagi jaksa, pegawai unit penuntutan di Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi (Nazaha), serta pengacara saat berada di pengadilan.

Bisht, jubah tradisional untuk pria di Arab Saudi.Pexels/B_S Media Production Bisht, jubah tradisional untuk pria di Arab Saudi.

Sementara, bagi perempuan yang termasuk dalam kategori tersebut diwajibkan mengenakan pakaian resmi perempuan sesuai ketentuan.

Kementerian Media dan Nazaha bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan penggunaan bisht. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Edaran tersebut tidak mengesampingkan aturan lain yang mewajibkan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu atau ketentuan internal masing-masing instansi.

Selain itu, profesi tertentu yang memerlukan seragam khusus tetap mengikuti aturan pakaian yang berlaku sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

Hingga kini, Bisht tidak hanya berfungsi sebagai pakaian tradisional, tetapi juga mencerminkan nilai budaya, kehormatan, dan identitas nasional di Arab Saudi, terutama dalam momen penting seperti Idul Fitri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa dan Niat
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com